NgajiShubuh.or.id —Sistem ekonomi kapitalisme sering kali dipandang sebagai solusi utama untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan melalui pertumbuhan ekonomi dan akumulasi modal. Namun, sejarah mencatat adanya kritik keras dari aliran sosialisme yang dipelopori oleh Karl Marx. Bagaimana Marx menyerang fondasi dasar kapitalisme menggunakan asumsi-asumsi dasar yang dibuat oleh para pemikir ekonomi klasik seperti Adam Smith?
Istilah “aliran klasik” yang kita kenal sekarang sebenarnya dipopulerkan oleh Karl Marx sebagai sebuah sindiran. Marx menganggap pemikiran Adam Smith dan pengikutnya tidak membawa hal baru dan hanya mengadopsi filsafat Yunani kuno. Marx sendiri merupakan sosok yang merasakan langsung dampak buruk dari kapitalisme; ia hidup dalam kemiskinan ekstrem yakni perabotan rumahnya usang, anak-anaknya meninggal karena kelaparan, dan ia sering kali tidak mampu membayar biaya pengobatan.
Pengalaman pahit ini mendorong Marx untuk menjadi “kutu buku” dan mempelajari titik lemah pemikiran Adam Smith saat ia merantau ke London. Strategi utama Marx adalah memukul lawan dengan senjata lawan, yakni menggunakan asumsi dasar ekonomi klasik untuk meruntuhkan teori tersebut dari dalam.
Tiga Teori Serangan Balik Karl Marx
Pertama, Surplus Labor and Value Theory (teori nilai lebih tenaga kerja). Berdasarkan pandangan Adam Smith, nilai suatu barang ditentukan oleh banyaknya tenaga kerja yang dikorbankan. Marx kemudian mengkritik bahwa dalam pola produksi modern (kapitalistik), barang diproduksi secara kolektif oleh buruh, namun keuntungannya dinikmati secara individual oleh pemilik modal yang tidak ikut bekerja. Di sini terjadi perampasan nilai tenaga buruh oleh majikan demi mendapatkan keuntungan maksimum.
Kedua, The Law of Capital Accumulation (hukum akumulasi kapital). Adam Smith mengajarkan bahwa akumulasi kapital adalah kunci kemakmuran. Namun, Marx membantah hal ini dengan menyatakan bahwa dalam persaingan bebas, pemilik modal besar akan “memakan” pengusaha kecil. Dengan modal besar, perusahaan besar dapat memainkan kuantitas produksi untuk menekan harga serendah mungkin hingga pesaing kecil bangkrut. Proses konglomerasi ini menyebabkan jumlah majikan menyusut sementara jumlah kaum buruh (proletar) yang tertindas terus membengkak.
Ketiga, The Iron Wage Law (hukum upah besi). Marx menyebut upah buruh dalam kapitalisme bersifat kaku seperti besi; tidak bisa naik dan tidak bisa turun. Upah tidak bisa naik karena banyaknya “tentara cadangan” atau pengangguran yang siap bekerja dengan gaji lebih rendah jika buruh yang ada menuntut kenaikan. Di sisi lain, upah tidak bisa turun di bawah standar kebutuhan fisik minimum (seperti UMR) karena akan mengancam produktivitas buruh itu sendiri.
Marx menggunakan filsafat dialektika historis materialisme untuk menjelaskan bahwa sejarah manusia bergerak melalui perubahan pola produksi. Menurutnya, ketimpangan antara kaum borjuis (majikan) dan kaum proletar (buruh) akan menciptakan kecemburuan sosial dan konflik yang puncaknya adalah revolusi sosial. Revolusi ini bertujuan menghapuskan kepemilikan individu atas alat produksi dan menggantinya dengan kepemilikan kolektif dalam sistem sosialisme-komunisme, di mana semuanya dibagi “sama rata sama rasa”.
Menanggapi karut-marut sistem kapitalisme, kita tidak bisa melawannya dengan sistem sosialisme komunis yang batil dari akarnya. Untuk menghilangkan dominasi kepemilikan individu yang merampas kepemilikan umum harus dikembalikan kepada syariat Islam kaffah. Dalam pandangan yang sejalan dengan pemikiran Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, masyarakat tidak bisa berubah hanya dengan memperbaiki individunya saja. Perubahan masyarakat yang hakiki harus dilakukan pada tingkat interaksinya, yaitu standar pemikiran, perasaan, dan peraturan yang berlaku. Selama standar tersebut masih berpijak pada nilai-nilai kapitalisme, maka perubahan tatanan sosial menuju keadilan yang diridai Allah akan sulit terwujud.[] AIK
Disarikan dari kajian YouTube Ngaji Shubuh TV:
