Kesediaan Indonesia untuk menyetorkan dana fantastis sebesar 1 miliar USD atau setara Rp16,7 triliun ke sebuah badan bernama Board of Peace bukan sekadar isu diplomasi biasa. Ini adalah sebuah anomali besar. Di tengah berbagai krisis domestik yang membutuhkan atensi anggaran, pemerintah justru memberikan cek kosong kepada sebuah entitas yang kredibilitasnya diragukan oleh kekuatan dunia seperti Inggris, Prancis, hingga Rusia.
Langkah ini memicu sebuah pertanyaan: apakah kita sedang berinvestasi untuk perdamaian dunia, atau justru sedang terjebak dalam skema transaksional yang menjerat? Inilah lima alasan mengapa keterlibatan ini merupakan blunder diplomasi, juga sebuah pengkhianatan terhadap logika kedaulatan dan nurani kemanusiaan.
1. Label “Donasi Kemanusiaan” yang Ironis dan Tidak Logis
Pemerintah berargumen bahwa dana belasan triliun tersebut adalah dukungan untuk rekonstruksi Gaza, bukan biaya keanggotaan. Namun, secara logika kebijakan luar negeri, ini adalah sebuah kejanggalan yang hegemonik. Bagaimana mungkin Indonesia—pihak yang tidak pernah menghancurkan satu jengkal pun tanah Palestina—yang harus memikul beban finansial rekonstruksi, sementara pihak agresor dan pendukung utamanya melenggang bebas dari tanggung jawab?
Skema ini membalikkan prinsip keadilan internasional. Dana rakyat kita digunakan untuk membersihkan piring kotor yang dipecahkan oleh pihak lain.
2. Dewan ‘Perdamaian’ yang Menghapus Eksistensi Palestina
Jika Anda membaca piagam atau charter dari Board of Peace, Anda akan menemukan fakta yang mengerikan: tidak ada penyebutan kata “Palestina”, “Kemerdekaan” (Freedom), bahkan solusi dua negara (Two-State Solution). Bagaimana sebuah dewan bisa mengklaim membawa perdamaian jika identitas pihak yang tertindas justru dihapuskan dari dokumen dasarnya?
Sebaliknya, dewan ini memberikan kursi kunci kepada sosok tokoh Israel itu sendiri—pihak yang justru bertanggung jawab atas genosida. Di saat yang sama, pihak Palestina tidak dilibatkan sama sekali dalam pengambilan keputusan. Ini bukan perdamaian, melainkan upaya subordinasi total terhadap hak-hak bangsa Palestina di bawah bayang-bayang kepentingan Israel.
3. “Board of Trump” – Kekuasaan Absolut Seumur Hidup
Struktur organisasi Board of Peace sangat jauh dari standar badan internasional yang demokratis. Entitas ini didesain sebagai instrumen kekuasaan pribadi di mana Donald Trump menjabat sebagai chairman seumur hidup dengan hak veto mutlak.
Pembeda utamanya sangat krusial: sementara pemimpin negara lain hadir sebagai Head of State (Kepala Negara), Trump memosisikan dirinya secara personal sebagai individu. Artinya, meski ia kelak tidak lagi menjabat sebagai Presiden AS, ia tetap memiliki kontrol penuh atas dewan ini. Memberikan uang rakyat ke lembaga dengan struktur diktatorial personal seperti ini adalah langkah diplomasi yang sangat berbahaya dan tidak memiliki landasan akuntabilitas yang jelas.
4. Commercial Trusteeship: Bisnis Properti Berbalut Kemanusiaan
Di balik narasi rekonstruksi, tercium aroma Commercial Trusteeship yang menyengat. Mengingat latar belakang Trump sebagai pengusaha real estate, proyek di Gaza ini tidak lebih dari sekadar bisnis properti berskala raksasa. Dana Rp16,7 triliun yang disetor Indonesia pada dasarnya bukan bantuan kemanusiaan murni, melainkan investasi paksa ke dalam usaha komersial Trump.
Komersialisasi isu penjajahan ini mengubah penderitaan sebuah bangsa menjadi komoditas bisnis. Alih-alih memulihkan hak asasi, proyek ini justru mengokohkan dominasi ekonomi pihak tertentu di atas tanah rampasan.
5. Pragmatisme Politik yang Menabrak Fundamen Konstitusi
Sikap Indonesia yang bergabung bersama segelintir negara lain, termasuk Turki dan beberapa penguasa Arab, menunjukkan adanya politik pragmatis yang akut. Namun, pragmatisme ini sangat kontras dengan negara-negara besar lain yang memiliki harga diri politik untuk menolak skema ini sejak awal.
Lebih jauh lagi, langkah ini secara terang-terangan menabrak Pembukaan UUD 1945 yang memandatkan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”. Dengan bergabung dan memberikan legitimasi finansial kepada badan yang secara struktural mendukung status quo penjajahan, Indonesia telah menggadaikan prinsip ideologisnya demi kepentingan politik praktis jangka pendek.
***
Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace dengan setoran dana Rp16,7 triliun adalah sebuah langkah yang sangat berisiko bagi kehormatan bangsa. Kita tidak sedang membeli perdamaian; kita sedang membayar harga untuk melegitimasi praktik penjajahan gaya baru yang dibungkus dengan kemasan korporasi.
Apakah dana sebesar itu merupakan investasi untuk masa depan Palestina, atau justru biaya untuk mengubur impian kemerdekaan mereka selamanya? Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi anti-kolonialisme, setiap langkah diplomasi kita harus selaras dengan cita-cita kemerdekaan yang sejati, bukan tunduk pada tekanan hegemonik yang transaksional. Jangan sampai sejarah mencatat bahwa kita ikut serta mendanai penindasan atas nama perdamaian.[] Sumber
