Oleh: Robi Pamungkas
Affiliate marketing (pemasaran afiliasi) adalah model bisnis atau sistem pemasaran di mana seseorang, yang disebut affiliate atau afiliator, mendapatkan komisi karena menjualkan atau mempromosikan produk milik perusahaan atau penjual lain.
Promosi dilakukan dengan menggunakan tautan (link) atau kode unik milik afiliator. Apabila ada pembeli yang mengklik link tersebut kemudian melakukan transaksi, afiliator berhak mendapatkan komisi sesuai persentase yang telah ditentukan.
Secara umum, affiliate marketing bekerja melalui beberapa tahapan:
- Pendaftaran
Seseorang mendaftar ke program afiliasi dari suatu brand, toko online, atau e-commerce, seperti Shopee, TikTok, Tokopedia, atau Lazada. - Mendapatkan Link Unik
Setelah diterima dalam program affiliate, afiliator mendapatkan affiliate link atau kode referensi khusus. - Membuat Konten dan Promosi
Afiliator mempromosikan produk melalui media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, X, blog, atau grup WhatsApp dengan menyertakan link affiliate tersebut. - Terjadi Transaksi
Konsumen mengklik link afiliator dan melakukan pembelian produk. - Pembayaran Komisi
Sistem mencatat transaksi yang berasal dari link afiliator. Setelah transaksi memenuhi ketentuan yang ditetapkan, penjual membayarkan komisi kepada afiliator sesuai kesepakatan.
Affiliate Marketing dalam Perspektif Fikih
Jika melihat fakta affiliate marketing, skema tersebut dapat dikategorikan sebagai ju‘ālah dalam fikih Islam.
Ju‘ālah didefinisikan sebagai:
التزام عوض معلوم على عمل معين، أو مجهول، عسر علمه
Yaitu, komitmen untuk memberikan kompensasi yang diketahui atas suatu pekerjaan tertentu atau pekerjaan yang jenis atau ukurannya sulit diketahui secara pasti.
(Lihat Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, 4/578, Dar al-Fikr).
Secara sederhana, ju‘ālah dapat dipahami seperti sayembara. Misalnya, seseorang berkata:
“Siapa saja yang berhasil membelikan saya motor merek ini, saya akan memberinya imbalan Rp2.000.000.”
Orang yang berhasil melakukan pekerjaan tersebut berhak mendapatkan imbalan yang telah dijanjikan.
Mengapa Affiliate Termasuk Ju‘ālah?
Ada beberapa alasan yang menunjukkan bahwa affiliate marketing dapat dikategorikan sebagai ju‘ālah:
1. Tidak disyaratkan adanya qabul dari pihak pekerja
Dalam affiliate marketing, penjual tidak harus melakukan akad secara langsung dengan setiap afiliator. Penjual cukup memberikan ketentuan dan persyaratan bagi siapa saja yang ingin mempromosikan produknya.
Hal ini sesuai dengan karakteristik ju‘ālah. Dalam ju‘ālah, tidak disyaratkan adanya qabul dari pihak pekerja. Cukup pihak jā‘il (orang yang memberikan janji imbalan) menetapkan pekerjaan dan imbalannya, kemudian siapa saja yang mengerjakannya berhak memperoleh imbalan tersebut apabila berhasil memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
2. Kerja sama dapat dihentikan
Dalam affiliate marketing, pihak penjual maupun afiliator pada dasarnya dapat menghentikan kerja sama sesuai dengan ketentuan program affiliate.
Hal ini sesuai dengan karakteristik ju‘ālah yang merupakan akad jā’iz, yaitu akad yang pada dasarnya tidak mengikat. Masing-masing pihak memiliki hak untuk menghentikan kerja sama.
3. Terbuka bagi siapa saja
Program affiliate pada umumnya dapat diikuti oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan. Setelah mendaftar dan mendapatkan izin atau akses dari pihak penyelenggara, seseorang dapat mempromosikan produk tersebut.
Hal ini sesuai dengan konsep ju‘ālah, di mana pekerjaan dapat ditawarkan kepada siapa saja yang mampu melaksanakannya.
4. Tidak ditentukan secara pasti jenis dan waktu pekerjaannya
Dalam affiliate marketing, biasanya tidak ditentukan secara spesifik berapa lama afiliator harus bekerja atau berapa banyak promosi yang harus dilakukan. Afiliator bebas membuat konten dan melakukan promosi sesuai dengan kemampuannya, selama mengikuti ketentuan program.
Hal ini juga sesuai dengan karakteristik ju‘ālah yang tidak mensyaratkan kejelasan waktu dan ukuran pekerjaan sebagaimana dalam akad ijarah (lihat Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, 4/580–586, Dar al-Fikr).
Dengan demikian, berdasarkan karakteristik tersebut, affiliate marketing dapat dikategorikan sebagai ju‘ālah, sehingga pada dasarnya hukumnya boleh.
Masalah Komisi Berupa Persentase
Namun, terdapat satu persoalan yang perlu dibahas, yaitu komisi affiliate biasanya diberikan dalam bentuk persentase dari harga penjualan, bukan dalam bentuk nominal tetap.
Hal ini perlu diperhatikan karena dalam ju‘ālah, kompensasi (‘iwaḍ) pada dasarnya harus diketahui (ma‘lūm). Sementara itu, jika komisi berupa persentase, jumlah nominal yang diterima afiliator baru diketahui setelah terjadi transaksi.
Akan tetapi, dalam mazhab Hanbali terdapat pendapat yang membolehkan pemberian imbalan berupa bagian persentase tertentu dari keuntungan atau hasil.
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughnī:
وإن دفع ثوبه إلى خياط ليفصله قمصانا ليبيعها وله نصف ربحها بحق عمله جاز نص عليه في رواية حرب، وإن دفع غزلا إلى رجل ينسجه ثوباً بثلث ثمنه أو ربعه جاز نص عليه، أو دفع ثوبا إلى من يخيطه أو غزلا إلى من ينسجه بجزء منه مشاع معلوم جاز
Ibnu Qudamah berkata:
“Apabila seseorang menyerahkan pakaiannya kepada seorang penjahit agar pakaian tersebut dibuat menjadi beberapa gamis untuk kemudian dijual, dan penjahit tersebut mendapatkan setengah dari keuntungannya sebagai imbalan atas pekerjaannya, maka hal itu dibolehkan. Imam Ahmad menegaskan hal tersebut dalam salah satu riwayat dari Harb.
Demikian pula, apabila seseorang menyerahkan benang kepada seseorang untuk ditenun menjadi kain, dengan ketentuan orang yang mengerjakannya mendapatkan sepertiga atau seperempat dari harganya, maka hal itu dibolehkan.
Atau, seseorang menyerahkan kain kepada orang yang akan menjahitnya, atau menyerahkan benang kepada orang yang akan menenunnya, dengan imbalan berupa bagian tertentu yang bersifat musyā‘ dan diketahui, maka hal itu juga dibolehkan.”
Berdasarkan pendapat tersebut, pemberian imbalan dalam bentuk persentase tertentu tidak selalu bermasalah, selama persentasenya jelas dan tidak mengandung gharar atau ketidakjelasan yang terlarang.
Komisi Affiliate yang Berupa Persentase
Adapun komisi dalam affiliate marketing, meskipun dinyatakan dalam bentuk persentase, pada praktiknya persentase tersebut biasanya diterapkan pada harga produk yang telah ditentukan.
Misalnya:
- Harga produk: Rp100.000
- Komisi affiliate: 10%
- Komisi afiliator: Rp10.000
Meskipun komisinya disebut “10%”, nominalnya dapat diketahui berdasarkan harga produk yang menjadi dasar perhitungan.
Dengan demikian, persentase komisi yang diterapkan pada harga yang telah diketahui dan tetap pada saat transaksi tidak serta-merta menjadikan komisi tersebut tidak jelas.
Oleh karena itu, secara zahir, komisi affiliate yang berupa persentase dari harga produk yang diketahui dapat dihukumi boleh, selama persentase komisinya jelas, mekanisme perhitungannya diketahui, serta tidak terdapat unsur penipuan, gharar, atau ketidakjelasan yang terlarang.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.[]

























