Pendidikan kembali menjadi sorotan. Lonjakan tajam kasus kekerasan menjadi catatan kelam bagi dunia pendidikan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menemukan 60 kasus kekerasan sepanjang Januari -Desember 2025 terdiri dari 358 korban dan 126 pelaku. Data tersebut meningkat dari dua tahun sebelumnya, yakni 36 kasus pada 2024 dan 15 kasus pada tahun 2023. Pihaknya menyebut, kasus kekerasan fisik menjadi bentuk paling dominan (tempo.co 8/12/12).
Maraknya kasus kekerasan dalam dunia pendidikan ibarat mata rantai yang tidak pernah terputus. Padahal dalam UU Siskdiknas 20/2013, telah disebutkan salah satu tujuan Pendidikan Nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri. Tetapi faktanya tidak mampu membentuk kepribadian mulia pada generasi. Mereka justru mengalami krisis adab, dekadensi moral, hingga jatuh pada jurang kenistaan. Revolusi mental dan program nawacita berbasis pendidikan karakter juga tidak berdaya menghadapi problematik pendidikan yang semakin rumit.
Mari kita tatap realitas dengan kejujuran. Budaya kompetisi dan minim empati menjadi ruang tumbuh generasi hari ini. Mereka hidup dalam dunia digital yang dipenuhi konten-konten merusak, bersifat adiktif, penuh dengan tekanan, hinaan, hingga merusak jiwa.
Sekolah menjadi tempat paling sibuk untuk mengejar nilai, ranking, dan rapor, tetapi minim pembinaan membangun karakter, ketangguhan emosional, dan keamanan sosial di lingkungan belajar.
Saat di rumah, mereka kehilangan sosok orangtua. Tuntutan hidup membuat orangtua kehabisan energi untuk mendidik bahkan tak jarang anak menjadi pelampiasan emosi. Sementara itu, lingkungan masyarakat seringkali tak bersahabat, cepat menghakimi, menuduh, dan menyalahkan, tetapi jarang benar-benar merangkul dan membimbing.
Inilah realitas yang terjadi, generasi kita tumbuh dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dalam kehidupan. Agama tidak dijadikan sebagai standar kehidupan. Sebaliknya kebiasaan masyarakat yang dianggap “normal”, “viral”, “diterima” menjadi standar kebolehan dalam berperilaku. Akibatnya, banyak generasi menganggap ejekan dan kekerasan sebagai hiburan, sedangkan penghinaan sebagai bentuk eksistensi.
Pada saat yang sama, negara sebagai pelindung generasi berjalan sangat lambat. Sistem perlindungan anak tidak diterapkan secara optimal, pendidikan karakter tidak menjadi fondasi. Pembinaan hanya sebatas aspek administrasi, tak sampai pada pembentukan akhlak.
Harapan itu masih ada, sebab solusinya telah tersedia. Solusi yang tidak hanya merespon permukaan, tetapi menyentuh akar persoalan. Solusi itu datang dari Sang Pencipta, pemilik bumi dan manusia yang telah diturunkan sebagai sistem kehidupan, menawarkan konstruksi perubahan yang komprehensif. Tak hanya mampu menyembuhkan luka, namun juga membangun perisai yang mampu mencegah kerusakan sejak awal.
Islam membina individu dengan akidah Islam, memperkuat peran masyarakat dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar, serta memastikan negara berfungsi perannya sebagai pelindung dan pembina generasi. Negara bertanggungjawab memastikan keluarga berfungsi sebagai madrasatul ula. Membangun sistem pendidikan yang berorientasi pada pembentukan kepribadian Islam. Mengontrol arus digital, serta menerapkan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan. Wallahu’alam bishshawab.[] Siti Eva Rohana
