Gagasan mengenai beban tiga kali lipat atau “triple burden” muncul dari pemikiran feminisme yang menilai bahwa perempuan mengalami diskriminasi akibat tumpukan peran yang harus dijalankan. Dalam pandangan tersebut, perempuan dituntut untuk menjalankan tiga jenis pekerjaan sekaligus secara bersamaan, yaitu pekerjaan reproduktif di ranah domestik rumah tangga, pekerjaan komunitas dalam kehidupan bermasyarakat, serta pekerjaan produktif yang menghasilkan pendapatan secara ekonomi.
Pandangan ini meyakini bahwa tingkat kehormatan dan nilai seorang perempuan sangat ditentukan oleh kemampuannya memberikan kontribusi finansial bagi keluarga dan masyarakat. Namun, penambahan beban kerja yang mengharuskan perempuan keluar rumah demi mencari nafkah justru memicu tekanan fisik dan psikologis serta mengurangi waktu interaksi bersama keluarga.
Solusi kompromi yang ditawarkan oleh sistem sekuler kapitalistik untuk mengatasi dampak penumpukan peran ini, seperti penyediaan tempat penitipan anak atau bank ASI, sering kali tidak menyelesaikan akar masalah dan malah memicu persoalan baru bagi tumbuh kembang anak. Pemikiran manusia yang terbatas terbukti tidak mampu memberikan kebaikan yang hakiki karena lahir dari pandangan yang memisahkan aturan agama dari tata kehidupan. Ketika peran utama dalam keluarga terabaikan demi mengejar materi, kualitas pengasuhan dan komunikasi antaranggota keluarga menjadi terganggu.
Berbeda dari konsep kesetaraan gender buatan manusia, ajaran Islam menempatkan peran perempuan secara mulia, seimbang, dan proporsional sesuai dengan fitrahnya. Kedudukan utama seorang perempuan dalam Islam adalah sebagai pengelola rumah tangga serta sekolah pertama bagi anak-anaknya. Peran domestik ini memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter dan kualitas generasi mendatang sehingga tidak boleh dipandang sebelah mata. Di samping itu, Islam juga mengakui perempuan sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat yang memiliki kewajiban menuntut ilmu, berdakwah, serta melakukan amar makruf nahi mungkar bersama kaum pria.
Islam memperbolehkan perempuan untuk melakukan kegiatan muamalah atau bekerja mencari rezeki selama aktivitas tersebut tergolong halal dan tidak melalaikan tugas utamanya dalam keluarga. Namun, Islam menetapkan batasan bahwa posisi kepemimpinan politik pemerintahan yang mengurusi rakyat secara langsung tidak boleh dipegang oleh perempuan, meskipun peran dalam ranah administrasi, pendidikan, atau kepemimpinan usaha tetap diperbolehkan. Ketika terjadi benturan antarkewajiban, ajaran Islam menyediakan rambu-rambu prioritas dengan mendahulukan hal yang bersifat wajib di atas hal yang mubah, serta menangani kondisi darurat tanpa meninggalkan kewajiban utama. Penerapan aturan Islam secara utuh merupakan kunci untuk mewujudkan kemuliaan dan ketenteraman hidup bagi perempuan.[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:




























