NgajiShubuh.or.id — Bencana ekologis yang sering terjadi, seperti banjir bandang dan longsor baru-baru ini yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, bukanlah sekadar takdir. Bencana tersebut merupakan hasil dari kebijakan suatu ideologi dan keserakahan.
Fenomena banjir bandang dan longsor di Tapanuli Tengah, Sumatera, yang banyak jembatan dan rumah hanyut, menunjukkan pola kerusakan yang serupa. Kerusakan ini umumnya terjadi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dipicu oleh tiga aktivitas utama: perkebunan sawit, pertambangan, dan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Banjir terjadi ketika saldo air di suatu tempat (curah hujan ditambah limpasan dari hulu, dikurangi yang meresap ke tanah, dikurangi yang menguap, dikurangi yang dibuang) lebih besar dari nol.
Deforestasi dan Siklus Hidrologi yang Terganggu
Meskipun para pejabat berargumen bahwa kebun sawit sama-sama melakukan fotosintesis seperti hutan, secara hidrologi keduanya berbeda secara signifikan. Daya resap tanah di bawah kebun sawit hanya sekitar sepersepuluh atau bahkan sepeseratus dari daya resap hutan.
Perbedaan ini timbul karena ketika kebun sawit dibuat, ekosistem di bawahnya diaduk-aduk, dan tanaman di permukaan yang menyalurkan air ke dalam tanah dianggap gulma, sehingga daya resap menjadi sangat kecil.
Siklus hidrologi menjadi terganggu parah akibat, pertama, illegal mining (pertambangan ilegal), yakni pertambangan yang dilakukan di hulu secara diam-diam meskipun izin awalnya mungkin untuk kebun. Kedua, illegal logging yakni penebangan tanpa izin atau konsesi apa pun. Ketiga, konversi ugal-ugalan, yakni konversi lahan yang sah secara hukum (legal), tetapi dilakukan secara brutal dan asal-asalan karena orang yang memberi izin tidak bijak dan mementingkan uang masuk.
Pengawasan terhadap tata ruang juga melemah dan mudah disogok, bahkan ada aturan yang diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang secara hukum mungkin dibolehkan tetapi tetap akan menimbulkan masalah secara alam.
Kapitalisme Ekstraktif dan Kesombongan Kekuasaan
Masalah lingkungan ini berakar dari ideologi kapitalisme ekstraktif, yang didorong oleh keserakahan. Dalam mazhab liberal ekstraktif, sumber daya alam dipandang sebagai komoditas yang tinggal diambil, hutan adalah lahan produksi, dan sungai hanya saluran limbah. Model ekonomi ini bersifat ekspansif, selalu ingin mengakumulasi, dan mengagungkan ideologi pertumbuhan yang tidak pernah merasa cukup (tidak qanaah).
Indonesia cenderung mengejar pertumbuhan ekonomi melalui tambang dan sawit sebagai jalan pintas ekonomi (cepat untung), alih-alih melalui IPTEK, riset, dan inovasi yang memberikan nilai tambah puluhan kali lipat seperti yang dilakukan Jepang dan Korea.
Puncak dari masalah ini adalah kesombongan kekuasaan, di mana para penguasa menolak kebenaran dan merendahkan manusia. Mereka tidak mau mendengar akademisi, ulama, rakyat, bahkan alam itu sendiri, meskipun alam sudah “berbicara” melalui banjir, longsor, dan kematian.
Stigma “Wahabi Ekosistem” untuk Membungkam Kritik
Kritikus lingkungan justru sering distigmakan sebagai ekstremis atau anti-pembangunan. Narasi yang menstigma kritik ekologis sebagai “radikalisme baru” atau “Wahabi Ekosistem”. Stigma ini berfungsi sebagai tameng untuk membungkam kritik publik, melindungi modal, dan meringankan rasa bersalah atas kebijakan yang buruk. Padahal, penghambat utama investasi adalah korupsi, birokrasi tidak efisien, dan kebijakan yang tidak stabil.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Bermasalah
Meskipun AMDAL diwajibkan untuk berbagai proyek, di tingkat pelaksanaan sering terjadi pelanggaran dan ketidakseriusan, karena ada pejabat yang sudah dibayar duluan (kasbon) untuk meloloskan dokumen AMDAL. Selain masalah korupsi di tingkat penguasa, masalah lain adalah kesulitan mendapatkan tenaga ahli yang pandai dan jujur, baik di tingkat konsultan maupun pemeriksa AMDAL. Pejabat yang jujur dan berilmu sering disingkirkan dari posisinya ke jabatan yang tidak relevan (misalnya dari Dinas Lingkungan ke Kepala Perpustakaan) agar izin-izin bermasalah dapat diloloskan.
Solusi untuk krisis lingkungan harus dilakukan secara komprehensif. Pertama, jangka pendek, yakni melakukan moratorium izin di kawasan hutan, seperti yang pernah dilakukan di akhir masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah juga harus mengidentifikasi dan segera melakukan langkah drastis pengamanan ekologis di tempat-tempat rawan. Untuk mencegah banjir, dapat diterapkan teknologi modifikasi cuaca (menjatuhkan hujan di laut), perbaikan drainase, normalisasi, dan naturalisasi sungai.
Kedua, jangka panjang, yakni Indonesia wajib berpindah dari ekonomi ekstraktif ke industri berbasis IPTEK, riset, dan inovasi. Inovasi memiliki potensi keuntungan yang lambat di awal, tetapi berkelanjutan dan menghasilkan nilai tambah tinggi. Ketiga, reformasi pemerintahan, yakni pemerintah harus mengubah ekonomi menjadi ekonomi berkeadilan dan mengedukasi masyarakat dengan good governance.
Penguasa wajib memetakan bakat rakyat agar dapat meletakkan orang yang tepat di pos yang tepat. Masyarakat juga harus menjadi pressure group untuk mengontrol penguasa dan menghargai para pakar agar tidak terpinggirkan. Nabi Muhammad saw. bersabda, “Cukuplah kematian itu menjadi pengingat.” Bencana alam yang menimbulkan kematian dan kerusakan rumah, sawah, serta jembatan ini seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua. Sebagai seorang Muslim untuk menyiapkan masa setelah kematian dengan iman, amal saleh, dan nasihat. Indonesia harus meninggalkan bencana tanda tangan, di mana kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa yang tidak jujur dan tidak kompeten merusak lingkungan. Jika penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa, Allah berjanji akan melimpahkan berkah dari langit dan bumi, di mana hujan akan menjadi barokah dan pohon akan tumbuh barokah.[] AIK
Dirangkum dari YouTube Ngaji Shubuh TV:
