Oleh: Robi Pamungkas
Samsarah dalam fikih Islam adalah kegiatan menjadi perantara antara penjual dan pembeli untuk melangsungkan akad atau mempermudah terjadinya transaksi. Samsarah juga dapat berupa perantaraan antara penyedia jasa dan pengguna jasa dalam rangka memberikan suatu layanan atau jasa (Al-Mu‘āmalāt al-Māliyyah al-Mu‘āṣirah, hlm. 451).
Orang yang melakukan samsarah disebut as-simsār (السمسار) atau ad-dallāl (الدلال), yang dalam bahasa Indonesia dapat disebut makelar atau perantara.
Dalam definisi lain, simsar adalah orang yang bekerja untuk orang lain dalam melakukan kegiatan jual beli, baik membelikan maupun menjualkan barang, dengan mendapatkan upah (An-Niẓām al-Iqtiṣādī fī al-Islām, hlm. 81).
Dengan demikian, secara sederhana dapat dikatakan:
Samsarah adalah jasa perantara dalam transaksi, di mana seseorang membantu pihak lain untuk menjual, membeli, atau mempertemukan pihak-pihak yang bertransaksi dengan memperoleh imbalan atas jasanya.
Dalil Kebolehan Samsarah
Di antara dalil yang menunjukkan adanya praktik samsarah adalah hadis yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i, at-Tirmidzi, dan Abu Dawud dari Abu Qais bin Abi Gharazah al-Kinani رضي الله عنه. Ia berkata:
كُنَّا بِالْمَدِينَةِ نَبِيعُ الْأَوْسَاقَ وَنَبْتَاعُهَا، وَكُنَّا نُسَمِّي أَنْفُسَنَا السَّمَاسِرَةَ، وَيُسَمِّينَا النَّاسَ، فَخَرَجَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ، فَسَمَّانَا بِاسْمٍ هُوَ خَيْرٌ مِنَ الَّذِي سَمَّيْنَا أَنْفُسَنَا، وَسَمَّانَا النَّاسَ، فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ، إِنَّهُ يَشْهَدُ بَيْعَكُمُ الْحَلِفُ وَالْكَذِبُ، فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ.
Artinya:
“Kami dahulu di Madinah menjual dan membeli beberapa wasaq (takaran barang). Kami menyebut diri kami sebagai samāsirah (para makelar/perantara), dan orang-orang juga menyebut kami demikian. Pada suatu hari Rasulullah ﷺ keluar menemui kami. Beliau memberi kami nama yang lebih baik daripada nama yang kami gunakan untuk diri kami sendiri dan yang digunakan oleh orang-orang. Beliau bersabda: ‘Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli kalian sering disertai dengan sumpah dan dusta. Maka campurilah jual beli kalian dengan sedekah.’”
Hadis ini menunjukkan bahwa praktik samsarah telah dikenal pada masa Rasulullah ﷺ. Nabi ﷺ tidak melarang profesi tersebut, tetapi memberikan arahan agar aktivitas perdagangan dilakukan dengan kejujuran dan disertai sedekah sebagai bentuk penyucian harta.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Akad Samsarah
Para ulama berbeda pendapat mengenai akad yang paling tepat untuk mengategorikan samsarah. Secara umum, terdapat beberapa pandangan:
1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mengategorikan samsarah sebagai al-wakālah bi al-ujrah (الوكالة بالأجرة), yaitu perwakilan dengan imbalan, apabila pekerjaan atau masa kerjanya ditentukan.
Adapun apabila masa kerjanya tidak ditentukan, maka simsar berhak mendapatkan ujrah al-mitsl (أجرة المثل), yaitu upah yang lazim diberikan untuk pekerjaan sejenis, karena ia telah memberikan manfaat atau jasanya kepada pihak lain.
Dengan demikian, dalam perspektif Hanafi, samsarah dapat dipandang sebagai perwakilan dengan upah, dengan memperhatikan bentuk pekerjaan dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki mengategorikan samsarah sebagai ju‘ālah (الجعالة).
Hal ini berdasarkan jawaban Imam Malik dalam Al-Mudawwanah ketika beliau ditanya mengenai seorang al-bazzāz (البزّاز), yaitu pedagang kain.
Seseorang menyerahkan sejumlah uang kepadanya untuk membelikan kain. Kemudian ditetapkan baginya upah sebesar tiga dinar untuk setiap seratus dinar yang digunakan untuk membeli kain tersebut.
Orang yang bertanya kemudian berkata:
أَمِنَ الْجُعْلِ هَذَا أَمْ مِنَ الْإِجَارَةِ؟
“Apakah ini termasuk ju‘ālah atau ijārah?”
Imam Malik menjawab:
هَذَا مِنَ الْجُعْلِ
“Ini termasuk ju‘ālah.”
Hal ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Malikiyah, pemberian imbalan kepada seseorang karena berhasil melakukan pekerjaan tertentu dapat dikategorikan sebagai ju‘ālah, bukan ijārah.
3. Mazhab Syafi‘i dan Hanbali
Mazhab Syafi‘i dan Hanbali mengategorikan samsarah sebagai ijārah.
Alasannya, jasa yang diberikan oleh seorang simsar merupakan manfaat yang mubah dan manfaat tersebut boleh diwakilkan kepada orang lain. Oleh karena itu, jasa tersebut boleh dijadikan objek akad ijārah, sebagaimana seseorang menyewa jasa tukang bangunan.
Dalam penjelasan yang dikutip dalam pembahasan ini, pekerjaan tersebut dapat diketahui waktunya maupun tidak. Yang penting adalah pekerjaannya dapat ditentukan dan diketahui, meskipun waktunya tidak ditentukan.
Misalnya:
“Jualkan 30 buku ini dengan upah Rp1.000.000.”
Dalam contoh ini, pekerjaan yang menjadi objek akad jelas, yaitu menjual 30 buku, sedangkan waktunya tidak harus ditentukan.
Upah dalam Samsarah
Pada dasarnya, upah samsarah harus diketahui atau dapat diketahui secara jelas dan tidak boleh mengandung ketidakjelasan yang menimbulkan perselisihan.
Misalnya:
“Jualkan laptop ini seharga Rp10 juta. Jika berhasil terjual, kamu mendapatkan Rp1 juta.”
Dalam contoh tersebut, upah simsar telah ditentukan, yaitu Rp1 juta.
Bentuk lainnya adalah:
“Jualkan laptop ini dengan harga minimal Rp10 juta. Kelebihan dari Rp10 juta menjadi milikmu.”
Dalam bentuk ini, jumlah upah tidak disebutkan secara nominal di awal, tetapi cara menghitungnya telah diketahui, yaitu seluruh kelebihan dari harga Rp10 juta menjadi hak simsar.
Bentuk seperti ini memiliki dasar dari atsar yang disebutkan Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya:
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ
Ibnu Abbas berkata:
“Tidak mengapa seseorang berkata: ‘Jualkan pakaian ini. Adapun kelebihan dari harga sekian dan sekian, maka itu menjadi milikmu.’”
Ibnu Sirin juga berkata:
إِذَا قَالَ: بِعْهُ بِكَذَا، فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ، فَلَا بَأْسَ بِهِ
“Apabila seseorang berkata: ‘Jualkan barang ini dengan harga sekian. Keuntungan yang diperoleh menjadi milikmu, atau keuntungan tersebut kita bagi antara aku dan kamu,’ maka tidak mengapa.”
Kemudian Imam al-Bukhari menyebutkan sabda Nabi ﷺ:
الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ
“Kaum Muslim terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati.”
Dengan demikian, kelebihan harga dapat menjadi hak simsar apabila sejak awal pemilik barang memang memberikan izin dan menetapkannya sebagai bentuk imbalan bagi simsar.
Bagaimana jika Makelar Mengambil Kelebihan Harga tanpa Izin?
Hal ini berbeda dengan kasus ketika pemilik barang berkata:
“Jualkan barang ini seharga Rp10 juta, dan kamu mendapatkan Rp1 juta sebagai komisi.”
Kemudian simsar menjualnya kepada pembeli dengan harga Rp12 juta, lalu diam-diam mengambil Rp2 juta sebagai keuntungan pribadi.
Dalam kondisi seperti ini, Rp2 juta tersebut bukan hak simsar, karena pemilik hanya memberikan izin kepadanya untuk mendapatkan komisi sebesar Rp1 juta.
Kelebihan harga tersebut pada dasarnya merupakan hak pemilik barang, kecuali pemilik memang memberikan izin kepada simsar untuk mengambilnya.
Hal ini berbeda dengan bentuk yang sebelumnya, yaitu:
“Harga minimalnya Rp10 juta. Berapa pun kelebihannya, menjadi milikmu.”
Dalam bentuk kedua, pemilik secara jelas memberikan hak atas kelebihan harga kepada simsar, sehingga simsar boleh mengambilnya.
Kesimpulan
Samsarah atau makelar pada dasarnya merupakan jasa perantara dalam transaksi yang dibolehkan dalam fikih Islam.
Perbedaan ulama terutama terletak pada konstruksi akadnya:
- Hanafiyah: dapat dikategorikan sebagai wakālah bi al-ujrah.
- Malikiyah: dikategorikan sebagai ju‘ālah.
- Syafi‘iyah dan Hanabilah: dikategorikan sebagai ijārah.
Adapun mengenai upah, komisi harus berdasarkan kesepakatan dan kerelaan pihak yang memberikan pekerjaan. Jika pemilik mengatakan:
“Harga minimal Rp10 juta, kelebihannya untukmu,”
maka kelebihan tersebut menjadi hak simsar.
Namun jika pemilik hanya mengatakan:
“Jual Rp10 juta, komisi kamu Rp1 juta,”
maka simsar tidak boleh mengambil kelebihan harga tanpa izin pemilik.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.[]


























