NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.

Kolonialisme Modern dan Urgensi Sistem Khilafah dalam Menjaga Kedaulatan Umat

Penjajahan pada era modern tidak lagi selalu berwujud pendudukan militer, meriam, atau kapal perang. Saat ini, kolonialisme bekerja secara lebih halus dan sistemik melalui cengkeraman utang luar negeri, ketergantungan investasi, liberalisasi pasar, serta regulasi global yang membatasi kedaulatan suatu negara.

Secara formal, banyak negara berkembang telah merdeka secara administratif. Namun secara struktural, kekayaan alam mereka dikelola oleh korporasi multinasional, sedangkan arah pembangunan dan kebijakan fiskalnya sangat dipengaruhi oleh tekanan lembaga keuangan internasional. Perjanjian perdagangan internasional—seperti kesepakatan tarif dagang Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026—menjadi salah satu contoh nyata bagaimana posisi negara berkembang rentan terdorong menjadi subordinat kepentingan ekonomi negara-negara besar.

Mengapa Negeri-Negeri Muslim Rentan Dikuasai?

Kondisi utama yang membuat negeri-negeri Muslim mudah dikooptasi oleh kekuatan kapitalis global adalah keterpecahan mereka ke dalam format negara-bangsa (nation-state). Selain itu, sebagian besar negeri Muslim mengadopsi paradigma politik, ekonomi, dan hukum yang diimpor dari peradaban sekuler Barat. Akibatnya, kemerdekaan yang dirasakan hanya sebatas formalitas, tanpa kemandirian substantif.

Untuk membendung kolonialisme struktural ini, dibutuhkan fondasi negara yang benar-benar mandiri melalui empat pilar utama:

1. Ideologi yang Mandiri sebagai Fondasi Negara

Ideologi (mabda’) didefinisikan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani sebagai akidah rasional (‘aqîdah ‘aqliyyah) yang melahirkan sistem kehidupan secara menyeluruh. Islam bukan sekadar ajaran spiritual pribadi, melainkan ideologi politik yang mencakup sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, dan hukum. Berbeda dari sekularisme yang memisahkan agama dari urusan publik, Islam menjadikan wahyu sebagai asas negara. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Khaldun, sebuah negara membutuhkan solidaritas dan visi kolektif agar tidak sekadar menjadi entitas administratif tanpa arah.

2. Kedaulatan Hukum di Tangan Syara’

Dalam sistem demokrasi liberal, kedaulatan berada di tangan rakyat atau parlemen (popular sovereignty), sehingga aturan hukum sering lahir dari kompromi politik atau tekanan elit kapitalis. Pemikir Abul A’la Maududi menolak supremasi parlemen mutlak karena suara mayoritas rentan dimanfaatkan untuk menyisipkan kepentingan penjajah. Dalam sistem Islam, kedaulatan berada penuh pada syara’ (hukum Allah), sementara manusia bertugas menggali (istinbâth) dan menerapkannya. Hal ini menutup celah bagi pihak asing untuk mengintervensi atau mengubah undang-undang.

3. Kemandirian Ekonomi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Sistem ekonomi Islam membagi kepemilikan menjadi tiga jenis: (1) kepemilikan individu, (2) kepemilikan negara, dan (3) kepemilikan umum.

  • Sumber daya alam vital—seperti tambang besar, minyak, gas, dan energi—masuk dalam kepemilikan umum.
  • Negara dilarang memprivatisasi atau menyerahkan pengelolaannya kepada korporasi swasta/asing. Privatisasi sektor strategis dianggap sebagai pintu masuk utama kolonialisme.
  • Islam juga melarang keras praktik riba. Sistem keuangan bebas riba mencegah akumulasi kekayaan tanpa produksi riil sekaligus memutus ketergantungan utang pada lembaga keuangan dunia.

 

4. Sistem Politik dan Kekuatan Penyatu Khilafah

Politik (siyâsah) dalam Islam diartikan sebagai pengurusan urusan umat di dalam dan luar negeri berdasarkan syariah. Kekuasaan (as-sulthân) berada di tangan umat, yang memberi mereka hak substantif untuk mengoreksi dan mengawasi penguasa (muhâsabah lil-hukkâm).

Rekam Jejak Sejarah dan Peluang Masa Depan

Gagasan persatuan dalam institusi Khilafah bukanlah konsep ahistoris atau utopia. Secara historis, peradaban Islam di bawah naungan Khilafah terbukti bertahan selama hampir 14 abad sebagai pusat peradaban global, sains, dan kekuatan ekonomi. Sejarawan Marshall Hodgson (The Venture of Islam) mencatat bahwa peradaban Islam pernah menjadi kekuatan antara yang membentuk jaringan perdagangan dan politik lintas benua. Peneliti Firas Alkhateeb (Lost Islamic History) menegaskan bahwa Islam berhasil menyatukan beragam masyarakat dengan latar belakang geografis berbeda menjadi satu kekuatan dunia yang tangguh.

Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, jumlah penduduk yang besar di lebih dari 55 negara, serta ikatan akidah yang sama, penyatuan negeri-negeri Muslim di bawah institusi Khilafah adalah solusi konkret untuk menghentikan hegemoni kapitalisme global dan mengembalikan kemandirian sejati.[]

1Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥