NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.

Konsep Syura pada Masa Nabi dan Khulafaur Rasyidin

Istilah “Wantimkhal” (Dewan Pertimbangan Khalifah) belakangan muncul sebagai bentuk perbandingan kritis sekaligus gimik terhadap fenomena lembaga penasihat dalam pemerintahan modern (Wantimpres). Meskipun istilah “Wantimkhal” tidak pernah ada sebagai lembaga resmi permanen dalam tata negara Islam, kegiatan meminta nasihat dan pertimbangan—yang dikenal sebagai syura—merupakan prinsip utama dalam kepemimpinan Islam.

Hakikat Syura dan Perbedaannya dengan Demokrasi

Secara bahasa, syura berakar dari kata syawara yang berarti meminta atau menggali pendapat dari orang lain (mustasyar). Syura dalam Islam memiliki makna yang sangat khas dan berbeda dari konsep musyawarah dalam sistem demokrasi:

  • Bukan Mencari Kompromi Politik: Dalam sistem demokrasi, musyawarah sering diartikan sebagai upaya mencari kompromi politik antar fraksi demi kesepakatan majelis. Dalam Islam, syura bertujuan untuk menggali gagasan terbaik demi kemaslahatan, bukan mencari kompromi suara.
  • Wujud Kelembutan Pemimpin: Syura merupakan hak rakyat atas pemimpinnya sekaligus cerminan sikap lemah lembut seorang pemimpin agar tidak bertindak otoriter atau bertangan besi.
  • Kedudukan Hukum dan Wewenang: Melaksanakan syura hukumnya adalah sunnah (mandub) bagi pemimpin sebagai bentuk peneladanan kepada Rasulullah SAW. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemimpin selama selaras dengan syariat.

 

Rasulullah SAW adalah sosok yang paling sering bermusyawarah dengan para sahabat. Beberapa peristiwa bersejarah menunjukkan penerapan syura secara nyata:

  • Strategi Perang Badar: Saat Rasulullah SAW menentukan tempat perkemahan pasukan, Sahabat Hubab bin Munzir bertanya apakah keputusan itu berdasarkan wahyu atau strategi perang. Setelah tahu bahwa itu adalah strategi perang, Hubab menyarankan untuk pindah ke lokasi dekat sumber air yang lebih strategis. Rasulullah SAW pun langsung menerima saran pakar medan perang tersebut.
  • Keputusan Perang Uhud: Ketika menentukan lokasi pertempuran, mayoritas Sahabat (terutama golongan muda) mengusulkan untuk menyongsong musuh di luar kota Madinah. Walaupun secara pribadi Rasulullah SAW lebih cenderung bertahan di dalam kota, beliau tetap menjalankan pendapat mayoritas.
  • Pengelolaan Tanah Irak di Masa Umar bin Khattab: Khalifah Umar bin Khattab bermusyawarah dengan para Sahabat mengenai tanah taklukan di Irak. Hasil musyawarah menyepakati bahwa tanah tersebut tidak dibagi sebagai harta rampasan perang (ghanimah), melainkan dikelola pemilik aslinya dengan kewajiban membayar pajak tanah (kharaj) ke kas negara (Baitul Mal) demi kemaslahatan umum.

 

Islam membagi mekanisme syura berdasarkan jenis masalah yang dihadapi:

  1. Urusan Teknis dan Praktis (Berbasis Suara Mayoritas):
    • Berlaku untuk masalah teknis lapangan atau fasilitas publik, seperti menentukan tempat pembangunan sekolah atau infrastruktur desa.
    • Dalam masalah ini, suara mayoritas menjadi mengikat bagi pemimpin karena masyarakatlah yang paling memahami kebutuhan praktis mereka.
  2. Urusan Kepakaran, Strategis, dan Ijtihad (Berbasis Pendapat Ahli):
    • Berlaku untuk masalah yang membutuhkan keahlian khusus (seperti arsitektur, medis/vaksinasi, strategi militer) serta penetapan hukum ijtihad.
    • Masalah ini tidak boleh ditentukan melalui pemungutan suara masyarakat umum, melainkan wajib diserahkan kepada para pakar atau mujtahid yang kompeten di bidangnya.

 

Untuk hukum syariat yang sudah pasti (tasyri’ seperti larangan khamr atau riba), tidak ada ruang untuk syura atau pemungutan suara, melainkan wajib langsung diterapkan.

Mengapa “Wantimkhal” Tidak Dibuat Permanen?

Perbedaan mendasar antara syura dalam Islam dengan dewan penasihat modern terletak pada ketiadaan lembaga penasihat tetap yang bergaji besar di dalam lingkaran istana:

  • Menjaga Independensi Penasihat: Jika pemberi nasihat diangkat menjadi pejabat permanen dan digaji oleh penguasa, terdapat risiko besar pendapat mereka menjadi bias, tersandera kepentingan, atau sekadar menjadi “stempel” pendorong kebijakan penguasa.
  • Terbuka Bagi Siapa Saja: Dalam Islam, Khalifah dapat meminta pendapat dari siapa saja sesuai kebutuhan—baik dari lembaga perwakilan rakyat (Majelis Umat), akademisi, pakar independen, maupun masyarakat umum.
  • Kebebasan Menyampaikan Koreksi: Penyampaian saran dan kritik kepada penguasa tidak dibatasi oleh jalur birokrasi yang kaku. Setiap warga negara memiliki hak dan jaminan untuk menyampaikan koreksi secara langsung maupun terbuka.

***

Meskipun Islam tidak membentuk lembaga penasihat permanen seperti Wantimkhal, tradisi syura menjamin bahwa kepemimpinan Islam berjalan secara adil, bijaksana, dan berorientasi pada kemaslahatan publik. Syura menempatkan suara rakyat pada tempatnya untuk urusan praktis, menghargai keahlian para pakar untuk urusan strategis, serta menjadikan hukum Allah sebagai pijakan utama.[]

 

Simak kajian lengkapnya secara mendalam di NSTV:

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥