NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.

Hukum Shahib al-Jabirah (Orang yang Diperban) dalam Mazhab Syafi’i

Rubrik Fikih Islam ini diasuh oleh Ust. Robi Pamungkas

Jika ada anggota tubuh yang sakit yang tidak boleh terkena air tapi tidak diperban, maka wajib melakukan dua hal: tayamum untuk anggota yang sakit dan membasuh bagian anggota yang sehat.

Caranya: wudhu seperti biasa untuk anggota tubuh yang sehat, dan ketika masuk ke bagian anggota tubuh yang sakit, maka diganti dengan tayamum. Urutannya mengikuti urutan wudhu; jika anggota yang sakit ada di tangan, maka tayamum setelah membasuh muka dan sebelum mengusap kepala.

Sedangkan untuk junub tidak ada urutan, namun afdhalnya tayamum dulu baru menggunakan air.

Jika anggota tubuhnya wajib diperban, maka harus melakukan tiga hal:

  1. Mengusap bagian yang diperban semuanya dengan air
  2. Membasuh yang sehat seperti biasa
  3. Bertayamum dengan cara yang seperti keadaan yang pertama

Contohnya: perban di kaki kiri, maka ia berwudhu seperti biasa dari muka, tangan, kepala, dan bagian kaki kanan. Ketika sampai kaki kiri, wajib diusap air bagian atas perban, lalu tayamum (mengusap muka dan tangan dengan debu).

Wajib qadha bagi:

  1. Orang yang diperban sebelum bersuci bagi yang perbannya tidak boleh dibuka.
  2. Orang yang perbannya di anggota wudhu dan tayamum (muka dan tangan).
  3. Orang yang jika perbannya melebihi bagian yang diperlukan untuk anggota yang sakit

Sumber:
– Quthu al-Habib
– Al-Fiqhu al-Manhaji

Gabung di channel Tanya Fikih untuk bertanya masalah apapun seputar fikih dalam keseharian.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥