Di Balik Murahnya Harga Sebuah Nyawa
Kita tengah berpijak pada sebuah masa di mana kabar mengenai hilangnya nyawa manusia sering kali hanya berakhir sebagai deretan statistik di layar gawai atau berita harian yang lewat sekejap. Fenomena kekerasan dan pembunuhan seolah telah ternormalisasi, menciptakan sebuah realitas di mana eksistensi manusia terasa begitu rapuh. Mengapa nyawa kini terasa begitu murah? Sebagai umat beriman, kita harus menyadari bahwa syariat hadir sebagai mizan (timbangan) yang presisi bagi gejolak fitrah manusia. Dalam Islam, nyawa bukan semata fakta biologis, tapi sebagai amanah suci yang mendapatkan perlindungan syumuliyyah (menyeluruh). Melalui Hadits Arbain ke-14, kita diajak menyelami kembali bagaimana Islam meletakkan pondasi yang kokoh untuk menjaga kehormatan manusia di atas segala kepentingan materiil.
Prinsip Utama: Kesucian Darah Muslim
Prinsip fundamental dalam interaksi sosial menurut Islam adalah kehormatan dan kesucian darah seorang Muslim. Dalam kaidah bahasa, “darah” di sini merupakan kinayah (kiasan) untuk nyawa secara utuh. Secara hukum asal, nyawa seorang Muslim adalah ismah (terjaga dan suci), yang berarti tidak ada individu maupun institusi yang berhak mencederai, apalagi menghilangkannya tanpa alasan yang dibenarkan oleh Sang Pencipta.
Prinsip ini adalah cerminan dari keselarasan wahyu dengan fitrah manusia. Secara naluriah, manusia dibekali gharizatul baqa (naluri mempertahankan diri) dan gharizatun nau (naluri mempertahankan jenis). Manusia normal secara asasi akan berusaha untuk bertahan hidup dan memiliki rasa iba ketika melihat sesamanya menderita. Islam datang untuk mengukuhkan fitrah tersebut agar tidak bergeser menjadi hukum rimba yang anarkis.
“Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga perkara: orang yang telah menikah yang berzina, jiwa dengan jiwa (pembunuhan), dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jemaah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tiga Pengecualian dengan Implikasi Eksistensial
Islam menetapkan tiga pengecualian di mana perlindungan darah seseorang dapat tercabut. Pengecualian ini bukan merupakan bentuk kekejaman, melainkan instrumen untuk menjaga keseimbangan dan keselamatan masyarakat yang lebih luas:
- Pezina yang Sudah Menikah: Pelanggaran ini memiliki implikasi eksistensial karena merusak institusi pernikahan dan kesucian keturunan. Syariat menetapkan hukum rajam sebagai bentuk penjagaan terhadap kehormatan keluarga dan martabat manusia.
- An-Nafsu bin Nafsi (Jiwa dengan Jiwa): Ini adalah hukum qishash bagi pembunuhan sengaja tanpa hak. Dengan prinsip “nyawa dibalas nyawa”, Islam memberikan rasa keadilan yang tuntas bagi keluarga korban, sekaligus mencegah rantai dendam yang sering memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
- Orang yang Murtad: Dalam konteks mufariqun lil jama’ah, tindakan meninggalkan Islam dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kohesi umat. Penting dicatat bahwa hukum ini melibatkan proses istitinabah (permintaan bertaubat). Hukuman mati hanya dijatuhkan bagi mereka yang dalam kondisi mental normal dan sadar sepenuhnya tetap memilih meninggalkan Islam. Ini berfungsi sebagai “penyaring” ketulusan beragama dan perlindungan terhadap stabilitas pemikiran umat.
Keadilan Melalui “Diyat”: Nilai Nyawa yang Luar Biasa
Islam membuka ruang bagi ampunan melalui diyat atau denda jika keluarga korban memberikan maaf dalam kasus pembunuhan. Besaran diyat menunjukkan betapa tingginya apresiasi Islam terhadap nyawa manusia jika dikonversi secara materiil. Syariat merinci komposisi denda 100 ekor unta sebagai berikut:
- 30 ekor unta betina berusia 3-4 tahun (Hiqqah)
- 30 ekor unta betina berusia 4-5 tahun (Jadza’ah)
- 40 ekor unta betina yang sedang hamil
Jika dikonversi ke nilai mata uang saat ini, nilai tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar (dengan asumsi Rp30 juta per ekor). Nilai yang sangat fantastis ini dirancang agar setiap orang menyadari bahwa menghilangkan nyawa orang lain membawa konsekuensi yang sangat berat. Bandingkan dengan sistem sekuler saat ini, di mana kompensasi atas hilangnya nyawa sering kali jauh di bawah nilai ini. Islam memuliakan manusia jauh melampaui standar hukum buatan manusia.
Bukan Hukum Rimba: Peran Otoritas dan Dimensi Spiritual
Penerapan hukum-hukum berat seperti hudud dan qishash tidak boleh dilakukan secara individual atau “main hakim sendiri”. Tindakan tersebut mutlak merupakan otoritas negara (Khalifah) melalui proses pengadilan yang sangat ketat untuk menghindari isytibah (keraguan).
Sebagai contoh, hukuman zina memerlukan pengakuan sukarela atau kesaksian empat orang saksi yang melihat langsung perbuatan tersebut secara sangat detail. Syarat yang hampir mustahil dipenuhi ini menunjukkan bahwa hukum ini utamanya berfungsi sebagai zawajir (pencegah/deterrent) agar orang tidak berani mendekati maksiat. Di sisi lain, hukuman ini juga berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa/cleansing). Kita melihat teladan luar biasa dari wanita kaum Ghamidiyah yang dengan tingkat taqwa tinggi, mendatangi Rasulullah ﷺ berulang kali untuk meminta dihukum demi membersihkan jiwanya sebelum menghadap Allah.
Islam sebagai Mabda: Mengapa Fikrah Memerlukan Thariqah?
Secara ideologis (tadabur ideologis), kita harus memahami Islam sebagai sebuah mabda (ideologi) yang utuh, yang terdiri dari fikrah (konsep pemikiran) dan thariqah (metode penerapan). Berbicara tentang maqashid syariah (tujuan syariat) seperti menjaga nyawa tanpa melibatkan thariqah atau otoritas negara untuk menerapkannya adalah sebuah sikap yang utopis.
Tanpa penerapan hukum Islam secara sistemik oleh negara, perlindungan terhadap nyawa akan tetap menjadi angan-angan belaka. Inilah mengapa ketiadaan hukum Islam di ruang publik berdampak pada normalisasi perzinaan dan maraknya pembunuhan berulang yang tidak memberikan efek jera. Penjagaan terhadap syariat adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
“Barang siapa yang kufur terhadap hukum rajam, maka dia telah kufur kepada Al-Qur’an.” – Ibnu Abbas
***
Menuju Tatanan Masyarakat yang Aman
Syariat Islam, dengan perangkat hukum qishash, hudud, dan diyat, sejatinya bermuara pada satu tujuan: mewujudkan tatanan masyarakat yang aman dan mulia. Hukum-hukum ini bukan sekadar alat penghukum, melainkan instrumen pendidikan agar manusia memiliki muraqabatullah (merasa diawasi Allah) dan menghargai eksistensi sesamanya.
Sebuah tatanan masyarakat yang benar-benar aman hanya dapat terwujud jika kita kembali kepada aturan Sang Pencipta Nyawa. Sistem hukum buatan manusia yang penuh keterbatasan saat ini tidak akan pernah bisa memberikan jaminan rasa aman yang setara dengan perlindungan yang telah digariskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:
