Menyingkap Apa yang Tak Terlihat
Di tengah riuhnya diskursus politik nasional yang kerap didominasi isu-isu permukaan, dua persoalan fundamental tengah menggerogoti fondasi negara dari dalam. Keduanya adalah gejala dari satu penyakit yang sama: erosi otoritas negara. Isu pertama adalah kerugian finansial skala masif akibat “musuh dari dalam” yang beroperasi selama dua dekade; sebuah pengurasan ekonomi yang sistemik. Isu kedua adalah pembangkangan institusional di level tertinggi yang menantang supremasi hukum dan otoritas Presiden; sebuah fenomena yang dianalisis sebagai “kudeta sunyi”. Ini bukanlah sekadar berita, melainkan dua bom waktu yang mengancam kedaulatan negara.
Musuh Dalam Selimut: Kerugian Negara Rp13.000 Triliun Selama 20 Tahun
Menteri Pertahanan (Menhan), Safri Syamsuddin, mengungkap sebuah fakta yang mengejutkan: negara menghadapi “musuh dalam selimut” yang telah mengakibatkan kerugian finansial mencapai angka fantastis Rp13.000 triliun (setara 800 miliar US dolar) selama 20 tahun terakhir. Rentang waktu ini mencakup dua era kepresidenan, Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014) dan Joko Widodo (2014-2024); menunjukkan adanya masalah struktural yang kronis.
Kebocoran masif ini berakar di sektor pertambangan, dipicu oleh kelalaian pengawasan dan praktik under invoicing—pelaporan nilai transaksi yang jauh lebih rendah dari yang sebenarnya. Angka kerugian yang fantastis ini menjadi rasional jika kita menelaah enam modus operandi utama yang melanggengkan tambang ilegal di Indonesia, yaitu:
- Menambang tanpa izin sama sekali.
- Menambah lokasi penambangan di luar area yang diizinkan.
- Menambang dengan luas area yang melebihi izin resmi.
- Melaporkan hasil tambang lebih rendah dari jumlah dan kadar yang sebenarnya.
- Melakukan transfer pricing dengan pembeli di luar negeri.
- Mengabaikan kewajiban lingkungan yang merugikan negara.
Angka ini lebih dari sekadar statistik kerugian; ia adalah bukti adanya pembiaran sistemik yang korosif dan telah berlangsung selama dua dekade, membiarkan kekayaan alam negara dikeruk oleh segelintir pihak. Pembiaran ini bukan sekadar kelalaian, melainkan gejala pelemahan negara yang membuatnya rentan tidak hanya terhadap pengurasan sumber daya, tetapi juga terhadap pembangkangan dari aparatusnya sendiri, seperti yang terlihat pada isu kedua.
Kekhawatiran akan adanya sabotase internal ini dirangkum secara tajam oleh Menhan Syamsuddin sendiri dengan mengatakan bahwa kita sedang berhadapan dengan musuh dalam selimut yang tidak menghendaki Indonesia bangkit.
Kudeta Sunyi: Pembangkangan Institusional yang Menantang Supremasi Hukum
Bom waktu kedua meledak di jantung tatanan hukum negara, di mana institusi Kepolisian Nasional secara terbuka menantang putusan final Mahkamah Konstitusi (MK) dan otoritas Presiden. Fenomena ini dianalisis sebagai sebuah “kudeta sunyi”.
Krisis ini dipicu oleh Keputusan MK yang secara tegas melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di lingkungan sipil, kecuali mereka telah pensiun atau mengundurkan diri. Namun, alih-alih mematuhi putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut, Kapolri justru menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) baru. Peraturan ini secara eksplisit mengizinkan penempatan anggota polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga—sebuah tindakan yang merupakan perlawanan langsung terhadap konstitusi.
Ini memicu pertanyaan fundamental: apakah Presiden secara de facto masih memegang kendali penuh atas institusi di bawahnya? Terlebih, ini adalah dugaan pembangkangan kedua, setelah sebelumnya Kapolri dinilai “mendahului” Presiden dengan membentuk tim reformasi internal kepolisian sebelum tim resmi dari Presiden terbentuk. Isu ini menyoroti potensi rusaknya ekosistem hukum dan tatanan negara, di mana sebuah lembaga negara seolah berjalan di atas konstitusi dan di luar kendali efektif seorang Presiden.
Situasi ini mendorong Said Didu untuk melontarkan pertanyaan fundamental yang menantang otoritas Presiden secara langsung melalui media sosial: “Mohon bertanya, apakah Bapak secara de jure dan de facto mengendalikan kekuasaan di Indonesia?” dalam cuitan yang ditujukan kepada Presiden.
Sebuah Refleksi untuk Masa Depan Bangsa
Pengurasan kekayaan negara oleh “musuh dalam selimut” dan pembangkangan institusional dalam “kudeta sunyi” bukanlah dua krisis yang terpisah; keduanya adalah wajah dari satu masalah fundamental: rapuhnya otoritas negara. Di satu sisi, negara gagal melindungi kekayaannya dari penjarahan sistemik. Di sisi lain, negara menghadapi tantangan terbuka terhadap supremasi hukum dari aparatusnya sendiri. Keduanya adalah bom waktu yang jika dibiarkan dapat mengancam stabilitas dan masa depan bangsa. Melihat dua persoalan fundamental ini—pengelolaan kekayaan alam dan ketaatan pada hukum—pertanyaan besarnya bukan lagi siapa yang berkuasa, tetapi untuk siapa sebenarnya kekuasaan itu dijalankan?[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:
