Ketimpangan ekonomi global hari ini adalah buah dari sistem yang membiarkan “hukum rimba” merajalela di pasar bebas. Di bawah narasi kebebasan, yang terjadi justru penindasan sistematis di mana si kuat melahap si lemah. Keresahan ini tidak bisa lagi dijawab hanya dengan solusi kosmetik atau sekadar menyematkan label “syariah” pada produk-produk finansial yang ada.
Solusi sejati harus dimulai dari akar yang paling mendasar: epistemologi atau cara kita membangun ilmu ekonomi itu sendiri. Islam hadir bukan untuk mempercantik sistem kapitalisme, melainkan menginterupsi narasi “kelangsungan hidup yang terkuat” dengan tata aturan yang bersumber dari wahyu.
Berikut adalah lima prinsip fundamental yang memisahkan secara tajam antara ekonomi Islam dan kapitalisme.
Masalah Utama: Distribusi, Bukan Produksi
Kapitalisme modern berdiri di atas fondasi pemikiran Charles Darwin tentang Survival of the Fittest—bahwa hidup adalah kompetisi tanpa henti di mana yang paling kuatlah yang layak eksis. Dalam ekonomi, ini diterjemahkan menjadi fokus pada kelangkaan (scarcity) yang menuntut produksi masif secara kuantitas. Akibatnya, pasar bebas menjadi “ring tinju tanpa kelas”; petinju kelas berat (pemilik modal besar) bertarung bebas melawan kelas nyamuk (rakyat kecil). Hasilnya sudah bisa ditebak: si kuat semakin eksis, si lemah perlahan punah.
Islam menginterupsi logika ini dengan menegaskan bahwa masalah asasi bukanlah produksi, melainkan distribusi. Fokusnya adalah pada muamalah atau perbuatan manusia sebagai subjek, bukan sekadar kuantitas barang.
- Analogi Ibu dan Kue: Bayangkan seorang ibu yang membawa satu loyang kue untuk sepuluh anaknya. Jika kue itu ditaruh begitu saja di meja, fitrah anak-anak akan berebut dan yang paling besar pasti mendapat bagian paling banyak, sementara yang kecil tidak kebagian. Di sinilah peran ibu (otoritas/aturan) untuk mengambil alih kue tersebut dan membaginya secara adil sehingga semua anak kenyang.
- Fokus pada Subjek: Ekonomi Islam mengatur bagaimana manusia berinteraksi untuk memperoleh kebutuhan, memastikan harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja.
Konsep Istikhlaf: Kita Bukan Pemilik Hakiki
Pondasi utama ekonomi Islam adalah pengakuan bahwa harta secara mutlak adalah milik Allah (maalullaah). Manusia tidak memiliki hak milik hakiki; posisi kita hanyalah sebagai pemegang mandat atau istikhlaf (penguasaan yang diwakilkan).
“Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah (maalullaah) yang dikaruniakan-Nya kepadamu.” (QS. Annur: 33)
Analogi Mahasiswa dan Rumah Dosen: Bayangkan seorang mahasiswa yang diizinkan menempati rumah mewah milik dosennya yang sedang bertugas di luar negeri. Mahasiswa tersebut memiliki kuasa untuk menghuni rumah itu, namun ia adalah “penguasa” bukan “pemilik”. Ia tidak boleh sembarangan mengecat ulang tembok tanpa izin, apalagi secara kreatif mengomersialkan kamar-kamar kosong untuk kos-kosan demi keuntungan pribadi. Jika ia melakukannya tanpa izin sang dosen, ia adalah mahasiswa yang lancang. Begitu pula manusia terhadap harta bumi; setiap pemanfaatan harus mengikuti instruksi Pemilik aslinya.
Wahyu vs Suara Mayoritas: Siapa yang Berhak Mengatur?
Terdapat pertentangan tajam antara demokrasi dan Islam dalam menetapkan aturan ekonomi. Dalam demokrasi, kedaulatan ada di tangan mayoritas manusia, yang berarti aturan bisa berubah-ubah sesuai kepentingan kelompok yang sedang berkuasa. Islam dengan tegas menyatakan innil hukmu illa lillah—bahwa kedaulatan menetapkan hukum hanyalah milik Allah.
Hukum ekonomi tidak boleh lahir dari kesepakatan mayoritas yang spekulatif. Fitrah manusia cenderung berselisih dan rakus jika diberi otoritas membuat hukum sendiri. Oleh karena itu, diperlukan “Kitab yang Hak” (wahyu) sebagai pemutus perkara final yang adil. Tanpa standar wahyu, hukum ekonomi hanya akan menjadi alat bagi pemilik modal untuk melegitimasi kepentingan mereka atas nama “suara rakyat”.
Epistemologi Islam: “Memasak” Bahan Baku Wahyu
Islam memiliki metodologi penggalian hukum yang jelas yang disebut istinbath al-ahkam. Wahyu tidak turun dalam bentuk teknis siap saji, melainkan sebagai pedoman yang harus dirumuskan secara intelektual namun tetap terikat pada sumbernya.
Analoginya seperti mengolah makanan. Al-Qur’an dan Sunnah adalah “bahan mentah” (seperti beras, gandum, atau daging). Kita tidak bisa memakan beras mentah; ia harus dimasak oleh “koki” (ahli hukum/mujtahid) melalui proses epistemologi yang benar hingga menjadi “hidangan” (hukum syariat) yang siap diamalkan secara praktis.
|
Bahan Baku (Mujmal) |
Hasil Olahan (Amali) |
| Al-Qur’an & As-Sunnah: Berupa dalil-dalil global dan prinsip dasar yang masih bersifat umum. | Hukum Syariat: Berupa kesimpulan operasional yang jelas statusnya (Halal, Haram, Mubah). |
| Belum bisa langsung dipraktikkan tanpa metodologi penggalian hukum. | Sudah dalam bentuk aturan praktis yang langsung bisa diterapkan dalam transaksi bisnis. |
Menolak “Babi yang Dihijabi”: Menggugat Warisan Kolonial
Tragedi besar negara-negara Muslim pasca-kemerdekaan adalah mereka hanya berganti wajah penguasa, namun tetap mempertahankan jantung aturan penjajah. Para pemimpin dan founding fathers kita mayoritas adalah jebolan sekolah Belanda yang dididik dengan paradigma Barat, sehingga mereka tidak mampu membayangkan sistem di luar kerangka hukum kolonial.
Hingga hari ini, kita masih memakai warisan Namloze Vennootschap (NV) yang sekadar diindonesiakan menjadi Perseroan Terbatas (PT). Perubahan sejati bukan dengan mengubah PT menjadi “PT Syariah” atau sekadar mengganti seragam pegawai bank dengan hijab, sementara jantung operasionalnya tetap berbasis bunga. Ini adalah fenomena “babi yang dihijabi”—zatnya tetap haram, namun tampilannya dipoles.
Transformasi ekonomi Islam yang sesungguhnya harus menyentuh dua pilar utama:
- Sababut Tamaluk: Aturan tentang bagaimana cara yang sah untuk memperoleh harta (sebab kepemilikan).
- At-tasharruf fil milkiyah: Aturan tentang bagaimana harta tersebut boleh dibelanjakan atau dimanfaatkan.
***
Ekonomi Islam adalah tentang ketaatan total pada izin Sang Pencipta dalam koridor halal dan haram. Kita harus mampu membedakan antara kemajuan teknologi dan pengaturan hidup. Kemandirian teknologi, seperti yang ditunjukkan oleh China atau Iran, adalah hasil dari penggunaan akal yang serius dalam riset. Namun, kecanggihan teknologi tidak otomatis membuat sebuah sistem menjadi adil atau Islami.
Kunci keselamatan dan keadilan hakiki terletak pada pengaturan hidup yang tunduk pada wahyu. Kemajuan materi tanpa bimbingan Allah hanya akan mempercepat laju penindasan.
Kini, pilihan berada di tangan kita: Apakah kita ingin terus terjebak dalam arena predator yang memuja kekuatan modal dan seleksi alam, atau kita berani berhijrah menuju naungan Sang Pencipta yang menjamin keadilan bagi seluruh umat manusia tanpa kecuali?[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:
