Keinginan untuk meraih kebaikan atau kemaslahatan adalah fitrah setiap manusia. Namun, benturan besar muncul ketika kita merumuskan bagaimana kemaslahatan tersebut harus diraih. Secara garis besar, terdapat dua mazhab pemikiran dalam memandang maslahat: kemaslahatan yang bersumber dari ketentuan syariat (wahyu), dan kemaslahatan yang semata-mata didasarkan pada pertimbangan akal (utilitarianisme/materialisme).
Ketika umat Islam mulai tergelincir pada pola pikir pragmatis yang mendewakan manfaat materi, mereka tanpa sadar tengah mengadopsi sebuah metode berpikir yang keliru dalam beragama.
Dalam konteks metodologi berpikir, terdapat kekeliruan fatal yang disebut sebagai “pemikiran bid’ah”. Metode ini menjadikan kemaslahatan atau asas manfaat akal sebagai tolok ukur utama dalam melangkah dan bertindak.
Ketika metode berpikir ini diadopsi, manusia membiarkan hawa nafsu dan akal terbatasnya menilai sendiri mana yang membawa manfaat dan mana yang mendatangkan mudarat. Akibatnya, manusia memosisikan diri mereka sendiri sebagai “musyarik” (pembuat hukum) yang menyaingi hak prerogatif Allah.
Pola pikir utilitarian yang tanpa kendali ini akan melahirkan standar moral yang sangat subjektif. Sebagai contoh nyata di era modern, atas nama kebebasan dan cinta (seperti jargon love is love), manusia membenarkan pernikahan sesama jenis, pernikahan dengan boneka, bahkan pernikahan dengan diri sendiri. Kerusakan moral ini terjadi akibat manusia dibiarkan bebas menentukan standar kebaikannya sendiri tanpa tuntunan wahyu.
Dalam kehidupan praktis, pola pikir pragmatis ini sering menempatkan maslahat buatan manusia sebagai sesuatu yang “disembah”, sehingga hukum syara’ yang sudah jelas justru ditinggalkan. Benturan ini sangat nyata dalam beberapa aspek:
- Ekonomi: Masyarakat lebih memilih riba dibanding non-riba dengan dalih keuntungan materiil.
- Dakwah dan Politik: Adanya anggapan bahwa pejuang dakwah harus melunakkan pemikiran, mencari titik temu dengan ideologi sekuler, atau bermanis muka di depan penguasa demi meraih simpati dan kedudukan. Mereka beralasan bahwa dakwah yang terlalu terus terang hanya akan menutup hati manusia dan memicu kemarahan penguasa. Padahal, Rasulullah saw. mencontohkan dakwah yang tegas, berani menantang kebatilan, dan tanpa basa-basi kepada para penguasa jahiliyah.
- Sikap Ulama: Muncul pemikiran pragmatis bahwa ulama tidak perlu bersuara terlalu keras menentang kezaliman penguasa. Alasannya, jika ulama tersebut ditangkap atau dibunuh, umat akan kehilangan sosok pembimbing. Logika ini menilai hilangnya sang alim sebagai mudarat yang lebih besar daripada manfaat dari sikap tegasnya, suatu pandangan yang bertentangan dengan warisan generasi salafush shaleh.
- Pemilu: Pola pikir pragmatis melahirkan fatwa-fatwa longgar yang membolehkan umat Islam mencalonkan atau berkoalisi dengan non-Muslim dalam pemilu, dengan dalih bahwa hal itu lebih “bermanfaat” dan taktis secara politik dibanding mendukung calon Muslim yang peluang menangnya tipis.
Banyak tokoh dan ulama yang masih meyakini demokrasi sebagai jalan utama perubahan. Namun, jika kita menelaah fakta sejarah secara mendalam (tafakkur), demokrasi selalu menjadi jalan yang sempit bagi Islam yang murni.
Demokrasi memang bisa membawa perubahan di tingkat permukaan, seperti pergantian figur penguasa. Namun, untuk perubahan mendasar di tingkat penerapan syariat secara menyeluruh, sistem ini kerap memberikan harapan palsu.
Sejarah mencatat bukti-bukti konkret kegagalan jalan demokrasi bagi gerakan Islam:
- FIS di Aljazair: Meraih kemenangan mutlak hingga 86% di era modern dan bersiap mengubah konstitusi menjadi konstitusi Islam. Namun, hasil pemilu dibatalkan secara sepihak oleh militer yang didukung oleh kekuatan Barat (Prancis), dan puluhan ribu anggotanya dipenjara.
- Ikhwanul Muslimin di Mesir: Mengikuti seluruh prosedur demokrasi hingga kadernya, Muhammad Mursi, terpilih menjadi presiden. Namun baru berjalan sebentar, pemerintahan tersebut dikudeta oleh militer di bawah Jenderal Sisi tanpa ada kecaman berarti dari dunia Barat.
Fakta-fakta ini membuktikan bahwa sistem sekuler hanya akan memberi jalan bagi Islam yang kompromis (hijau muda), tetapi akan menutup rapat pintunya bagi Islam yang murni dan tegas (hijau pekat).
Solusi Utama: Istinbath yang Benar, Integrasi Kesadaran, dan Kesabaran
Akar masalah kemunduran umat hari ini terletak pada kerusakan berpikir. Oleh karena itu, langkah solutif yang harus ditempuh adalah:
- Kembali ke Metode Istinbath Syar’i: Umat harus kembali meyakini bahwa tolok ukur halal-haram, baik-buruk (hasan-qabih) sepenuhnya berada di tangan Allah sebagai al-Khaliq (Pencipta) dan al-Mudabbir (Pengatur). Hukum yang diambil harus bersumber langsung dari nas-nas syara (Al-Qur’an dan As-Sunnah), bukan dari kalkulasi maslahat akal semata.
- Mengintegrasikan Tiga Level Kesadaran: Perjuangan umat harus mengombinasikan tiga argumen: Kesadaran I’tiqadi (keyakinan bahwa Islam pasti benar), Kesadaran Syar’i (pemahaman bahwa aturan syariat pasti membawa kebaikan), dan Kesadaran Waqi’i (pembacaan fakta lapangan secara objektif).
- Dakwah melalui Jalur Pemikiran: Mengubah pemikiran para tokoh kunci (ashabul fa’aliyah) agar memiliki paradigma yang jernih dan tidak terjebak pada isu-isu parsial.
- Kesabaran tanpa Batas: Menghadapi tokoh atau masyarakat yang bebal (jumud) membutuhkan kesabaran yang berlapis. Banyak orang baru akan menyadari kekeliruan sistem pragmatis ini setelah mereka membentur kenyataan pahit (kejeduk/kejebles).
Perjuangan ini memang tidak menjanjikan kemudahan instan, tetapi memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh umat bernilai benar di hadapan Allah SWT.[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:



























