Pernahkah Anda merasa “burnout” secara spiritual karena merasa tidak mampu menjadi Muslim yang sempurna? Di tengah tuntutan zaman yang serba cepat, banyak dari kita terjebak dalam rasa bersalah, memandang syariat sebagai deretan beban yang mustahil dipikul sepenuhnya. Namun, jika kita menyelami Hadits ke-9 dari Arbain Nawawiyah, kita akan menemukan sebuah paradigma yang membebaskan: bahwa Islam tidak dirancang untuk mematahkan pundak kita, melainkan untuk menata langkah sesuai kapasitas yang ada tanpa mengorbankan prinsip.
Berikut adalah empat makna dari hadits tersebut yang akan mengubah cara Anda memandang hubungan antara ketaatan dan kemampuan diri.
1. Asimetri Ketaatan: Larangan Itu Mutlak, Perintah Itu Fleksibel
Satu detail krusial yang sering luput adalah perbedaan redaksi yang digunakan Rasulullah SAW saat berbicara tentang larangan dan perintah. Beliau bersabda:
“Apa saja yang aku larang dari kalian maka jauhilah, dan apa saja yang aku perintahkan maka lakukanlah semampu kalian.”
Di sini terdapat asimetri rahmah. Untuk larangan (nahyu), perintahnya bersifat total: jauhilah. Mengapa? Karena secara teknis, menjauhi dosa seringkali bersifat pasif—cukup dengan diam atau tidak bertindak. Menjauhi khamr, zina, atau mencuri pada dasarnya tidak membutuhkan biaya atau energi ekstra; ia justru menghemat sumber daya kita.
Sebaliknya, perintah (amr) bersifat aktif dan membutuhkan sumber daya—fisik, harta, hingga waktu. Karena melakukan sesuatu membutuhkan “biaya” hidup, Islam memberikan klausul semampu kalian. Fleksibilitas ini adalah pengakuan syariat terhadap keterbatasan manusia; bahwa ketaatan tidak boleh menghancurkan eksistensi pelakunya.
2. Paradoks Intelektualisme: Saat Pertanyaan menjadi Tameng Penundaan
Hadits ini berakar dari sebuah peristiwa (sababul wurud) yang sangat relevan dengan perilaku kita hari ini. Saat Rasulullah SAW mewajibkan haji, seorang pria bertanya, “Apakah setiap tahun, ya Rasulullah?” Beliau diam hingga pertanyaan itu diulang tiga kali. Mengapa diam? Diamnya Nabi adalah bentuk kasih sayang. Beliau menjelaskan bahwa jika beliau menjawab “Ya,” maka haji setiap tahun akan menjadi wajib, dan umat tidak akan pernah sanggup memenuhinya.
Inilah penyakit terlalu banyak bertanya pada hal-hal yang tidak perlu. Dalam konteks modern, “banyak tanya” sering kali menjadi tameng intelektual untuk menunda ketaatan. Seperti Bani Israil yang mendetailkan spesifikasi sapi hingga justru memberatkan diri sendiri, kita sering terjebak dalam “over-analysis” terhadap hukum yang sudah jelas. Pertanyaan yang tidak lahir dari kebutuhan mendesak untuk beramal hanya akan berujung pada perselisihan yang membinasakan peradaban.
3. Kedaulatan di Tangan Syariat: Memimpin Peradaban, bukan Mengikuti Arus
Salah satu refleksi ideologis paling tajam dari hadits ini adalah konsep Kedaulatan Syariat. Dalam Islam, otoritas tertinggi untuk menentukan benar-salah bukanlah opini publik, tren sosial, atau logika manusia yang berubah-ubah.
Berbeda dengan sistem sekuler (Rule of Law buatan manusia), Islam berdiri di atas kedaulatan wahyu. Ada hierarki epistemologi yang jelas:
- Allah dan Rasul-Nya: Sebagai sumber utama pengetahuan dan hukum.
- Akal Manusia: Sebagai alat untuk memahami dan mengimplementasikan wahyu, bukan untuk menciptakan standar kebenaran baru.
Syariat diturunkan untuk memimpin peradaban, bukan untuk mengikuti arus peradaban yang sedang kacau. Ketika hukum Allah dianggap sulit atau ketinggalan zaman, masalahnya bukan pada hukumnya, melainkan pada ekosistem kita yang telah menjauh dari fitrah.
4. Syariat Itu Kompatibel: Navigasi antara Keterpaksaan Nyata dan Pilihan Hidup
Realitas terakhir adalah sifat kemudahan yang melekat pada syariat. Islam mengenal rukhsah (dispensasi), namun kita harus jujur dalam mendefinisikan “kemampuan”.
- Logika Keterpaksaan (Iqrah): Dalam kasus dilema pekerjaan (seperti larangan berhijab di kantor), syariat membedakan antara kesulitan yang dirasakan dengan keterpaksaan nyata. Menurut kaidah ini, seseorang baru dianggap terpaksa jika seluruh opsi pekerjaan halal di muka bumi tertutup baginya. Selama masih ada pilihan untuk berdagang soto atau bekerja di tempat lain—meski dengan gaji lebih kecil—maka itu adalah area pilihan (mukhayyar) dan pengorbanan, bukan ketidakmampuan.
- Prinsip Bertahap: “Melakukan semampunya” tidak berarti menggugurkan kewajiban. Dalam konteks besar seperti penegakan hukum Islam secara kaffah (Khilafah), jika sistem saat ini belum memungkinkan implementasi total, maka “semampu kita” adalah dengan terus membangun kesadaran dan kekuatan umat, bukan berdiam diri seolah kewajiban itu tidak ada.
Syariat tetaplah standar ideal, sementara kemampuan kita adalah cara kita meniti jalan menuju idealitas tersebut tanpa kehilangan arah.
***
Menata Bekal untuk Pulang
Syariat bukanlah instrumen untuk menyiksa, melainkan “nutrisi ruh” yang dirancang agar kita selamat hingga tujuan akhir. Kesadaran bahwa kita harus menjauhi larangan sepenuhnya dan menjalankan perintah sesuai kapasitas maksimal adalah kunci ketenangan hati. Islam tidak menuntut kesempurnaan tanpa celah, tetapi menuntut kejujuran dalam berupaya.
Jika syariat telah memberikan begitu banyak ruang bagi keterbatasan kita, langkah kecil apa yang akan kita ambil hari ini untuk mulai lebih taat tanpa merasa terbebani?[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:
