Dalam diskursus keislaman, hubungan antara rakyat dan penguasa merupakan bagian dari qadhiyyah mashiriyyah, yaitu perkara utama yang menyangkut hidup dan matinya umat Islam. Hal ini dikarenakan penyikapan terhadap penguasa dapat berujung pada peperangan (qital) yang melibatkan pertaruhan nyawa. Salah satu rujukan penting dalam masalah ini adalah hadits riwayat Imam Muslim yang menyebutkan perintah untuk tidak memerangi penguasa selama mereka masih mendirikan shalat.
Frasa “selama mereka masih shalat” tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai aktivitas ritual ibadah individu sang penguasa. Imam an-Nawawi dalam syarah Sahih Muslim menjelaskan bahwa shalat di sini merupakan kinayah (simbol) dari penegakan pilar-pilar Islam (qawaidul Islam) secara keseluruhan. Artinya, selama penguasa tidak mengubah prinsip dasar agama dan masih menjadikan Islam sebagai landasan hukum, maka ketaatan tetap wajib diberikan.
Penting bagi umat Islam untuk membedakan antara tindakan yang memerlukan koreksi (muhasabah) dan tindakan yang membolehkan perlawanan fisik (khuruj):
- Jika penguasa berbuat zalim (seperti kebijakan yang tidak adil) atau fasik (melakukan maksiat pribadi seperti meminum khamar), umat dilarang memberontak atau mencabut ketaatan. Cara menghadapinya adalah dengan melakukan muhasabah lil hukkam atau mengoreksi penguasa melalui tangan, lisan (dakwah), atau minimal membencinya dalam hati jika lemah.
- Perlawanan fisik atau memerangi penguasa baru diperbolehkan jika mereka telah melakukan kufran bawaahan (kekufuran yang nyata), seperti mengganti hukum Islam dengan hukum lain, melarang kewajiban agama, atau merusak fondasi dasar Islam (yughayyiru syai’an min qawaaidil Islam).
Seorang Muslim tidak boleh diam dan rida terhadap kemungkaran yang dilakukan pemimpinnya. Jika seseorang mengetahui kemungkaran penguasa namun tidak mendukung, tidak mengikuti, dan berusaha mengingkarinya, maka ia akan terlepas dari dosa dan sanksi yang menimpa penguasa tersebut.
Dalam konteks saat ini, meskipun sistem pemerintahan mungkin tidak berbentuk kekhalifahan yang sempurna, kewajiban untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan yang bertentangan dengan syariat tetap berlaku secara umum. Dakwah dan penyampaian kebenaran harus terus dilakukan tanpa harus terbebani oleh hasil akhir, karena Allah hanya akan menghisab upaya perjuangan kita, bukan ketaatan objek dakwah terhadap seruan tersebut.
Menjaga tegaknya hukum Islam adalah inti dari stabilitas hubungan rakyat dan penguasa. Penegakan Islam secara kaffah merupakan solusi hakiki atas problematika umat dan harus terus disuarakan sebagai bagian dari pilar agama.[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:



























