Setiap tahun, menjelang fajar awal dan senja akhir Ramadan, umat Islam di seluruh penjuru dunia kerap terjebak dalam sebuah paradoks tahunan yang menyesakkan: kerinduan mendalam untuk bersatu dalam syiar ibadah, namun terbentur pada kenyataan fragmentasi tanggal yang memecah keserentakan. Di satu sisi kita merindukan ukhuwah, namun di sisi lain kita mendapati umat terkotak-kotak oleh batas teritorial yang sering kali melahirkan ego regional.
Fenomena ini memicu sebuah pertanyaan mendasar: apakah perbedaan ini memang sebuah keniscayaan teknis, ataukah kita telah mengabaikan isyarat persatuan yang sangat jernih dalam retorika hadits Nabi ﷺ? Sebagai umat yang dibekali mukjizat bahasa, mari kita bedah teks-teks tersebut dengan pisau bedah balaghah dan perspektif Fiqih Strategic untuk menemukan arah menuju satu hilal bagi satu umat.
Kekuatan Wawul Jama’ah: Khitabun ‘Am untuk Seluruh Umat
Jika kita menelaah teks hadits yang memerintahkan ibadah saum, kita akan menemukan penggunaan kata kerja yang sangat spesifik. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: “Shummu li ru’yatihi (Berpuasalah kalian karena melihat hilal).” dan “Aftiru li ru’yatihi (Berbukalah kalian karena melihat hilal).”
Dalam kacamata balaghah, penggunaan huruf wawul jama’ah (kata ganti jamak) pada lafal shummu dan aftiru bukan sekadar aspek gramatikal. Secara retoris, ini adalah khitabun ‘am—sebuah seruan universal yang ditujukan kepada seluruh umat Islam sebagai satu kesatuan organik, tanpa sekat geografi maupun birokrasi. Hal ini dipertegas dalam ulasan Syekh Sayyid Sabiq:
“Lafal shummu itu dengan keumuman lafalnya itu menunjukkan makna umum… khitabun ‘amamil ummati bagi seluruh umat.”
Sintesis pemikiran ini membawa kita pada kesimpulan bahwa perintah ini bersifat transnasional. Ketika hilal teramati di satu titik di muka bumi, maka seruan kolektif tersebut secara otomatis berlaku bagi siapa pun yang mengidentifikasi dirinya sebagai bagian dari umat Islam.
Rahasia Tikrar: Pengulangan yang Menegaskan Kepastian
Mengapa Nabi ﷺ mengulang frasa “karena melihatnya” dalam satu hadits yang sama? Dalam ilmu ma’ani, fenomena ini disebut sebagai at-tikrar yang merupakan bagian dari jenis al-ithnab (prolixitas untuk penegasan). Pengulangan ini bukan redundansi, melainkan sebuah taukid atau penegasan metodologis.
Namun, ada detail linguistik yang sering terlewatkan. Nabi ﷺ menggunakan kata li ru’yatihi (dengan akhiran -hi yang menunjukkan kata ganti tunggal), bukan li ru’yatiha (jamak). Secara implisit, ini adalah isyarat bahwa hilal itu satu, dan satu hilal itu cukup untuk satu umat. Melalui retorika ini, Nabi ﷺ menetapkan standar yang mengandung prinsip taisir (kemudahan):
- Kepastian Metodologis: Rukyat adalah standar mutlak yang dapat diakses oleh semua lapisan umat, dari penduduk kota hingga masyarakat pedalaman.
- Majazul Istiarah: Dalam ungkapan “Fain ghuma/ghubbiya ‘alaikum (Jika hilal terhalang awan)”, terdapat keindahan majazul istiarah. Penggunaan kata kerja pasif ini menggambarkan bahwa halangan tersebut bersifat alami, bukan metodologis. Syariat memberikan solusi praktis melalui istikmal (penggenapan 30 hari), bukan dengan mengalihkan standar ke hisab yang rumit bagi orang awam.
Hilal Global: Melampaui Sekat Nation-State
Salah satu hambatan terbesar persatuan saat ini adalah paradigma bahwa setiap negara harus memiliki hilalnya sendiri. Namun, pakar hadits kenamaan, Al-Hafizh Abul Faid Ahmad Alghummari dalam kitab Taujih Anzar menjelaskan konsep Al-Waqtul ‘Am (Waktu Global). Beliau menegaskan bahwa hilal adalah penanda waktu global yang tidak bisa dikavling berdasarkan batas administratif politik modern.
Analogi yang paling relevan adalah hari Jumat. Meski jam matahari tergelincir (zawal) di Makkah berbeda dengan di Jakarta, seluruh dunia sepakat bahwa hari itu adalah hari yang satu: hari Jumat. Inilah perbedaan antara waqt khas (waktu lokal untuk jam salat) dan waqt ‘am (waktu global untuk penentuan hari).
Klaim “beda negara beda hilal” sebenarnya adalah anomali sejarah yang muncul pasca-runtuhnya Khilafah dan lahirnya konsep nation-state (negara-bangsa). Secara historis, hilal tidak pernah mengenal batas paspor. Satu hilal yang tampak di ufuk mana pun adalah sah bagi seluruh kaum Muslim, sebagaimana ditegaskan oleh jumhur ulama Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanabilah.
Sosok Pemimpin sebagai Junnah (Perisai) Persatuan
Secara teoretis, rukyat global adalah solusi. Namun, secara praktis, ia membutuhkan mekanisme eksekusi. Di sinilah relevansi kaidah fikih amrul imam yarfa’ul khilaf (keputusan pemimpin menghilangkan perselisihan). Al-Imam Al-Maziri menegaskan bahwa jika seorang Khalifah telah menetapkan masuknya bulan baru berdasarkan rukyat, maka seluruh negeri wajib mengikutinya.
Dalam perspektif Islam, sosok pemimpin (Khalifah) digambarkan melalui metafora yang kuat: junnah (perisai). Fungsi pemimpin bukan hanya perisai dalam medan laga, melainkan perisai yang melindungi kesatuan syiar. Tanpa institusi pusat ini, umat akan terus terombang-ambing dalam keputusan politik lokal yang fragmentaris. Institusi inilah yang akan menerjemahkan keumuman wawul jama’ah menjadi realitas politik yang menyatukan dunia Islam.
Masalah Paradigma, Bukan Teknologi
Dahulu, alasan teknis seperti lambatnya informasi (yang harus dikirim lewat kuda atau merpati) mungkin bisa diterima sebagai pembenaran perbedaan rukyat. Namun, di era di mana informasi berpindah secepat cahaya melalui serat optik, alasan jarak sudah usang.
Masalah kita saat ini bukanlah teknologi, melainkan paradigma. Kita masih terpenjara dalam cara berpikir sektoral dan teritorial. Kendala utamanya adalah ketiadaan institusi pemersatu yang mampu mengadopsi rukyat global sebagai standar tunggal dunia Islam. Selama paradigma kita masih terkurung dalam batas-batas imajiner nation-state, persatuan yang hakiki hanyalah sebuah utopia.
***
Menatap Masa Depan yang Satu
Memahami hadits rukyat melalui kacamata balaghah dan perspektif global membawa kita pada satu visi yang jernih: Islam menginginkan umat yang satu dalam gerak dan syiarnya. Rukyat global bukan sekadar masalah teknis astronomi, melainkan manifestasi dari kesatuan spiritual dan politis umat Islam di seluruh dunia.
Masa depan persatuan dunia Islam bergantung pada keberanian kita untuk menggeser paradigma dari egosentrisme lokal menuju ummah-sentrisme global. Maukah kita melepaskan sekat-sekat semu demi mewujudkan satu syiar ibadah yang menyatukan dunia Islam?[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:
