
Wakil Rakyat Seharusnya Merakyat: Tinjauan Filosofis Hadits dan Solusi Sistemik dalam Islam
Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia merasakan keresahan terhadap fenomena yang melibatkan wakil rakyat yang berucap dan berperilaku seenaknya. Perilaku wakil rakyat yang terlihat berjoget ria di tengah kondisi rakyat yang kelaparan dan dilanda kemiskinan, telah memicu kegelisahan dan mengganggu nurani serta akal sehat masyarakat. Ketimpangan yang dipertontonkan secara terbuka ini mengundang pertanyaan mendasar tentang peran dan tanggung jawab seorang pemimpin atau wakil rakyat dalam perspektif Islam.
Landasan Filosofis dari Hadits Nabi: Mendahulukan Umat
Dalam Islam, panduan mengenai kepemimpinan dan pelayanan publik berakar kuat pada nilai-nilai keimanan dan keteladanan Rasulullah SAW serta para Sahabat. Terdapat sebuah hadits dari Sunan Ibnu Majah (juga dimuat oleh Imam at-Tirmidzi) yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah radhiyallahu anhu:
“Orang yang memberi minum kepada suatu kaum, maka dialah orang terakhir yang minum dari mereka.”
Secara literal, hadits ini berbicara tentang adab seseorang yang bertugas menyuguhkan minuman. Penjelasan lebih lanjut diberikan melalui kisah Abu Hurairah dan Ahlus Suffah, di mana Nabi Muhammad SAW mengundang Ahlus Suffah untuk minum susu. Meskipun Abu Hurairah sempat bertanya-tanya apakah satu cawan susu akan cukup untuk begitu banyak orang, Nabi SAW memastikan bahwa semua Ahlus Suffah minum terlebih dahulu, dan beliaulah yang terakhir minum.
Prinsip ini kemudian digeneralisasikan: orang yang menyajikan makanan atau minuman kepada orang lain (tamu atau mereka yang diurus) seharusnya menjadi yang terakhir menikmati sajian tersebut. Adab ini bukan hanya berlaku untuk minuman tetapi juga untuk makanan. Hal ini menunjukkan semangat itsar, yaitu mendahulukan orang lain di atas diri sendiri, dan memuliakan mereka yang sedang dilayani. Kebalikannya, tindakan mendahulukan diri sendiri menunjukkan sikap rakus dan tamak, yang merupakan perkara tercela dalam Islam.
Penerapan pada Kepemimpinan dan Jabatan Publik
Dari adab sederhana ini, ulama mengambil kaidah filosofis yang lebih luas: siapapun yang mengurusi urusan umat, urusan masyarakat, dan kemaslahatan mereka, seharusnya mendahulukan mereka atas dirinya sendiri. Jika dalam urusan yang mudah seperti memberi minum pun seseorang harus mendahulukan orang lain, apalagi dalam urusan yang lebih urgen dan menyangkut hajat hidup masyarakat.
Politik dalam Islam (siyasah) diartikan sebagai ri’ayah syu’unil ummah, yaitu mengayomi dan melaksanakan urusan umat. Oleh karena itu, orang yang bergerak di jabatan publik pada hakikatnya adalah pelayan masyarakat. Meskipun terdapat hadits dhaif yang menyatakan “sayyidul kaum khadimuhum” (pemimpin satu kaum adalah pelayan mereka), prinsip ini sangat relevan dengan adab yang dibahas. Dalam pandangan Islam, pemimpin adalah khadim (pelayan) dan ra’in (penggembala), bukan malik (raja) yang memiliki negara dan rakyatnya. Penggembala akan mendahulukan hewan gembalaannya untuk makan rumput, bukan dirinya sendiri.
Kritik terhadap Sistem Demokrasi dan “Wakil Rakyat” Modern
Kontras dengan ajaran Islam, fenomena wakil rakyat di Indonesia menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Pendapatan wakil rakyat yang konon mencapai 27 kali lipat dari Upah Minimum Regional (UMR) masyarakat umum, serta kinerja yang dianggap tidak mewakili aspirasi rakyat, menimbulkan keresahan.
Terdapat beberapa cacat bawaan dari sistem demokrasi, antara lain:
- Ketergantungan pada “rakyat” (manusia) yang heterogen, tidak selalu rasional, dan rentan terhadap pengaruh uang atau kekuasaan. Hal ini menyebabkan produk-produk legislasi seringkali lebih berpihak pada kelompok tertentu, seperti pemilik modal atau oligarki, dibandingkan rakyat.
- Politik transaksional: Sistem demokrasi elektoral menuntut dana kampanye yang besar, mendorong para calon untuk “balik modal” setelah mendapatkan jabatan, yang membuka peluang penyalahgunaan jabatan dan korupsi.
- Legislator sebagai “produsen undang-undang”: Posisi ini sangat “seksi” dan berpotensi menjadi “calo undang-undang” bagi kepentingan asing atau kelompok tertentu, seringkali bertentangan dengan keinginan rakyat.
Teladan pemimpin Islam seperti Rasulullah SAW yang ikut kelaparan saat Perang Khandaq, Umar bin Khattab yang memikul gandum untuk rakyat miskin, dan Umar bin Abdul Aziz yang memadamkan lampu istana untuk urusan pribadi, sangat bertolak belakang dengan pejabat yang mencari privilese atau kabur saat terjadi bencana. Ketidakzuhudan dan ketidak-wara-an ini, bahkan diciptakan oleh sistem itu sendiri.
Solusi Islam: Majelis Umat dan Sistem Legislasi Berbasis Syariah
Islam menawarkan konsep Majelis Umat sebagai perwakilan umat, namun dengan peran dan fungsi yang sangat berbeda dari DPR dalam sistem demokrasi.
- Peran Majelis Umat: Memberikan masukan, koreksi (muhasabah), dan musyawarah kepada Khalifah dalam urusan teknis. Mereka mewakili umat dalam menyampaikan pendapat, keluhan, dan kritik.
- Tidak Memiliki Kekuatan Legislasi: Legislasi hukum dalam Islam dilakukan oleh Khalifah, bukan Majelis Umat. Hukum yang diterapkan adalah hukum Islam, yang di-istinbat dari Al-Qur’an dan Sunnah, bukan dari suara rakyat atau manusia. Ini menghilangkan celah untuk menjadikan perundang-undangan sebagai bisnis atau alat pemulus kepentingan pribadi/golongan.
- Bukan Jabatan Profesional Berpenghasilan Tinggi: Anggota Majelis Umat bukan “pegawai” (muwazafun) yang digaji tinggi. Mereka menjalankan tugas umat dan hanya menerima tunjangan secukupnya untuk operasional agar dapat hadir saat dibutuhkan untuk musyawarah, bukan untuk memperkaya diri.
- Perwakilan Non-Muslim: Non-Muslim (kafir dzimmi) boleh terwakili dalam Majelis Umat untuk menyampaikan hak-hak mereka yang tidak terpenuhi atau merasa dizalimi, meskipun mereka tidak membaiat Khalifah (baiat khusus untuk Muslim) dan harus taat pada aturan negara serta membayar jizyah.
- Mekanisme Kontrol: Islam memiliki prinsip muhasabah lil hukam (hak seluruh masyarakat, partai, atau Majelis Umat untuk mengoreksi penguasa) dan Mahkamah Mazhalim (pengadilan yang mengadili kebijakan zalim Khalifah). Mekanisme ini mencegah konflik horizontal dan memastikan aspirasi tersalurkan, berbeda dengan sistem demokrasi yang seringkali gagal menjalankan prinsip check and balance.
***
Perubahan sistem adalah kunci. Masalah utama bukanlah pada lembaga DPR atau individu-individu di dalamnya, melainkan pada sistem yang menaunginya, yaitu sistem demokrasi elektoral liberal. Sistem inilah yang membuat jabatan publik menjadi transaksional dan memfasilitasi privilese, menciptakan kesenjangan antara pejabat dan masyarakat.
Oleh karena itu, pembubaran DPR tanpa mengubah sistem tidak akan menjadi solusi, karena orang-orang yang mengisi posisi tersebut akan tetap menjadi produk dari sistem yang sama. Solusi yang lebih mendasar adalah memikirkan dan mewujudkan perubahan sistem dari sistem yang didasari hawa nafsu manusia menjadi sistem yang didasari ketakwaan kepada Allah SWT, yaitu sistem Islam.[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV: