NgajiShubuh.or.id — Meskipun diwarnai penolakan dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada 18 November 2025. Beberapa poin utama yang memicu “kehebohan” dan kritik tajam meliputi sebagai berikut.
Pertama, risiko kekacauan hukum. Pengesahan ini dianggap terburu-buru karena membutuhkan sedikitnya 25 Peraturan Pemerintah (PP), satu Peraturan Presiden, dan aturan turunan lainnya yang harus siap sebelum Januari 2026. Minimnya waktu transisi dan sosialisasi dikhawatirkan memicu ketidakpastian hukum.
Kedua, kewenangan superbody kepolisian. Terdapat kekhawatiran bahwa kepolisian akan menjadi lembaga dengan kekuasaan yang sangat besar tanpa kontrol yang memadai. Di sinilah dugaan negara akan menjadi police state.
Ketiga, potensi pelanggaran privasi. Dalam kondisi “mendesak”, aparat dimungkinkan melakukan penyadapan, penggeledahan, hingga pemblokiran rekening tanpa izin pengadilan. Penilaian subjektif penyidik dalam menentukan kondisi “mendesak” ini rentan disalahgunakan (abuse of power).
Keempat, pasal penangkapan yang longgar. KUHAP baru memungkinkan tindakan seperti penangkapan dan penahanan dilakukan bahkan pada tahap penyelidikan, di mana tindak pidana sebenarnya belum terkonfirmasi.
Salah satu poin paling krusial yang dibahas adalah Pasal 188 KUHP mengenai penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila. Pasal ini dianggap sebagai “pasal karet” karena frasa “paham lain” bersifat multitafsir dan tidak didefinisikan secara jelas. Istilah police state atau negara polisi merujuk pada sistem politik di mana pemerintah mengendalikan masyarakat secara represif melalui kekuatan polisi. Ciri-cirinya meliputi pengawasan ketat, pembatasan kebebasan berekspresi, dan penggunaan kekuatan sewenang-wenang tanpa mengikuti prosedur hukum.
Data dari koalisi masyarakat sipil mencatat fakta yang mengkhawatirkan, yakni sepanjang Juli 2023 hingga Juni 2024, terdapat setidaknya 15 kasus salah tangkap. Selain itu, angka kekerasan dan penyiksaan oleh oknum aparat dalam tahanan dilaporkan mengalami lonjakan. Penguatan kewenangan melalui KUHAP baru dikhawatirkan akan memperparah kondisi ini jika tidak didukung mekanisme pengawasan eksternal yang independen.
Pengesahan KUHAP dan keberadaan pasal-pasal bermasalah dalam KUHP menuntut kewaspadaan publik. Masyarakat didorong untuk tetap kritis, menyuarakan kebenaran secara argumentatif, dan tidak terjebak dalam provokasi, demi mencegah terjadinya kesewenang-wenangan hukum di masa depan. Dalam pandangan Islam, hukum seharusnya berfungsi sebagai penebus (jawabir) dan pencegah (zawajir) yang didasarkan pada keadilan ilahi. Islam mewajibkan umatnya untuk tetap istiqamah berdakwah dan melakukan kritik serta kontrol terhadap penguasa sebagai bentuk nasihat.[] AIK
Disarikan dari kajian YouTube Ngaji Shubuh TV:
