Mengejutkan! Provinsi Sumut (Sumatera Utara) dikabarkan menjadi penyumbang korban terbanyak dalam lima tahuh terakhir untuk kasus TPPO, khususnya kasus online scam. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara menjadi sorotan publik setelah banyak yang menjadi korban penipuan online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Menurut Sumarni Sinambela, pengantar ahli kerja dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, jumlah warga Sumatera Utara yang meninggal di Kamboja mencapai tujuh orang sejak Januari hingga Oktober 2025.
Temuan Komnas HAM tersebut diaminkan oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Ia mengungkapkan 500 orang PMI yang dipulangkan dari Myanmar, lebih dari 100 diantaranya berasal dari Sumut. Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, salah satu faktor meningkatnya kasus TPPO adalah tingginya angka pekerja atau usia produktif. Hanya saja, pernyataan tersebut tidaklah tepat.
Jika dianalisis lebih dalam lagi, penyebab meningkatnya kasus TPPO di Sumut di antaranya adalah, pertama, minimnya ketersediaan lapangan kerja dan tingginya angka kemiskinan. Akibatnya, masyarakat mudah tergiur dengan iming-iming kerja di luar negeri. Meskipun pekerjaan yang dijanjikan masih belum jelas. Bahkan cenderung hanya modus sebagai aksi human ttafficking (TPPO) yang meliputi jenis pekerja seks komersial (PSK), pembantu rumah tangga (PRT), hingga perdagangan organ tubuh.
Kedua, posisi provinsi Sumut di beberapa kota/kabupaten secara geosgrafis sangat memungkinkan mudahnya transaksi atau kegiatan TPPO, seperti wilayah pinggir pantai atau pelabuhan, misalnya saja Binjai, Deli Serdang, Tanjung Balai, Langkat, Asahan. Ketiga, adanya sekelompok pelaku TPPO dibantu oleh beberapa calo administrasi seperti paspor.
Ketiga faktor tersebut adalah hasil nyata dari penerapan ideologi sekuler kapitalisme oleh negara. Para kapitalis bekerjasama dengan elit penguasa mengeruk SDA dan hasilnya hanya dinikmati mereka saja. Gagalnya pemerintah mensejahterakan rakyat, kerja di luar negeri dianggap sebagai harapan baru. Walaupun kenyataannya justru mengantarkan pada marabahaya bahkan maut.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah mengeluarkan undang-undang tentang larangan TPPO, yaitu UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ironisnya, kasus TPPO justru kian marak khususnya di Sumut. Ditambah sanksi yang tidak tegas mengindikasikan bahwa pemerintah belum serius. Oleh karena itu, sungguh tidak ada solusi yang mampu menyelesaikan kasus TPPO di negeri ini selain dengan mengubah tatanan atau pengaturan masyarakat dan negara di bawah aturan syariat Islam. Kenapa harus syariat?
Islam datang dengan membawa seperangkat aturan hidup yang bertujuan untuk menjaga, memelihara, memelihara, dan menjamin keberlangsungan kehidupan manusia di alam semesta. Akan tetapi jika manusia melanggar perintah Allah Swt. dan bermaksiat maka akan terjadi bencana, kerusakan, dan kesengsaraan yang akan menimpa bumi dan manusia sebagaimana yang sering diperingatkan dalam Al-Qur’an. Wallahu’alam.[] Nahdoh Fikriyyah Islam
