NSnews Network by Ngaji Shubuh - Nutrisi Ruh di Setiap Shubuh | Saksikan tayangan livestreaming setiap hari dan nantikan artikel-artikel menarik dari kami. | Bergabung bersama puluhan ribu anggota, dapatkan informasi bermanfaat setiap harinya, dapatkan pula softcopy kajian yang bermanfaat untuk anda, dan bagikan kebaikan ini ke seluruh keluarga serta sahabat anda.

Haruskah Seorang Suami Menyediakan Pembantu untuk Istrinya?

Penyediaan pembantu rumah tangga dalam sebuah keluarga merupakan salah satu hal yang sering menjadi pembahasan dalam fikih hubungan suami istri atau rumah tangga. Pada dasarnya, hukum asal dalam rumah tangga menetapkan bahwa suami tidak berkewajiban menyediakan pembantu bagi istrinya. Dalam kondisi normal, istri menjalankan tugas serta urusan rumah tangga sendiri sesuai dengan batas kemampuannya. Hal ini bersumber dari pandangan hukum yang mengacu pada pembagian peran rumah tangga pada masa awal Islam, di mana urusan dalam rumah menjadi bagian tanggung jawab istri sedangkan urusan pencarian nafkah di luar rumah menjadi kewajiban suami.

Meskipun hukum asalnya tidak wajib, kewajiban menyediakan pembantu dapat muncul dalam kondisi tertentu sebagai sebuah pengecualian. Suami menjadi wajib menyediakan pembantu apabila beban pekerjaan rumah tangga sudah sangat banyak hingga melebihi batas kemampuan istri, atau ketika istri berada dalam kondisi sakit dan memiliki keterbatasan fisik. Batas banyak atau sedikitnya pekerjaan rumah tangga tersebut bersifat fleksibel dan diukur berdasarkan tingkat kemampuan serta daya tahan fisik masing-masing perempuan. Selain itu, sebagian pandangan ulama juga mewajibkan penyediaan pembantu apabila suami memiliki kemampuan finansial dan sang istri memang terbiasa dilayani oleh pembantu sejak sebelum menikah.

Dalam kajian hukum Islam, terdapat perbedaan mendasar antara kewajiban memberi nafkah dengan keharusan memperlakukan istri secara baik. Nafkah merupakan hak istri yang bersifat materi atau harta, yang meliputi kebutuhan dasar seperti pangan, pakaian, dan tempat tinggal. Sementara itu, perintah untuk memperlakukan istri dengan baik berwujud ucapan, sikap, dan tindakan yang santun dari suami, bukan berupa kewajiban yang berdampak pada beban finansial seperti menyewa pembantu. Oleh karena itu, penggabungan atau penyamaan antara kewajiban nafkah materi dengan penyediaan pembantu dianggap kurang tepat karena keduanya memiliki ranah yang berbeda.

Mengenai pemenuhan kebutuhan keluarga, kewajiban utama untuk mencari nafkah sepenuhnya berada di tangan suami. Besaran nafkah yang wajib diberikan diukur secara kualitatif berdasarkan tingkat kecukupan yang wajar sesuai dengan standar masyarakat di lingkungannya. Perempuan pada dasarnya memegang peran utama dalam lingkup domestik sebagai pengatur rumah tangga serta pendidik anak, tetapi tetap diperbolehkan melakukan kegiatan di luar rumah atau bekerja selama pekerjaan di dalam rumah telah terselesaikan dengan baik serta tetap menjaga aturan agama. Seluruh dinamika ini idealnya dijalankan atas dasar hubungan persahabatan, komunikasi yang terbuka, dan kesalingan antara suami dan istri.[]

 

Simak kajian lengkapnya secara mendalam di NSTV:

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU 🔥