
Indonesia darurat narkoba. Mungkin itu adalah sematan yang pas bagi kondisi negeri ini sekarang. Narkoba kini bukan lagi benda haram yang hanya beredar di kalangan tertentu melainkan telah menjadi komoditas yang diperjualbelikan secara luas di tengah masyarakat. Bahkan akhir-akhir ini dikabarkan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) memprediksi tingginya angka perdagangan narkoba di Indonesia hingga menembus nilai Rp524 triliun per tahun (beritasatu.com, 13/5/2025). Hal ini juga yang menjadikan BNN maupun pihak terkait lainnya mengusung strategi guna menyukseskan Indonesia Emas 2045, sebagai bentuk ikhtiar penanganan atas tingginya angka penggunaan narkoba —meskipun masih di lapangan masih banyak kendala, seperti adanya keterbatasan pada pendanaan, sarana dan prasarana, serta personil atau SDM.
Dampak negatif adanya peredaran narkoba di tengah masyarakat telah kita ketahui bersama. Ancaman kerusakan pada generasi tampak nyata jika persoalan narkoba tidak segera dientaskan. Terlebih ketika kita mendapati Indonesia tengah menjadi pasar bagi peredaran narkoba dengan perputaran uang yang fantastis di dalamnya.
Sekali lagi, narkoba jelas memunculkan kerusakan pada generasi dan tatanan masyarakat. Tapi mengapa peredarannya tetap ada bahkan menggila? Itu semua tidak lain karena masih ada keuntungan di dalam praktik terlarang ini. Besarnya keuntungan yang akan diperoleh dari bisnis narkoba telah menggelapkan mata siapapun yang tiada iman di dalam kalbunya. Akan tetapi, ini bukan hanya soal keimanan individu melainkan bagaimana suasana kehidupan kapitalistik nan sekuler telah menjauhkan nilai-nilai agama di masyarakat.
Kapitalisme telah menjadikan teraihnya kemanfaatan berupa materi sebagai standar dalam perbuatan. Kapitalisme tidak pernah mengindahkan syariat Pencipta kecuali hanya pada ranah sempit ritualitas. Masyarakat terbiasa hidup tanpa syariat agama, serba bebas, sehingga batasan baik dan buruk dikembalikan pada kepentingan masing-masing individu. Setiap orang seolah berhak mengatur kehidupannya sendiri berdasarkan konsep kebebasan individu. Maka wajar jika peredaran narkorba tidak akan pernah mampu ditangani secara tuntas dalam pengaturan kapitalisme. Kapitalisme justru makin menjadikan bisnis haram ini tumbuh subur.
Sejatinya, masyarakat membutuhkan sisem kehidupan yang mengarahkan pada teraihnya nilai luhur penciptaan manusia. Masyarakat tidak boleh dibiarkan hidup tanpa aturan apalagi sampai menormalisasi perbuatan yang jelas keharamannya. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-An’am ayat 57 yang menjelaskan bahwa hanya Allah SWT saja yang berhak untuk menetapkan hukum. Di sinilah kebutuhan dan kepentingan kita semua beralih pada sistem yang berasal dari Dzat Yang Maha Mengetahui hakikat penciptaan, yakni Allah SWT. Penerapan sistem Islam secara kaffah (menyeluruh) akan menutup setiap potensi kerusakan di tengah masyarakat.
Syariat Islam kaffah hanya bisa terwujud melalui tegaknya sebuah negara. Segala bentuk pencegahan (preventif) seperti penjagaan akidah umat melalui kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam dan juga persanksian (kuratif) akan dijalankan secara optimal oleh negara. Jika negeri ini ingin serius menyudahi darurat narkoba, maka tentu syariat Islam kaffah solusinya. Allahu a’lam.[] Resti Yuslita, S.S