Pemuda menjadi kelompok yang paling rentan terpapar judol dan pinjol. Data OJK menunjukkan sekitar 37 persen kasus pinjol bermasalah berasal dari usia 19–34 tahun, dengan nilai gagal bayar mencapai puluhan triliun rupiah. Kerentanan ini dipengaruhi oleh kontrol diri yang belum matang, serta kuatnya tekanan sosial dan dorongan meraih hasil instan.
Dibantu algoritma, platform justru memperburuk keadaan. Begitu seorang pemuda mengakses konten judi atau pinjol, algoritma menganggapnya tertarik, lalu terus menyodorkan konten serupa. Tanpa disadari, ini menjerumuskannya ke dalam siklus konten yang berbahaya. Paparan yang berulang itu lambat laun mengikis pengendalian diri dan membuat praktik tak sehat itu terasa normal.
Berbagai solusi seperti literasi digital dan pengetatan regulasi patut diapresiasi, namun efektivitasnya patut dipertanyakan selama sistem kehidupan masih berorientasi pada keuntungan materi. Dalam sistem semacam ini, pemuda kerap diposisikan sebagai pasar, sehingga solusi yang ada cenderung bersifat permukaan dan tidak menyentuh akar persoalan.
Tingginya keterjeratan pemuda pada judol dan pinjol tidak lepas dari tekanan ekonomi dalam sistem kapitalisme yang menuntut keberhasilan material, sementara akses terhadap pekerjaan layak semakin sempit. Dalam kondisi ini, judol dan pinjol tampil sebagai jalan pintas melalui ilusi keuntungan cepat dan dana instan, padahal justru menjerumuskan pemuda dalam jeratan utang dan kegagalan finansial.
Kerentanan ini diperparah oleh kelalaian negara dalam menjalankan fungsi riayah (pengurusan) terhadap generasi. Pendidikan tidak bertujuan membentuk kepribadian Islam, sehingga pemuda terbiasa menilai tindakan berdasarkan untung–rugi, bukan standar halal dan haram. Dalam kondisi ini, praktik spekulatif dan berisiko, termasuk yang jelas keharamannya, cenderung dinormalisasi selama dianggap mendatangkan keuntungan material. Pada saat yang sama, ruang digital yang digerakkan logika kapitalisme mempercepat kerusakan melalui algoritma yang mengejar keuntungan, menjadikan pemuda sebagai pasar, bukan generasi yang dijaga. Tanpa perubahan sistemik yang mendasar, upaya teknis semata sulit menyentuh akar persoalan.
Maraknya judol dan pinjol di kalangan pemuda menuntut penyelesaian yang lebih mendasar. Penertiban dan edukasi saja tidak cukup tanpa pembenahan sistem. Islam menawarkan solusi melalui sistem ekonomi yang adil, di mana negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar dan menyediakan pekerjaan halal yang layak agar pemuda tidak terdorong menempuh jalan pintas yang merusak masa depan. Pendidikan seharusnya berorientasi pada pembentukan kepribadian Islam sebagai karakter, bukan pada capaian materi. Hal itu dengan membiasakan generasi menjadikan halal dan haram sebagai pedoman hidup.
Negara pun perlu hadir secara aktif di ruang digital untuk memastikan teknologi menjadi sarana pembinaan melalui penguatan pemahaman Islam. Pemuda juga perlu diarahkan untuk terlibat dalam dakwah yang meneladani Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, pemuda Muslim diharapkan mampu mengenali jati diri, menjaga diri, dan berkontribusi positif sebagai problem solver bagi masyarakat.[] Hardika Khusnuliawati
