Mengapa Ekonomi Terasa Rumit dan Tidak Adil?
Banyak dari kita merasa ada yang salah dengan sistem ekonomi saat ini. Meskipun diisi oleh para ahli, pakar, dan peraih Nobel, masalah ketimpangan, eksploitasi, dan krisis seolah tak pernah usai. Kita sering kali berpikir masalahnya terletak pada perhitungan yang keliru atau strategi yang kurang jitu. Namun, bagaimana jika masalahnya bukan pada “ilmu” atau kalkulasinya, melainkan pada “sistem” atau kerangka berpikir yang mendasarinya? Kita akan mengulas empat gagasan dari falsafah ekonomi Islam yang membongkar jebakan berpikir ini dan menawarkan cara pandang yang sama sekali baru.
[#1] – Ilmu Ekonomi Hanyalah ‘Buruh’, Sistem Ekonomi adalah ‘Majikannya’
Gagasan pertama ini membalik total cara pandang konvensional. Bayangkan hubungan antara ilmu ekonomi dan sistem ekonomi melalui dua analogi sederhana:
- Wadah dan Isi: Sistem ekonomi (misalnya Kapitalisme, Sosialisme, Islam) adalah wadah, seperti baskom atau panci. Sementara itu, ilmu ekonomi adalah isinya, seperti air atau kuah. Bentuk dan arah isi akan selalu mengikuti bentuk wadahnya.
- Majikan dan Buruh: Sistem ekonomi adalah majikan yang memberi perintah, tujuan, dan kerangka kerja. Ilmu ekonomi adalah buruh yang memiliki keterampilan teknis (menghitung, menganalisis, membuat model). Buruh hanya bekerja sesuai arahan majikannya.
Implikasi dari cara pandang ini sangat mengejutkan. Ekonomi konvensional sering kali menempatkan ilmu sebagai induk yang lebih luas, sementara sistem (Kapitalisme, Sosialisme) dianggap sebagai bagian atau alirannya. Perspektif Islam justru sebaliknya: sistem adalah induknya. Ini bukan sekadar perbedaan semantik; ini adalah inversi total dari hierarki ekonomi Barat, yang memaksa kita untuk mengevaluasi kembali siapa yang sesungguhnya melayani siapa dalam perekonomian kita. Ini berarti ilmu ekonomi tidak pernah benar-benar netral. Disadari atau tidak, seorang ilmuwan ekonomi selalu “mengabdi” pada sebuah sistem (wadah/majikan) tertentu yang memformat cara berpikir dan tujuan analisisnya.
[#2] – Studi Kasus Minyak: Salah Bertanya, Salah Pula Jawabannya
Mari kita lihat contoh konkret. Bayangkan ada sebuah perusahaan minyak swasta asing yang menguasai sumur-sumur minyak di Indonesia. Bagaimana kita seharusnya merespons?
- Pendekatan Ilmu Ekonomi (Buruh): Seorang ilmuwan ekonomi konvensional akan langsung terjun ke tugas teknis. Pertanyaannya adalah, “Bagaimana cara memaksimalkan keuntungan?” atau “Berapa biaya produksi per barel yang paling efisien?” Ia akan menghitung dan menganalisis data tanpa mempertanyakan premis awalnya, menganggapnya sebagai tugas objektif dan netral.
- Pendekatan Sistem Ekonomi (Majikan): Sebelum menghitung apa pun, pendekatan sistem akan mengajukan pertanyaan fundamental terlebih dahulu: “Bolehkah sumber daya alam strategis seperti minyak dimiliki dan dikelola oleh swasta asing?” Ini bukan pertanyaan soal angka, melainkan soal keabsahan dan prinsip berdasarkan sistem yang dianut.
Dalam sistem ekonomi Islam, jawabannya tegas. Sumber daya energi seperti minyak adalah milik umum (public property), bukan milik swasta atau bahkan milik negara. Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW:
“Manusia (atau kaum Muslim) itu berserikat dalam tiga hal: air, padang gembalaan, dan api (energi).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Dalam sistem ini, negara bukanlah pemilik, melainkan pengelola yang bertugas mendistribusikan hasilnya kepada rakyat. Namun, perintah sang ‘majikan’ tidak berhenti di situ. Riwayat lain dari Ibnu Abbas menambahkan frasa krusial: “…wasamanuhu haram (dan harganya itu haram).” Kata saman merujuk pada keuntungan yang diambil dari selisih harga jual dengan biaya produksi. Implikasi strukturalnya sangat mendalam: mengambil keuntungan dari sumber daya milik rakyat adalah terlarang.
Barulah di sini peran ilmu ekonomi (si ‘buruh’) muncul. Tugasnya bukan menghitung cara memaksimalkan profit dari rakyat, melainkan menghitung biaya produksi riil agar negara bisa menyerahkan minyak kepada rakyat (pemiliknya) secara gratis atau hanya dengan biaya produksi saja. Di sinilah kita melihat sang ‘majikan’ (sistem Islam) memberi perintah yang fundamental berbeda, dan sang ‘buruh’ (ilmu ekonomi) menjalankan tugas bukan untuk laba, melainkan untuk kesejahteraan publik.
[#3] – Bahaya Label ‘Syariah’ dalam ‘Wadah’ Kapitalisme
Salah satu kritik paling tajam dalam falsafah ekonomi Islam ditujukan pada upaya “islamisasi” yang sering kali keliru. Munculnya Bank Syariah, Asuransi Syariah, atau Pasar Modal Syariah adalah semangat yang patut diapresiasi. Namun, sering kali praktik ini hanya menempelkan label “syariah” pada institusi yang secara fundamental beroperasi dalam kerangka kapitalisme.
Kembali ke analogi “wadah dan isi”, ini ibarat kita mencoba memasukkan “isi” yang diberi label Islam ke dalam “wadah” Kapitalisme. Masalahnya, jika wadahnya secara filosofis bertentangan dengan pandangan Islam—misalnya dalam memandang kepemilikan sumber daya alam, motif mencari keuntungan tak terbatas, atau peran bunga (riba)—maka penambahan label pada produknya tidak akan mengubah hakikat sistem tersebut. Ini adalah jebakan klasik di mana sang ‘buruh’ (produk berlabel syariah) berusaha bekerja secara amanah di bawah perintah ‘majikan’ yang salah (sistem Kapitalisme). Akibatnya, banyak ilmuwan ekonomi Muslim tanpa sadar masih mengabdi untuk melanggengkan sistem yang fundamentalnya tidak sejalan.
[#4] – Apa Sebenarnya yang ‘Bernilai’? Membedakan Kebutuhan Nyata vs. Keinginan Semu
Pandangan ekonomi konvensional mendefinisikan nilai (value) sebuah barang berdasarkan harganya di pasar, yaitu titik temu antara permintaan dan penawaran (exchange value). Definisi ini bukan muncul dari ruang hampa; ia adalah hasil dari perdebatan panjang selama 150 tahun. Dimulai dari kaum klasik (Adam Smith) yang memandang nilai dari sisi penawaran (biaya tenaga kerja), dikritik oleh kaum neo-klasik yang melihatnya dari sisi permintaan (utilitas konsumen), hingga akhirnya Alfred Marshall menyintesiskan keduanya menjadi harga pasar.
Namun, definisi ini sangat berbahaya. Dengan logika ini, sebotol minuman keras yang harganya jutaan rupiah bisa dianggap “sangat bernilai”, sementara udara bersih yang gratis dianggap “tidak bernilai”.
Pandangan alternatif, yang diartikulasikan oleh pemikir seperti Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, menawarkan definisi nilai yang jauh lebih mendalam. Nilai sejati (qimah) sebuah barang atau jasa ditentukan oleh dua faktor:
- Kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan hakiki manusia (need), bukan sekadar keinginan (want).
- Tingkat kelangkaannya (scarcity).
Anomali “air dan intan” menjelaskan ini dengan sempurna. Air sangat dibutuhkan untuk hidup (need), tetapi nilainya rendah karena tidak langka. Sebaliknya, intan tidak esensial untuk hidup, tetapi nilainya sangat tinggi karena sangat langka dan mampu memenuhi want (keinginan akan status dan keindahan).
Lebih jauh, kerangka Islam mengakui bahwa nilai tidak hanya bersifat materi. Kapitalisme hanya mengakui satu jenis nilai, yaitu Qimah Madiah (nilai material). Padahal, manusia digerakkan oleh setidaknya tiga nilai lain yang diabaikan: Qimah Insaniah (nilai kemanusiaan, seperti berdonasi untuk korban bencana), Qimah Akhlaqiah (nilai moral), dan Qimah Ruhiyah (nilai spiritual).
Redefinisi ‘nilai’ ini adalah antitesis langsung terhadap budaya konsumerisme modern, yang sengaja dirancang untuk menciptakan “keinginan” artifisial tanpa batas melalui iklan. Manusia didorong untuk terus membeli, bukan karena butuh, tetapi karena terus-menerus merasa ingin. Sistem ekonomi Islam, dengan definisinya tentang nilai, mengarahkan produksi untuk memenuhi kebutuhan (needs) seluruh masyarakat, bukan melayani keinginan (wants) yang tak berkesudahan.
***
Mengajukan Pertanyaan yang Tepat
Membedakan dan memahami kedudukan sistem ekonomi di atas ilmu ekonomi adalah langkah krusial. Ini mengubah perdebatan dari sekadar urusan teknis menjadi perbincangan mendasar tentang filosofi, tujuan hidup, dan keadilan. Ilmu hanyalah alat; sistemlah yang menentukan untuk apa alat itu digunakan.
Setelah menyadari ini, pertanyaan fundamental apa yang seharusnya kita ajukan tentang sistem ekonomi yang sedang kita jalani setiap hari?[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:
