Era digitalisasi dan penggunaan teknologi hampir tidak dapat dipisahkan dari kehidupan semua generasi, termasuk anak-anak di bawah umur dan remaja selaku generasi muda bangsa. Berbagai fasilitas menjadi satu di dalam gadget dengan segala fitur yang memudahkan penggunanya, salah satunya adalah media sosial. Dunia maya secara perlahan lebih dominan dan berpengaruh dibandingkan dengan kehidupan nyata.
Tidak ada salahnya dengan teknologi yang terus berkembang. Namun sikap dan kebijakan yang diambil nyatanya belum mampu untuk mengimbangi manfaat dari teknologi tersebut. Sikap kebergantungan pada media sosial (kecanduan) pada faktanya telah memberikan dampak negatif, seperti menurunkan produktivitas dan fokus individu, brainrot, kesehatan mental memburuk, dan lain-lain.
Melihat hal tersebut, beberapa negara termasuk Indonesia merencanakan untuk membatasi penggunaan gadget dan media sosial untuk anak-anak. Rencana ini juga sudah memiliki aturan yang diterbitkan pada Maret 2025 (Kompas.com, 12/12/2025).
Namun sayangnya kebijakan seperti pembatasan penggunaan gadget dan akses akun media sosial masih belum mampu untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif kecanduan media sosial. Apalagi aturan yang diberlakukan ternyata hanya sebatas pada akses akun media sosial yang dapat dicurangi dengan membuat akun palsu. Di sisi lain, akses ke game online masih terbuka yang berdampak buruk bagi anak-anak dan remaja.
Solusi tersebut kurang berdampak, sekalipun dengan adanya aturan berupa undang-undang serta sanksi jika dari pihak pemerintah tidak melakukan blokir pada situs-situs yang berbahaya bagi masyarakat, seperti pornografi, judi online, dan sejenisnya.
Fenomena ini dapat teratasi jika negara melakukan pembatasan terhadap situs dan akun medsos yang berbahaya serta pengawasan menyeluruh pada penggunaan gadget, terutama generasi muda. Selain itu, diperlukan adanya pemahaman mengenai nilai dan jati diri pada tiap individu sehingga tidak bergantung pada angka digital, seperti like dan subscribe (Antaranews.com, 11/12/2025).
Solusi tersebut dapat terealisasikan jika sistem yang digunakan adalah sistem Islam. Di dalam Islam telah ditekankan untuk penguatan nilai dan jati diri dengan mengenalkan pada tiap individu akan tujuan hidup dan makna kehidupan yang tidak bergantung pada penilaian manusia lainnya, alias hanya bergantung pada ridho Allah swt. Islam sangat melindungi tiap individu dari segala hal yang dapat membahayakan akal dan jiwa sehingga akan diterapkan aturan yang jelas dan pasti oleh negara sebagai bentuk pencegahan.
Selain itu, pemimpin negara akan membentuk kedaulatan digital dengan mengerahkan tim khusus untuk bertanggung jawab dalam pengawasan situs dan akun media sosial sehingga dapat terfilter dengan baik ketika diakses oleh masyarakat. Negara juga menerapkan syariat Islam secara utuh yang menyasar semua aspek, mulai dari keluarga dengan peran orangtua dalam mendidik dan menanamkan nilai keimanan pada anak-anak. Selanjutnya adalah peran pendidikan sekolah sebagai tempat kedua anak-anak tumbuh dan berkembang yang akan menerapkan kurikulum dengan akidah Islam sebagai landasan dalam belajar mengajar sehingga anak-anak dapat mengeksplorasi potensi diri dan skill untuk kemaslahatan umat. Selain itu, keberadaan lingkungan masyarakat secara keseluruhan yang memiliki prinsip amar makruf nahi mungkar sehingga dapat mewujudkan perlindungan terhadap generasi yang siap menjadi khairu ummah dan calon pemimpin peradaban Islam.[] Nurul Fatma Hidayati
