
Kedaulatan Data dan Kemerdekaan Teknologi: Mungkinkah Indonesia Merdeka Sepenuhnya di Era Digital?
Sudah 80 tahun negeri ini selalu semarak dalam perayaan kemerdekaan di setiap bulan Agustus. Tapi ada sebuah isu krusial yang saat ini perlu kita renungkan bersama: kedaulatan data dan kemerdekaan teknologi. Era digital telah mengubah lanskap dunia, menjadikan data sebagai “minyak baru” yang bernilai komersial tinggi, namun juga menghadirkan tantangan kedaulatan yang tak kasat mata.
Ancaman di Balik Layar: Data Kita dalam Genggaman Asing
Indonesia menempati posisi keempat sebagai negara dengan populasi digital terbesar di dunia. Namun, ironisnya, sebagian besar data yang dihasilkan oleh rakyat Indonesia disimpan, diolah, dan dikendalikan oleh perusahaan teknologi asing. Bayangkan, ketika kita menggunakan Android, data kita otomatis tersimpan di server Google; begitu pula dengan iPhone atau produk Apple lainnya. Pertanyaan mendasarnya adalah: bisakah kita benar-benar menyatakan berdaulat secara digital jika penguasaan atas data kita berada di tangan luar?
Data memiliki sifat unik: tidak terlihat, tidak berwujud, dan mampu melintasi batas teritorial serta yurisdiksi. Ini berarti data kita bisa diambil atau dicuri tanpa kita sadari, karena data aslinya tidak hilang, hanya saja orang lain jadi memiliki akses atau pengetahuan atasnya. Bahkan informasi sekecil tanggal lahir atau nama ibu kandung dapat menjadi kunci untuk mengakses hal yang lebih pribadi, seperti rekening bank dan PIN.
Perbedaan Pendekatan Perlindungan Data: AS vs. Uni Eropa
Perlindungan data di berbagai negara sangat bervariasi. Amerika Serikat, misalnya, sebagai negara asal sebagian besar raksasa teknologi global (Google, Meta, Amazon, Apple), tidak memiliki undang-undang federal yang komprehensif tentang perlindungan data pribadi. Perlindungan data di AS cenderung sektoral dan sangat longgar terhadap data warga negara asing.
Sebaliknya, Uni Eropa memiliki GDPR (General Data Protection Regulation) yang paling ketat di dunia, dengan denda hingga 4% dari pendapatan tahunan global perusahaan jika melanggar. Indonesia sendiri telah meniru pendekatan Eropa dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022.
Namun, bahaya terbesar datang dari Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA) Section 702 di Amerika Serikat, yang mengizinkan pemerintah AS mengakses data non-warga negara AS yang tersimpan di server milik perusahaan AS, tanpa persetujuan individu maupun pemerintah negara asal. Ini berarti data warga Indonesia yang ada di Google Drive, Gmail, Facebook, Yahoo, secara hukum dapat diakses oleh pemerintah Amerika.
Penyalahgunaan data pribadi oleh intelijen asing ini membawa risiko serius terhadap kedaulatan negara dan keamanan individu. Informasi seperti lokasi, kebiasaan, preferensi politik, hingga catatan keuangan dapat digunakan untuk operasi pengawasan massal, manipulasi opini publik, pemerasan tokoh strategis, hingga sabotase ekonomi – sebuah bentuk “perang di medan siber”. Hal ini bukan sekadar ancaman masa depan, melainkan sesuatu yang sudah berlangsung. Setiap kali kita menggunakan aplikasi asing seperti Google Doc, Instagram, Facebook, TikTok, atau YouTube, kita secara tidak sadar menyerahkan data kita ke cloud yang dikuasai pihak asing, seringkali melalui persetujuan yang hanya formalitas dan jarang dibaca.
Kedaulatan Teknologi: Prasyarat Mutlak Kedaulatan Data
Kedaulatan data kita tetap rapuh karena infrastruktur digital dan layanan cloud kita masih bergantung pada teknologi asing. Tanpa kedaulatan teknologi, kemerdekaan data hanyalah ilusi atau omong kosong.
Lalu, bagaimana negara lain menghadapi tantangan ini? Tiongkok adalah contoh negara yang berhasil mempertahankan kedaulatan datanya dengan membangun ekosistem teknologi sendiri. Mereka tidak ikut-ikutan ekosistem digital global Barat. Mereka memiliki alternatif lokal untuk Google (Baidu), WhatsApp/Facebook (WeChat), dan YouTube (TikTok). Bahkan, sistem operasi dan perangkat keras mereka dibuat sendiri. Infrastruktur ini, termasuk pusat data dan enkripsi, adalah milik Tiongkok, sehingga tidak bisa diintervensi dari luar.
Keberhasilan Tiongkok bukan hanya karena kemajuan teknologi, tetapi juga karena mereka memiliki arah ideologis yang jelas yang mengarah pada kemandirian dan kontrol negara atas ruang digital. Umat Islam, dengan motivasi etis dan spiritual yang kuat, seharusnya memiliki dorongan yang lebih besar untuk mencapai kemandirian teknologi ini. Allah menegaskan bahwa Dia tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin, sebuah seruan untuk membebaskan umat dari dominasi dalam segala aspek, termasuk teknologi dan informasi.
Strategi Menuju Kedaulatan Digital Indonesia
Untuk mencapai kedaulatan digital yang hakiki, Indonesia perlu mengambil langkah-langkah proaktif:
- Membangun platform digital mandiri: Negara harus memimpin pembangunan platform ini, didukung oleh kampus dan pesantren yang melek teknologi.
- Mewajibkan penyimpanan data strategis di dalam negeri: Terutama data biometrik (e-KTP), kesehatan (vaksinasi COVID), dan transaksi keuangan, harus disimpan di dalam negeri dengan SDM yang amanah dan kompeten.
- Mendorong dibangunnya cloud nasional yang berdaulat: Bukan sekadar reseller dari raksasa Google dan Amazon.
- Negosiasi perjanjian data lintas batas yang setara: Hanya dengan negara yang memiliki standar perlindungan data yang setara dengan Indonesia, bukan dengan negara seperti Amerika Serikat yang tidak setara.
- Mendidik generasi muda Muslim dan bangsa Indonesia menjadi pembuat teknologi: Bukan hanya sekadar konsumen.
Pentingnya Edukasi dan Kewaspadaan Individu
Meskipun demikian, kewaspadaan individu juga sangat penting. Bagi masyarakat awam, jangan mudah tergiur dengan iming-iming gratisan atau sesuatu yang “terlalu bagus untuk jadi kenyataan” (too good to be true), seperti layanan cloud gratis, pulsa gratis, atau paket data gratis. Banyak kasus penipuan digital (misalnya, pinjaman online, judi online, pornografi) bermula dari situs-situs gratisan atau tautan yang mencurigakan. Penting untuk selalu curiga jika ada sesuatu yang aneh, bahkan dari orang yang dikenal baik.
Bagi mereka yang memegang informasi sangat penting atau strategis (misalnya, ahli nuklir, pejabat), perlu kehati-hatian ekstra, bahkan mungkin menggunakan sandi khusus, nama samaran, atau identitas ganda yang resmi untuk melindungi pergerakan dan data pribadi mereka. Untuk aplikasi finansial atau yang terkait identitas seperti SIM card, penting untuk mengisi data dengan jujur demi keamanan dan kemudahan pemulihan jika terjadi masalah. Namun, untuk aplikasi lain yang kurang sensitif, bisa menggunakan nama atau kata sandi yang tidak membahayakan jika bocor.
Menyemai Kemerdekaan Hakiki
Kemerdekaan sejati adalah kemerdekaan yang disyukuri dengan benar. Seperti halnya kebebasan makan yang harus dijaga agar tidak diperbudak oleh penyakit, kemerdekaan dalam memilih teknologi juga harus diimbangi agar kita tidak diperbudak olehnya. Kemerdekaan hakiki adalah ketika kita tidak diperbudak oleh sesama hamba atau aturan manusia, melainkan hanya diperhamba oleh Allah semata.
Sudah saatnya Indonesia, dan khususnya umat Islam, bangkit membangun ekosistem digital yang mandiri, aman, dan sesuai dengan syariat Islam serta nilai-nilai kebangsaan kita. Ini bukan sekadar untuk bersaing, tetapi untuk melindungi diri dan masa depan bangsa kita sendiri.[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV: