Wanita Ditinggal Mati Suami lalu Menikah Lagi sebelum Masa Iddah Habis, Bolehkah?
Oleh: KH. M. Shiddiq Al Jawi
Tanya:
Ada seorang wanita sudah 2 tahunan berpisah rumah dengan suaminya. Tapi statusnya tidak bercerai. Suami tidak memberikan nafkah lahir maupun batin. Sampai akhirnya suami jatuh sakit dan istri kembali ke rumahnya untuk merawat sampai akhirnya meninggal dunia. Selama itu tidak pernah terjadi hubungan suami istri. Kemudian setelah suami meninggal, istri ini tidak menunggu masa iddah habis dan menikah lagi, karena istri merasa sudah bertahun tahun menjalani hidup tanpa suami.
Pertanyaan:
1. Apakah benar yang dilakukan sang istri?
2. Bagaimana status pernikahannya? Terima kasih atas jawaban pertanyaannya. (Hamba Allah, Bantul)
Jawab:
Tidak benar yang dilakukan wanita tersebut dengan menikah lagi setelah suaminya meninggal sebelum masa iddahnya habis. Karena seharusnya wanita tersebut wajib menjalani masa iddah terlebih dahulu sebelum menikah lagi, yaitu masa iddah untuk wanita yang ditinggal mati suaminya, yang lamanya empat bulan sepuluh hari, sesuai firman Allah SWT:
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ
“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan isteri-isteri, (maka hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) selama empat bulan sepuluh hari.” (QS Al Baqarah [2] : 234)
Masa iddah tersebut wajib dijalani, karena status wanita itu sesungguhnya masih istri sah dari laki-laki yang meninggal tersebut, meskipun suami itu telah menelantarkan istrinya sekitar 2 tahun lamanya.
Tindakan suami yang menelantarkan istri tersebut adalah dosa bagi suami, namun hal ini tidak berarti telah terjadi perceraian di antara suami dan istri itu, selama suami tidak pernah mentalak istrinya, atau selama istrinya tidak mengajukan gugat cerai (khulu’) ke pengadilan agama.
Kaidah fiqih yang terkait masalah ini menyebutkan:
اَلْأَصْلُ بَقَاءٌ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
“Hukum asal sesuatu itu tetap berlaku sebagaimana keadaannya semula (selama tidak terdapat bukti yang mengubah kondisi asal itu).” (Ali Ahmad An Nadwi, Al Qawa’id Al Fiqhiyyah, hlm. 453)
Berdasarkan kaidah fiqih ini, status pernikahan antara wanita dan laki-laki tersebut tetap ada dan sah secara syar’i, yakni tidak pernah terjadi perceraian. Maka perbuatan wanita itu yang menikah lagi setelah suaminya meninggal sebelum masa iddahnya habis adalah suatu dosa di sisi Allah SWT.
Adapun status pernikahan wanita itu sebelum masa iddahnya habis, adalah tidak sah, dan laki-laki dan wanita itu wajib dipisahkan.
Dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan:
اتفق الفقهاء على أنه لا يجوز للأجنبي نكاح المعتدة أيا كانت عدتها من طلاق أو موت أو فسخ أو شبهة
“Para fuqoha (ahli fiqih) telah sepakat bahwa tidak boleh hukumnya seorang laki-laki menikahi wanita yang sedang ber-iddah [dan belum habis masa iddahnya] apapun jenis iddahnya, apakah iddah karena ditalak suami, atau karena ditinggal mati suami, atau karena dibatalkan (fasakh) akad nikahnya oleh hakim syariah, atau karena ada syubhat.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 29/346)
Jika wanita itu hendak menikah lagi, maka dia wajib menyelesaikan dulu masa iddahnya selama 4 bulan 10 hari terhitung sejak hari meninggalnya suami. Setelah selesai masa iddahnya ini, barulah wanita tersebut boleh menikah lagi dengan laki-laki lain. Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 10 Juni 2020
M. Shiddiq Al Jawi
https://www.fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_tanyajawab/334
