NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.

Prinsip Larangan dalam Pengembangan Harta dan Transaksi Ekonomi Islam

Dalam tata kelola ekonomi Islam, pengembangan harta wajib dilakukan melalui jalur yang sah serta tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Salah satu bentuk pengembangan harta yang diharamkan adalah ghaban fahisy. Praktik ini merupakan bentuk penipuan harga yang tergolong keji, yaitu ketika penjual menaikkan harga barang jauh di atas harga pasar secara tidak wajar dengan memanfaatkan ketidaktahuan pembeli.

Pada dasarnya syariat tidak menetapkan batasan persentase keuntungan tertentu dalam perdagangan, namun mengambil keuntungan secara zalim dengan menipu pembeli sangat dilarang. Oleh karena itu, harga pasar menjadi tolok ukur utama agar penetapan harga tetap adil. Apabila pembeli terlanjur menjadi korban penipuan harga, pembeli memiliki hak khiyar untuk memilih antara menerima kondisi tersebut atau membatalkan transaksi dan mengembalikan barang.

Pelanggaran lain dalam aktivitas perdagangan adalah ikhtikar atau penimbunan barang. Praktik ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menyembunyikan barang dagangan hingga pasokan di pasaran menjadi langka. Ketika barang menjadi sulit didapat dan harganya melonjak tinggi, pelaku baru melepas barang tersebut secara bertahap demi memperoleh keuntungan yang sangat besar. Tindakan penimbunan ini dilarang keras karena merusak kestabilan pasar dan memberatkan kehidupan masyarakat. Larangan ini berlaku secara umum untuk seluruh jenis barang yang menjadi kebutuhan masyarakat luas dan tidak terbatas pada bahan makanan pokok saja.

Selain itu, terdapat larangan terhadap praktik tadlis yang merupakan tindakan menyembunyikan cacat atau kerusakan pada barang dagangan. Penjual secara sengaja menutupi kekurangan barang agar dapat menjual barang rusak tersebut dengan harga normal. Dalam aturan muamalah, penjual diwajibkan untuk menyampaikan kondisi barang secara jujur dan transparan apa adanya. Penjual tetap diperbolehkan menjual barang yang memiliki cacat dengan syarat cacat tersebut dijelaskan secara terbuka kepada pembeli. Tindakan menyembunyikan kerusakan akan menghapuskan keberkahan dalam transaksi jual beli. Pembeli yang menemukan adanya cacat berhak memanfaatkan hak khiyar selama tiga hari untuk memilih meneruskan transaksi atau membatalkannya. Kesepakatan atau aturan toko yang menyatakan bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dianggap batal demi hukum karena menyelisih hak khiyar yang diatur syariat.

Bentuk pengembangan harta terlarang berikutnya adalah ba’i najasy yang merupakan rekayasa penawaran dalam jual beli. Praktik ini terjadi ketika penjual bekerja sama dengan pihak lain yang berpura-pura menjadi pembeli untuk menawar barang dengan harga lebih tinggi demi memancing calon pembeli sungguhan agar bersedia membeli dengan harga mahal. Di samping larangan-larangan tersebut, aturan ekonomi Islam juga menegaskan bahwa biaya administrasi pada jasa transaksi keuangan seperti tarik tunai atau transfer diperbolehkan selama menggunakan tarif nominal yang tetap dan bukan berupa persentase.

Sementara itu, transaksi jual beli komoditas ribawi seperti emas wajib dilakukan secara tunai dan tidak boleh dicicil, sedangkan pinjam meminjam emas diperbolehkan selama pengembaliannya berupa emas dengan bobot yang sama persis.[]

Simak kajian lengkapnya secara mendalam di NSTV:

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥