NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.

Mengapa Karhutla Terus Berulang?

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti berbagai wilayah di Indonesia. Udara tercemar, napas terasa sesak, aktivitas sekolah terganggu, dan langit menguning akibat pekatnya asap. Data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026, lebih dari 202.000 hektar hutan dan lahan telah terbakar, melonjak sekitar 69% dibandingkan tahun 2025. Wilayah Kalimantan Barat menjadi area terdampak terluas dengan lebih dari 38.000 hektar, sementara kawasan konservasi seperti Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah ikut terbakar lebih dari 500 hektar.

Dampak buruknya tidak hanya terasa di titik api. Di Palangkaraya, pekatnya asap membuat sinar matahari tertahan hingga bayangan tubuh pun tidak terlihat di siang hari. Sebaran asap bahkan menjalar hingga ke Sulawesi dan Jawa. Secara ekonomi, kerugian akibat bencana ini diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah.

Mitos Iklim vs. Pemicu Utama Manusia

Meskipun pemerintah dan BNPB sering menunjuk fenomena iklim seperti El Niño besar dan Indikator Dipol Samudra Hindia (IOD) positif sebagai penyebab utama kemarau panjang, iklim sebenarnya hanyalah kondisi pemantik. Pemicu utama dari kebakaran hutan dan lahan adalah aktivitas manusia.

Secara teknis, lokasi kebakaran yang paling sulit dipadamkan berada di lahan gambut. Gambut terbentuk dari tumpukan bahan organik rawa yang melapuk tidak sempurna selama ribuan tahun hingga membentuk kubah kaya karbon. Ketika gambut mengering, ia menjadi bahan bakar yang sangat mudah terbakar. Kebakaran pada lahan gambut terjadi di bawah permukaan tanah (subsurface fire), sehingga kobarannya sangat sulit dideteksi satelit dan tidak mudah dipadamkan hanya dengan penyiraman air dari udara (water bombing).

Petaka Kanalisasi 4.000 Kilometer dan Kebijakan Masa Lalu

Akar masalah keringnya lahan gambut tidak lepas dari kebijakan masa lalu yang mengabaikan kaidah ilmu pengetahuan. Pada tahun 1995, proyek Pembukaan Lahan Gambut (PLG) 1 Juta Hektar (yang kenyataannya membuka 1,4 juta hektar) di Kalimantan Tengah membedah kawasan rawa gambut dengan kanal-kanal sepanjang total 4.000 kilometer.

Kanalisasi masif ini menguras air dari dalam gambut menuju sungai-sungai besar. Akibatnya, gambut menjadi sangat kering dan rentan terbakar. Kebijakan salah ini memicu siklus kebakaran besar berulang:

  • Tahun 1997: 9 juta hektar terbakar.
  • Tahun 2006: 3,8 juta hektar terbakar.
  • Tahun 2015: 2,6 juta hektar terbakar.
  • Tahun 2019: 1,4 juta hektar terbakar.
  • Tahun 2023 & 2026: Kebakaran terus berulang dengan interval waktu yang makin memendek dari semula 9 tahunan menjadi 3–4 tahun sekali.

 

Kondisi diperparah ketika lembaga yang bertugas memulihkan ekosistem—seperti Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM)—dihentikan operasinya pada tahun 2024. Infrastruktur pembasahan gambut seperti sumur bor dan sekat kanal menjadi terbengkalai tanpa perawatan. Di sisi lain, indikator penetapan Bencana Nasional dalam regulasi dinilai kaku karena lebih menekankan kapasitas pemerintah daerah ketimbang potensi kerusakan kesehatan dan lingkungan.

Motif Ekonomi, Ketimpangan Lahan, dan Penegakan Hukum

Di balik terus berulangnya karhutla, terdapat masalah politik distribusi lahan dan motif ekonomi korporasi:

  • Ketimpangan Penguasaan Lahan: Jutaan hektar konsesi lahan atau Hak Guna Usaha (HGU) diberikan kepada korporasi swasta hingga jangka waktu 90 tahun, sementara belasan juta petani kecil tidak memiliki lahan. BUMN sendiri hanya mengelola kurang dari 5% dari total area perkebunan sawit.
  • Motif Hemat Biaya (Land Clearing): Membersihkan lahan menggunakan alat mekanis membutuhkan biaya sekitar Rp 7 juta per hektar, sedangkan metode pembakaran hanya membutuhkan biaya sekitar Rp 700.000 hingga Rp 800.000 per hektar. Demi efisiensi biaya, cara sengaja membakar lahan kerap dipilih. Lembaga seperti Walhi mencatat lebih dari 90% kejadian karhutla disengaja oleh aktivitas manusia.
  • Penegakan Hukum tanpa Efek Jera: Sanksi terhadap korporasi pelanggar umumnya hanya sebatas denda atau negosiasi tanpa hukuman pidana ketat atau pencabutan izin usaha, sehingga pelanggaran serupa terus berulang.

 

Tinjauan Syariat Islam: Hutan sebagai Kepemilikan Umum

Dalam pandangan Islam, terdapat pemisahan tegas antara kepemilikan individu dan kepemilikan publik. Hutan dan padang rumput tergolong sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah), merujuk pada prinsip bahwa masyarakat bersyarikat dalam sumber daya vital (seperti air, padang rumput, dan api).

Oleh karena itu, hutan dan kawasan alam tidak boleh diserahkan kepada korporasi swasta untuk dikuasai dan dieksploitasi demi keuntungan segelintir pemilik modal. Negara berkewajiban mengelola langsung seluruh potensi hutan dan mengembalikan hasilnya untuk kesejahteraan, keselamatan, dan kemaslahatan seluruh rakyat.

Untuk menghentikan lingkaran setan kebakaran hutan dan lahan, diperlukan langkah-langkah tegas dan sistemik:

  1. Redistribusi Lahan yang Adil: Meninjau ulang politik pemberian HGU dan melakukan penataan ulang penguasaan lahan agar tidak menumpuk di tangan pemilik modal.
  2. Sanksi Tegas dan Pencabutan Izin: Korporasi yang terbukti membakar lahan tidak hanya dikenai denda, tetapi harus dicabut hak pengelolaannya dan mengembalikan lahan tersebut kepada negara.
  3. Restorasi Gambut Berkelanjutan: Menjalankan kembali program pembasahan gambut (rewetting), penutupan sekat kanal, dan penanaman kembali (replanting) vegetasi endemik.
  4. Deteksi Dini dan Pencegahan: Memperkuat penanganan sebelum api membesar melalui sistem pemantauan yang sigap dan responsif.[] Sumber
0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥