Dalam hukum Islam, masalah pengasuhan anak (hadhanah) setelah perceraian diatur secara terperinci untuk memastikan kesejahteraan fisik maupun penjagaan akidah sang anak. Ketika perceraian terjadi antara suami yang beragama Islam dan istri dari kalangan Ahli Kitab (penganut Yahudi atau Nasrani/Kristen), penentuan pihak yang berhak mengasuh anak dibagi berdasarkan usia serta tingkat kemandirian anak.
Anak di Bawah Usia Penyapihan (Belum Disapih)
Untuk anak yang masih balita atau belum mencapai usia disapih (sinnul fitham, umumnya di bawah 2 tahun), hak pengasuhan diberikan kepada sang Ibu, meskipun ibunya beragama Ahli Kitab. Alasan utamanya adalah anak pada usia ini sangat membutuhkan kasih sayang, tempat berlindung, serta perawatan fisik langsung dari ibunya.
Namun, hak pengasuhan bagi ibu non-Muslim ini berlaku dengan syarat utama:
- Belum menikah lagi: Jika sang ibu menikah lagi dengan pria lain, maka hak pengasuhannya gugur.
- Tidak berperilaku fasik: Ibu tersebut tidak boleh melakukan dosa-dosa besar atau maksiat secara terbuka dan terus-menerus yang dapat merusak perkembangan dan moral anak.
Hal ini berlandaskan sabda Rasulullah SAW kepada seorang ibu yang mengadu tentang anaknya yang hendak diambil mantan suaminya: “Engkau lebih berhak terhadap anak itu selama engkau belum menikah lagi.”
Anak yang Sudah Disapih atau Mandiri
Apabila anak telah melewati usia penyapihan (misalnya berusia 4–6 tahun ke atas dan sudah tidak lagi membutuhkan pengasuhan fisik secara penuh), aturan hukumnya berubah. Karena orangtuanya berbeda agama, hak pengasuhan anak wajib diserahkan kepada pihak yang beragama Islam, yaitu sang Ayah.
Dua dasar hukum utama untuk ketentuan ini adalah:
- Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 141): Allah SWT melarang adanya jalan bagi orang kafir untuk menguasai atau memengaruhi orang-orang beriman. Mengasuh anak yang sudah mulai paham dapat berisiko memindahkan atau mengarahkan akidah anak kepada agama selain Islam.
- Prinsip Ajaran Islam: Rasulullah SAW menegaskan bahwa “Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya.” Oleh karena itu, pengasuhan diutamakan kepada orangtua yang Muslim.
Catatan Penting: Berbeda dengan kasus perceraian yang kedua orangtuanya sama-sama Muslim—di mana anak yang sudah mandiri diberi hak memilih (takhyir) ikut ayah atau ibu—pada pernikahan beda agama tidak ada hak pilih bagi anak. Anak secara otomatis diserahkan kepada orangtua yang Muslim.
Kewajiban Nafkah Sang Ayah
Meskipun terjadi perceraian dan anak mungkin sempat di bawah pengasuhan ibu (saat masih balita), kewajiban memberi nafkah tetap berada penuh di pundak sang Ayah.
Perceraian hanya mengakhiri hubungan suami-istri, tetapi tidak memutus hubungan nasab antara ayah dan anak. Sang ayah wajib menanggung kebutuhan hidup anak tersebut sampai ia mampu mandiri atau menikah (untuk anak perempuan).[]
Simak kajian lengkapnya secara mendalam di NSTV:



























