NgajiShubuh.or.id — Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yang berlokasi di kawasan pusat industri nikel Morowali, Sulawesi Tengah, berstatus legal dan telah mengantongi izin operasional. Bandara ini merupakan fasilitas yang dikelola swasta, namun beroperasi di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kementerian Perhubungan.
Diduga bandara IMIP berstatus bandara khusus, yang digunakan untuk melayani kepentingan internal atau perusahaan demi menunjang kegiatan pokok seperti pertambangan. Berbeda dengan bandara umum yang menyediakan layanan permanen Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina (CIQ-Customs, Immigration, and Quarantine), bandara khusus tidak diperlukan petugas secara permanen, hanya sementara saat ada layanan penerbangan.
Namun, keberadaan TKA (Tenaga Kerja Asing) yang mencapai 26.036 orang—didominasi pekerja Cina—menurut data Desember 2024 dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Morowali, menjadikan isu ini sangat krusial. Ketidakadaan perangkat negara dikhawatirkan membuka celah kerawanan terhadap kedaulatan dan stabilitas ekonomi, serta berpotensi disalahgunakan, seperti rawan penyelundupan atau perdagangan orang, terutama karena lokasinya di daerah terpencil.
Kejanggalan
Terdapat fakta yang patut dicermati bahwa pada Agustus 2025, melalui Keputusan Menteri (KM) 38, Bandara IMIP sempat ditunjuk sebagai bandara khusus yang dapat melayani penerbangan internasional terbatas. Meskipun status ini kemudian dicabut pada Oktober 2025 (KM 55), ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam validasi dan pengawasan selama periode tersebut. Setelah pernyataan Menhan, TNI Angkatan Udara telah mengerahkan prajurit Kopasgard untuk memperkuat penjagaan di bandara tersebut.
PT IMIP dimiliki oleh tiga perusahaan, dengan Shanghai Desent Investment Group sebagai pemegang saham terbesar (49,69%). Shanghai Desent Investment merupakan anak perusahaan Singsan Holding Group, produsen baja terbesar di dunia yang didirikan oleh taipan Cina, Siang Guangda. Kawasan IMIP sendiri telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo sejak 29 Mei 2015. Jauh sebelum isu bandara ini, almarhum pengamat ekonomi Faisal Basri pernah menyebut Morowali seolah-olah seperti provinsi baru negara Cina di Indonesia.
Sorotan utama adalah kerugian yang diderita Indonesia, sejak 2015, Cina menguasai 90% nikel Indonesia per tahun. Dari seluruh nilai yang diciptakan dalam proses pengolahan bijih menjadi produk smelter, Indonesia hanya menikmati keuntungan nilai tambah sebesar 10%, sementara 90% diboyong ke Cina. Indonesia hanya dijadikan eksistensi untuk mendukung industrialisasi Cina. Hal ini menunjukkan adanya indikasi pembiaran dan kelalaian yang serius selama hampir 10 tahun terakhir terhadap pengelolaan sumber daya yang seharusnya menjadi milik publik.
Catatan Kritis
Apabila melihat kasus kasus bandara PT IMIP, ada beberapa catatan kritis sebagai berikut. Pertama, kasus tersebut harus dijadikan momentum untuk menyadari, sistem sekuler kapitalisme yang menyebabkan asing seperti Cina mengeksploitasi kekayaan tambang yang ada di negeri ini. Mereka mendatangkan tenaga kerja asing dan langsung mengangkut hasil tambang melalui bandara “privat” IMIP tersebut. Kedua, pemerintah harus melakukan evaluasi total dan perubahan mendasar dalam pola pengelolaan tambang. Para penguasa dan pemangku kebijakan harus didorong agar berani mengambil langkah berani, misalnya mengubah persentase keuntungan yang saat ini sangat merugikan negara (90% ke asing).
Ketiga, mencabut segala undang-undang yang menjadi pintu gerbang kapitalis asing seperti Cina mengeruk tambang nikel Morowali. Tidak hanya kasus tambang di Morowali. Namun, eksploitasi tambang di wilayah lain pun harus dihentikan karena tambang milik umum harus dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat. Haram hukumnya memberikan konsensi pengelolaan tambang kepada kapitalis, apalagi kapitalis asing.
Jika isu ini hanya berhenti sebagai sensasi “republik di dalam republik” tanpa ada tindak lanjut substantif, maka masalah kerusakan (fasad) yang diakibatkan oleh tangan-tangan manusia yang jahat akan terus nampak di darat dan di lautan. Satu-satunya solusi untuk mengatasi problem fundamental ini adalah dengan menerapkan ajaran Islam secara kafah, termasuk dalam pengelolaan kepemilikan umum, bukan berdasarkan asas kapitalistik liberal. Mengelola kekayaan alam yang begitu besar tanpa paradigma yang benar ibarat memiliki kunci gudang harta karun tetapi memberikannya kepada orang lain, dan kita hanya menerima remah-remahnya saja. Sudah saatnya negara berbenah dan mengelola negara berdasarkan syariat Islam agar negara ini berkah.[] AIK
Dirangkum dan dikembangkan dari YouTube Ngaji Shubuh TV:
