Ruang tanpa batas bernama media sosial kini dalam genggaman. DataReportal mencatat jumlah pengguna media sosial di Indonesia mencapai 180 juta pada akhir 2025 (toraja.tribunnews.com, 30/11/25).
Tak hanya memberikan kemudahan informasi dan komunikasi, ruang tanpa batas memiliki dampak negatif bagi kesehatan intelektual, psikososial, serta mempengaruhi cara beragama hingga melahirkan generasi Muslim yang split personality, rapuh, sekuler dan kehilangan kepercayaan diri sebagai Muslim. Mereka tumbuh dengan pemahaman yang sempit bentukan algoritma bukan ulama. Cara pandang generasi muda tentang agama, kehidupan dan masa depan telah terbentuk secara sistemis dalam arena ideologis yang bernama ruang digital.
Kemajuan teknologi termasuk digitalisasi merupakan keniscayaan dalam peradaban umat manusia. Namun ketika berkembang dibawah hegemoni Kapitalisme Global, digital yang ada menjadi sumber bencana bagi kehidupan manusia.
Presiden Komisi Uni Eropa, Ursula Von Der Layen mengatakan, aplikasi dalam dunia digital dirancang untuk menjadi magnet dan membuat kecanduan dengan algoritmanya yang manipulatif demi meraup keuntungan korporasi raksasa dunia digital (theguardian.com, 26/11/25).
Pemerintah sendiri telah berupaya mengatasi dampak kerusakan dengan mengatur usia minimum pengguna, fitur khusus anak dan remaja, serta pengawasan platform oleh pemerintah melalui PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak). Namun apakah dengan adanya regulasi ini pemerintah sanggup mengatasi problem yang disebabkan oleh dunia digital?
Setidaknya terdapat tiga hal penting dalam masalah dunia digital. Pertama, algoritma kini menjadi behaviour control instruments. Konten yang diberikan merupakan hasil kendali mesin yang secara otomatis dapat memperkirakan minat penggunanya melalui aktivitas yang direkam untuk terus memberikan konten-konten yang bersifat adiktif atau candu bagi penggunanya.
Kedua, sajian konten-kontennya mengikuti aturan main yang digunakan raksasa digital, yaitu sejalan dengan dominasi sistem sekuler liberal. Akibatnya keburukan-keburukan terus muncul, menyebar dan merusak kehidupan manusia. Tidak hanya berdampak buruk bagi negara-negara Barat, negara-negara Muslim yang tak sepenuhnya mengadopsi utuh gaya hidup liberal pun ikut merasakan dampak kerusakannya.
Ketiga, dalam dunia digital interaksi manusia dengan gadget sangat berhubungan dengan way of life yang berisi nilai, gaya, dan sistem hidup manusia. Maka dunia digital yang sejalan dengan nilai sekuler dan liberal ini, sangat bertentangan dengan nilai kehidupan Islam.
Oleh karena itu, untuk menghentikan kerusakan yang disebabkan oleh dunia digital tak cukup hanya sekedar membatasi arus digital. Negara harus mampu melepas diri dari dominasi raksasa digital yang sangat lekat dengan kerakusan kapitalisme global.
Keberadaan Islam sebagai sistem pengganti akan menghadirkan ruang digital yang berdaulat tanpa ada kepentingan ideologi manapun. Negara akan memastikan perlindungan kepada rakyat baik di dunia nyata maupun ruang digital. Menyaring konten-konten rusak dengan teknologi tercanggih sehingga dapat mengeliminasi berkembangnya praktik rusak di ruang digital. Ruang digital akan digunakan sebagai sarana pendidikan dan informasi kebaikan yang dapat memperkuat aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Sehingga ruang digital yang tersedia dapat melahirkan generasi cemerlang yang memberikan kontribusi terbaik untuk peradaban. Wallahu’alam bishshawab.[] Siti Eva Rohana
