NgajiShubuh.or.id — Menteri Bahlil Lahadalia membeberkan rencana penambahan kepemilikan saham pemerintah di PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 12%, sehingga total saham Indonesia mencapai 63% (dari posisi saat ini 51%). Penambahan saham ini dirancang untuk memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI hingga tahun 2061. Perpanjangan ini akan berlaku sampai cadangan tambang (termasuk tembaga, emas, dan perak di Mimika, Papua) yang dioperasikan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut habis.
Meskipun diklaim mendapatkan saham mayoritas (51% pada tahun 2018, dan kini 63%), kendali atas operasi dan tata kelola PTFI tetap berada di tangan Freeport McMoRan (FCX) yang merupakan perusahaan Amerika. Pada saat divestasi 51% pada tahun 2018, Indonesia (melalui PT Inalum/Main ID) harus berutang sekitar USD 3,58 miliar (sekitar Rp55,8 triliun) untuk membelinya. Yang menjadi sorotan utama adalah kerugian finansial yang dialami Indonesia. Laba bersih PTFI pada tahun 2024 mencapai sekitar USD 4,1 miliar (sekitar Rp67,32 triliun). Namun, dari total laba ini, PTFI hanya menyetorkan Rp7,73 triliun kepada pemerintah pusat dan daerah, yang berarti hanya sekitar 11% dari total keuntungan bersih. Sisa 89% dari keuntungan bersih tersebut diduga kuat masuk ke pihak pengelola asing.
Penjajahan
Menyorot fakta di atas, sejatinya adanya Freeport mengelola emas di Papua hingga cadangan SDA di sana habis adalah bentuk penjajahan nyata yang dibalut dengan diksi kerja sama dan sebagainya. Soal keuntungan, faktanya Indonesia hanya diciprati 11% saja, sisanya masuk ke kapitalis asing. Terkait kepemilikan saham hanya sebagai pemanis bibir, kenyataannya Indonesia tetap yang dirugikan. Anehnya pemerintah Indonesia justru memberikan “karpet merah” kepada asing untuk mengeksploitasi Papua lewat perusahaan asing Freeport ini. Tidak sebanding dengan sikap pongah dan sombong pemerintah yang keukeuh menggusur tanah warga demi menjalankan proyek dengan asing, ternyata tidak lebih hanya menjadi pemulus keserakahan asing untuk menguasai dan mengeksploitasi SDA yang ada di negeri ini. Fakta paling mencolok adalah Freeport, ironi warga Papua tinggal di ladang emas, tetapi mayoritas dari mereka hidup miskin.
Islam secara tegas melarang dan mengharamkan pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam kepada pihak swasta, baik swasta dalam negeri, apalagi pihak swasta asing, notabene swasta asing milik negara kafir penjajah Amerika. Tampak nyata emas di Papua dikeruk sepuasnya selama puluhan tahun, bahkan terus diperpanjang kontraknya hingga cadangan emasnya habis. Ini perjanjian macam apa? Ini perjanjian kerjasama atau penindasan? Faktanya, inilah penindasan dan penjajahan yang dilakukan Freeport terhadap Indonesia sejak dahulu hingga sekarang dan pemerintah lemah tidak berdaya atas perjanjian ini. Jargon Indonesia Merdeka tidak lebih hanya kamuflase untuk mengelabuhi rakyat. Secara hakiki, Indonesia masih dijajah asing dengan mereka mengeruk sumber daya alam di negeri ini, entah emas, batu bara, minyak bumi, nikel, tembaga, dan sebagainya.
Sumber daya alam ini seharusnya dikelola oleh negara dan dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat, bukan dimiliki oleh negara. Menyerahkan pengelolaan tambang kepada swasta, apalagi asing, adalah tindakan yang haram dan bertentangan dengan syariat. Rencana perpanjangan kontrak ini diindikasikan sebagai persekongkolan jahat elit yang merugikan rakyat, sekaligus menguntungkan kepentingan asing Amerika. Jerat Amerika tidak akan lepas jika negeri ini menerapkan sistem hukum warisan penjajah. Pemerintah seharusnya menyadari kerugian bahkan kebangkrutan besar akibat kapitalisasi SDA ke asing, sehingga mendorong mereka untuk hijrah total menerapkan sistem Islam supaya terbebas dari penjajahan gaya baru yang sedang dilakukan Amerika dan sekutunya terhadap Indonesia.
Penerapan aturan Islam secara keseluruhan dalam bingkai negara membuat sebuah negara terbebas dari intervensi penjajahan mana pun, karena penerapan hukumnya tidak mengikuti hawa nafsu kepentingan pribadi maupun asing tetapi semata-mata untuk sarana ketaatan kepada Allah Swt. Kekayaan yang melimpah diberdayakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan umat. Negara menjalankan fungsinya sebagai pengatur atau khalifah di bumi yang mewujudkan kesejahteraan di bawah sistem Ilahi yakni Khilafah. Di sinilah akan mewujud Islam mampu menjadi rahmat seluruh alam dan menebarkan rahmat ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah.[] Ika Mawarningtyas
Disarikan dari kajian YouTube Ngaji Shubuh TV:
