NgajiShubuh.or.id — Beberapa pekan yang lalu, publik dikejutkan dengan peristiwa penyiksaan, pengeprukan, pembacokan, dan penyiraman air keras. Pertama, penyiksaan anak oleh ibu tiri di Sukabumi. Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi telah menahan TR, ibu tiri di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang bertahun-tahun menyiksa anak sambungnya, Nizam Syafei (12) hingga tewas. TR yang ditetapkan tersangka kasus penganiayaan keji itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kedua, siswa yang dikepruk helm hingga tewas oleh anggota Brimob. Siswa MTs Negeri Maluku Tenggara berinisial AT dilaporkan CNN Indonesia, tewas bersimbah darah diduga karena terkena keprukan helm Bripda MS. Peristiwa itu terjadi di Jalan Marren, tak jauh dari Universitas Uningrat Kota Tual pada Kamis (19/2) pagi. Menurut keterangan kakak korban, Nasri Karim (15), dirinya dan AT sedang jalan-jalan selepas sahur. Mereka mengendarai sepeda motor masing-masing.
Menurut Nasri, AT dievakuasi ke mobil patwal dengan kondisi kepala tergantung. Tubuh AT dipegang oleh beberapa anggota sementara sebagian anggota hanya menarik pakaian AT selayaknya binatang. Nasri juga mengaku sempat diinterogasi dan diintimidasi oleh anggota Brimob. Ia dipaksa mengaku ikut balapan liar. Namun, ia bersikeras tak ikut karena hanya jalan-jalan setelah sahur.
Ketiga, mahasiswa bacok mahasiswi di UIN Riau. Rehan Mujafar (21) nekat membacok teman dekatnya, Farradhila Ayu Pramesti (23), di kampus mereka di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Pelaku menyerang korban menggunakan kapak hingga mahasiswi tersebut mengalami luka parah. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan, pelaku sudah lama merencanakan penganiayaan tersebut. Bahkan, pelaku diduga berniat menghabisi nyawa korban.
Hukuman bagi pembunuh di Indonesia diatur dalam KUHP dengan sanksi berat, mulai dari penjara 15 tahun hingga hukuman mati, tergantung tingkat perencanaannya. Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) diancam pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara, sementara pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) maksimal 15 tahun. Namun hukum tersebut tidak ada yang takut, karena akan ada keringanan-keringanan yang diberikan sehingga pelaku hanya dipenjara dan tidak dihukum mati seperti yang dia lakukan. Inilah yang menyebabkan negara ini butuh hukum kisas bukan undang-undang warisan penjajah.
Sebenarnya kasus penyiksaan, pembunuhan, bahkan perundungan berakhir tewasnya korban banyak terjadi dan makin marak akhir-akhir ini. Hal ini bisa terjadi karena tidak adanya jaminan perlindungan jiwa oleh negara. Padahal seharusnya negara mampu memelihara jiwa, akal, dan harta. Peran negara mandul karena hukum dan undang-undang diputuskan berdasarkan hawa nafsu manusia, bukan syariat Islam. Parahnya lagi, nafsu manusia yang dijadikan hukum ini adalah manusia-manusia kafir dari negara penjajah.
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa saja yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.” (TQS. Al-Baqarah: 178)
Dalam Islam, siapa yang aniaya tanpa alasan yang syar’i akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Mereka yang memukul akan dipukul, mereka yang mematahkan akan dipatahkan, mereka yang membunuh, akan dibunuh. Inilah keadilan hukum kisas yang darurat diterapkan di negeri ini. Namun, penerapan hukum kisas tidak bisa sendirian, negeri ini harus menerapkan Islam secara komprehensif di seluruh aspek kehidupan. Sehingga, kasus penyiksaan hingga perundungan bisa ditekan dengan ditegakkan hukum Islam dalam kehidupan.[] Ika Mawarningtyas
