Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Tanya:
Bolehkah memberikan zakat untuk modal usaha secara bergilir?
Jawab:
Tidak boleh, dengan 3 alasan sbb:
Pertama, karena tidak ada dalil Al-Qur`an dan Al-Hadits yang menunjukkan bolehnya memberikan zakat untuk modal usaha. Perlu diketahui zakat itu adalah ibadah murni (ibadah mahdhah) yang ketentuannya bersifat tauqīfī (apa adanya) dari Allah SWT. Maka sesuatu yang tidak ada dalilnya, berarti tidak disyariatkan atau tidak diperbolehkan.
Imam Taqiyuddin An-Nabhani berkata:
أَحْكَامُ الْعِبَادَاتِ تَوْقِيفِيَّةٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ
Ahkāmul ‘ibādāti tauqīfiyyatun min ‘indillāh. Artinya,“Hukum-hukum ibadah itu sifatnya tauqifiyyah dari sisi Allah.” (Muhammad Muhammad Isma’il/Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Fikr Al-Islāmī, hlm. 48)
Yang dimaksud hukum ibadah itu tauqifiyyah (تَوْقِيفِيَّةٌ) adalah:
أَنَّهُ لَا يَجُوزُ التَّعَبُّدُ لِلَّهِ تَعَالَى بِعِبَادَةٍ إِلَّا إِذَا كَانَتْ هَذِهِ الْعِبَادَةُ قَدْ ثَبَتَ فِي النُّصُوصِ الشَّرْعِيَّةِ (اَلْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ) أَنَّهَا عِبَادَةٌ شَرَعَهَا اللَّهُ تَعَالَى.
“Bahwa tidak boleh beribadah kepada Allah SWT dengan suatu ibadah, kecuali jika ibadah ini telah terbukti di dalam nash-nash syariah (ada dalilnya dari Al-Qur`an dan As-Sunnah), yakni bahwa ibadah itu telah disyariatkan oleh Allah SWT.” (https://islamqa.info/ar/answers/147608)
Jadi karena tidak ada dalilnya, maka memberikan zakat untuk modal usaha secara bergilir tidak diperbolehkan dan statusnya adalah batil. Kaidah fiqih menegaskan:
الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُومَ دَلِيلٌ عَلَى الْأَمْرِ
Al-Ashlu fil ‘ibādāti al-buthlānu hattā yaquma dalīlun ‘alā al-amri. Artinya,“Hukum asal ibadah itu adalah batil, hingga terdapat dalil yang memerintahkan (ada dalilnya dari Al-Qur`an atau As-Sunnah).” (Abu ‘Abdirrahman Abdul Majid Jumu’ah Al-Jaza`iri, Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah Al-Mustakhrajah min Kitāb I’lāmul Muwaqqi’īn, hlm. 539)
Dalam redaksi yang lain yang semakna, terdapat kaidah fiqih yang berbunyi:
الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ الْمَنْعُ حَتَّى يَقُومَ دَلِيلٌ عَلَى الْإِذْنِ بِهِ
Al-Ashlu fil ‘ibādāti al-man’u hattā yaquma dalīlun ‘alā al-idzni bihi. Artinya,”Hukum asal ibadah itu adalah tidak boleh hingga terdapat dalil yang mengizinkan ibadah itu.” (Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Manzhūmah Ushūl Al-Fiqh wa Qawā’iduhu, hlm. 95)
Kedua, karena pemberian zakat sebagai modal usaha yang dilakukan secara bergilir itu, tidak termasuk ke dalam 8 golongan penerima zakat (Lihat QS. At-Taubah : 60). Sebuah kaidah fiqih tentang zakat menyebutkan:
إِنَّ الزَّكَاةَ لَا يُصْرَفُ لِغَيْرِ الْأَصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ مُطْلَقًا
Inna az-zakāta lā yushrafu li-ghairi al-ashnāf al-tsamāniyyah. Artinya, “Sesungguhnya zakat itu tidak boleh disalurkan kepada orang-orang di luar delapan golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat secara mutlak.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimat Al-Dustūr, Juz II, hlm. 105)
Ketiga, karena jika zakat diserahkan untuk modal usaha, artinya pemberian zakat kepada 8 golongan akan tertunda atau bahkan terabaikan sama sekali tanpa alasan yang dibenarkan syariah, padahal pembagian zakat kepada 8 golongan itu wajib hukumnya karena mereka inilah pemilik yang sebenarnya dari harta zakat. Maka pemberian zakat untuk modal usaha tidak diperbolehkan.
Dengan kata lain, pembagian zakat kepada kaum fakir dan miskin, wajib dilakukan dengan segera (‘ala al-faur), tanpa penundaan (‘ala al-tarākhī), karena penundaan dapat mengibatkan dharar (mudharat) bagi orang fakir dan miskin itu, misalnya kelaparan, kurang gizi, dsb. Kaidah ushul fiqih untuk kasus seperti ini yang mengharuskan kesegeraan, menyebutkan:
الْأَمْرُ يَقْتَضِي الْفَوْرَ
Al-Amru yaqtadhī al-faur. Artinya, “Suatu perintah itu mengharuskan dilakukan secara segera (tidak boleh ada penundaan).” (‘Abdul Karim Al-Namlah, Ittihāfu Dzawil Bashā`ir bi Syarh Raudhat Al-Nāzhir, Juz V, hlm. 303; Imam Al-Zarkasyi, Al-Bahrul Muhīth fī Ushūl Al-Fiqh, Juz II, hlm. 134)
Kesimpulannya, tidak boleh secara syariah memberikan zakat untuk modal usaha secara bergilir, berdasarkan 3 (tiga) alasan di atas. Wallāhu a’lam.[]
