Banyak dari kita hari ini menjalani hidup dengan asumsi bahwa tatanan sosial dan sistem hukum yang ada di sekitar kita adalah sesuatu yang alami, final, dan tidak memiliki alternatif. Kita terjebak dalam jebakan normalitas, menerima aturan main yang ada tanpa pernah benar-benar mempertanyakan mabda—aqidah aqliyah atau landasan pemikiran—yang menjadi fondasi tempat sistem tersebut berdiri.
Muncul sebuah pertanyaan provokatif yang sering diabaikan: apakah niat baik seorang pemimpin saja cukup untuk mengubah keadaan jika sistemnya sendiri bermasalah? Sering kali kita melihat sosok-sosok religius duduk di kursi kekuasaan, namun realitas sistemik tetap tidak bergeming. Masalah utamanya seringkali bukan pada “siapa” yang memimpin, melainkan pada ”sistem apa” yang sedang dijalankan. Di sinilah kita harus berani membedah, apakah kita sedang membangun peradaban di atas fondasi yang benar atau justru terjebak dalam apa yang secara teologis disebut sebagai “jahiliah modern”.
Antara Hukum Tuhan dan Produk Kebodohan
Dalam diskursus hukum Islam, pembagian sistem aturan bersifat hitam-putih tanpa ada wilayah abu-abu yang substansial. Merujuk pada Tafsir Qurthubi, hukum pada dasarnya hanya terbagi menjadi dua kategori absolut: hukmullah (Hukum Allah) dan hukmul jahiliyyah (Hukum Jahiliah). Pandangan ini menegaskan bahwa setiap aturan yang tidak bersumber dari wahyu Sang Pencipta secara otomatis dikategorikan sebagai produk keterbatasan akal manusia.
Al-Qur’an secara eksplisit mempertanyakan kecenderungan manusia yang masih mencari alternatif di luar aturan Tuhan, sebuah tindakan yang dianggap sebagai bentuk pencarian hukum jahiliah:
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50)
Secara intelektual, ini adalah pilihan antara Divine Rule (aturan Tuhan) atau Human Rule (aturan manusia). Ketika manusia mengambil peran sebagai pembuat hukum, mereka sebenarnya sedang mencoba memandu lautan luas dengan peta yang mereka gambar sendiri di atas selembar kertas kecil.
Fenomena Dilusi Intelektual: Mengapa Akal Manusia Selalu Gagal?
Mengapa hukum buatan manusia selalu dianggap tidak memadai? Akar masalahnya terletak pada keterbatasan pengetahuan manusia yang sangat ekstrem jika dibandingkan dengan kemahatahuan Allah. Kita sering merasa sangat cerdas setelah menempuh pendidikan puluhan tahun, namun secara proporsional, ilmu kita tetaplah negligible atau tidak berarti.
Untuk memahaminya, kita perlu melihat konsep dilusi (pengenceran nilai):
- Ilmu Manusia vs. Ilmu Allah: Bayangkan Anda mengambil segenggam pasir. Pasir di tangan Anda mungkin berjumlah ribuan butir, tampak banyak bagi Anda. Namun, jika dibandingkan dengan hamparan pasir di Gurun Gobi, jumlah di tangan Anda terdelusi hingga hampir nol. Membuat hukum berdasarkan “pasir di genggaman” adalah akar dari kegagalan sistem buatan manusia.
- Kekayaan Manusia vs. Kekayaan Allah: Memiliki uang 1 miliar rupiah terasa banyak bagi individu. Namun, jika dihadapkan dengan kekayaan Elon Musk yang mencapai lebih dari 10.000 triliun rupiah, angka 1 miliar itu terdelusi secara matematis hingga menjadi sangat kecil. Apalagi jika dibandingkan dengan kekayaan Sang Pemilik Alam Semesta.
Ketika manusia yang tidak mengetahui masa depan dan hakikat jiwanya sendiri mencoba membuat hukum, mereka sering kali salah sasaran—menganggap sesuatu baik padahal buruk, atau sebaliknya. Inilah alasan mengapa hukum jahiliah selalu berujung pada ketidakadilan sistemik.
Maqashid al-Syariah: Natijah yang Sering Disalahpahami
Saat ini, muncul tren di kalangan kelompok substansialis atau kontekstualis yang menggunakan Maqashid al-Syariah sebagai “pintu belakang” untuk mengabaikan teks syariat. Mereka berargumen bahwa selama tujuan hukum (seperti menjaga jiwa atau harta) tercapai, maka bentuk hukumnya boleh diganti—misalnya mengganti hukum potong tangan dengan penjara karena dianggap lebih manusiawi.
Namun, logika ini justru memutarbalikkan fakta. Maqashid al-Syariah (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) sebenarnya adalah natijah (hasil) yang muncul secara otomatis dari penerapan syariat secara utuh, bukan alasan untuk membatalkan syariat itu sendiri.
Penjagaan terhadap jiwa adalah buah dari hukum qishash; penjagaan harta adalah buah dari hukum potong tangan. Menjadikan maqashid sebagai pengganti teks hukum adalah sebuah kekeliruan fatal dalam tahqiqul manath (verifikasi fakta hukum). Syariat adalah benihnya, dan maqashid adalah buahnya. Anda tidak bisa mendapatkan buah jika Anda membuang benihnya.
Membedah Thariqah (Jalan) dan Uslub (Sarana)
Salah satu hal yang penting dalam perjuangan menegakkan Islam adalah ketidakmampuan membedakan antara metode yang baku dan alat teknis yang fleksibel. Kita harus jeli memisahkan mana yang merupakan thariqah dan mana yang merupakan uslub.
- Uslub (Sarana): Ini bersifat teknis dan dinamis. Penggunaan internet, media sosial, atau teknik manajemen modern dalam dakwah adalah uslub. Nabi Muhammad SAW adalah seorang yang ummi (tidak membaca dan menulis) di zamannya, namun itu bukan alasan bagi kita untuk menolak teknologi hari ini. Uslub boleh berubah sesuai perkembangan zaman.
- Thariqah (Metode): Ini adalah “jalan tetap” yang terikat dengan dalil. Jalan menuju penerapan hukum Islam harus mengikuti pola yang telah dicontohkan Nabi, yang tidak pernah berkompromi dengan sistem thaghut atau sistem di luar Islam untuk mencapai tujuannya.
Kesalahannya adalah ketika seseorang menganggap cara apa saja boleh digunakan asal tujuannya baik. Padahal, jika jalannya salah, nilai-nilai di sepanjang jalan itu juga akan salah.
Ilusi Perubahan Melalui Sosok: Belajar dari Realitas Politik
Kita sering terbuai oleh ilusi bahwa menempatkan orang Islam di kursi kekuasaan secara otomatis akan membawa sistem Islam. Namun, sejarah politik kontemporer memberikan pelajaran berharga. Kita pernah melihat tokoh-tokoh dari partai Islam menduduki posisi puncak, seperti Hamzah Haz (PPP) yang menjadi Wakil Presiden, atau Hidayat Nur Wahid (PKS) yang menjadi Ketua MPR.
Namun, apakah keberadaan mereka mengubah sistem secara substansial? Realitasnya, mereka tetap terjebak dalam roda sistem yang bukan berasal dari Islam. Kekuasaan itu ada dua jenis: kekuasaan di mana orang Islam sekadar duduk di dalamnya, dan kekuasaan di mana sistem Islam dijalankan secara kaffah. Tanpa perubahan mabda (landasan sistem), orang-orang baik di dalam pemerintahan hanya akan menjadi pemadam kebakaran bagi sistem yang apinya terus menyala karena ketidakadilan.
Hasil di Tangan Tuhan, Metode di Tangan Kita
Pada akhirnya, tugas kita sebagai manusia bukanlah menjamin hasil akhir, melainkan memastikan bahwa proses dan metode (thariqah) yang kita tempuh sudah benar secara syariat. Sebagaimana Nabi Musa AS membelah laut bukan semata karena kekuatan fisiknya memukul tongkat, melainkan karena ia mengikuti perintah Allah dengan presisi, barulah mukjizat itu terjadi.
Kita perlu berhenti sejenak untuk melakukan refleksi mendalam: jika kita mencoba menegakkan Islam dengan cara-cara yang diadopsi dari sistem non-Islam, apakah yang kita bangun nantinya masih merupakan Islam? Ataukah kita justru sedang memperpanjang napas sistem yang ingin kita ubah?
Sebuah peringatan penting untuk kita semua: “Kita tidak berjuang itu salah, tapi berjuang dengan cara yang salah itu juga keliru.” Mari memastikan bahwa langkah kita tidak hanya didorong oleh semangat, tetapi juga dibimbing oleh tuntunan yang benar.[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:
