NgajiShubuh.or.id — Femisida adalah sebutan untuk pembunuhan yang direncanakan atau disengaja terhadap perempuan atau anak perempuan, seolah-olah karena mereka lemah. Menurut laporan terbaru dari UN Women dan UNODC, sepanjang tahun 2024 ada sekitar 50 ribu perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia yang dibunuh oleh pasangan intim atau anggota keluarga mereka. Dengan demikian, rata-rata 137 perempuan atau anak perempuan tewas setiap hari karena femisida.
Di Indonesia, kondisinya juga tak berbeda. Sejumlah kasus femisida yang sangat sadis dan menyayat nurani mengisi sepanjang 2025. Dari kasus mutilasi koper merah di Ngawi, mutilasi tubuh korban menjadi 300 lebih potongan di Jombang, dan masih banyak lagi kasus-kasus pembunuhan secara terencana yang menimpa perempuan. Menyikapi maraknya kasus femisida ada beberapa catatan kritis.
Pertama, maraknya kasus femisida yang dilakukan oleh orang terdekat mereka menunjukkan betapa rapuhnya bangunan akidah mereka hingga mereka hilang akal sampai melakukan kejahatan yang sistematis seperti mutilasi dan sebagainya. Rapuhnya akidah umat tidak serta merta terjadi begitu saja, tapi memang tata kehidupan negara hari ini telah menjauhkan umat dari bangunan akidah yang kuat dan ketaatan yang totalitas.
Kedua, hukum tidak berdaya di hadapan pembunuh dan negara gagal menjaga jiwa. Sistem dan hukum sekuler yang diterapkan hari ini gagal menjaga jiwa. Seolah-olah sistem hari ini telah memelihara pembunuh. Mereka yang telah membunuh hanya dipenjara dan bisa bebas lagi. Hak asasi manusia (HAM) tidak digunakan untuk melindungi jiwa-jiwa yang telah terbunuh, tapi sebaliknya. HAM justru digunakan sebagai alat untuk melindungi pelaku pembunuhan. Walhasil, negara justru melindungi dan memelihara para pembunuh dengan hanya memberikan hukuman penjara bagi mereka.
Ketiga, tata kehidupan yang diatur dengan hukum buatan manusia telah melahirkan manusia-manusia rusak dan merusak kehidupan. Dalam setiap aturan yang diterapkan di negeri ini maupun di dunia ini, tidak ada satu pun yang berkiblat kepada hukum Islam. Padahal, syariat Islam telah diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. untuk mengatur segala aspek kehidupan, baik individu, masyarakat, dan negara semua harus berdasarkan aturan yang telah dibawa Nabi Muhammad saw.
Oleh karena itu, untuk menjaga jiwa umat manusia dibutuhkan hukum Islam, terlebih hukum kisas untuk menjaga jiwa setiap manusia. Dalam Islam, dilarang keras menghilangkan nyawa tanpa alasan yang dibenarkan oleh dalil Quran dan sunah. Hanya karena cekcok rumah tangga hingga memutilasi orang yang terdekatnya. Jangankan sampai membunuh, orang yang menyakiti, melukai, atau memukul saudaranya tanpa alasan yang haq, maka mereka akan mendapatkan balasan atau hukuman yang setimpal yakni hukum kisas.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ (178) وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓــاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ (179)
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. Dalam kisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 178—179)
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗۗ وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٤٥
Artinya: “Kami telah menetapkan bagi mereka (Bani Israil) di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya (balasan yang sama). Siapa yang melepaskan (hak kisasnya), maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al-Maidah: 45)
Hukum kisas tidak bisa berdiri sendirian. Dalam menerapkan hukum kisas harus diterapkan hukum Islam lainnya untuk mendukung tegaknya hukum kisas. Oleh karena itu, untuk mencegah kasus femisida terus meningkat dan bertambah setiap tahunnya, dunia dan negara ini harus kembali kepada hukum Allah Swt., yakni dengan menerapkan syariat Islam secara paripurna dalam aspek individu, masyarakat, dan negara.[] Ika Mawarningtyas
