Bagi mayoritas Muslim hari ini, Islam sering direduksi menjadi sekadar daftar ritual personal: shalat yang terjadwal, puasa yang tertunaikan, dan zakat yang terdistribusi. Namun, di balik kesalehan ritual tersebut, terdapat realitas yang mengoyak kesadaran—sebuah pengabaian sistematis terhadap hukum Allah dalam ruang publik, hukum, dan negara.
Mengapa kita begitu patuh pada detail tata cara shalat, namun begitu toleran terhadap hukum buatan manusia yang secara diam-diam menghinakan martabat kita? Mengapa qishas, sistem persanksian Islam, hingga tata kelola politik syariat dianggap sebagai “artefak sejarah” yang tak lagi relevan? Membedah fenomena ini adalah urusan politik, sekaligus merupakan sebuah qadhiyah masyiriyah—persoalan hidup dan mati bagi eksistensi iman dan kemuliaan umat.
Jahiliyah: Bukan Masalah Waktu, tapi Masalah Sikap
Kita sering keliru memahami “jahiliyah” sebagai sebuah periodisasi waktu yang telah terkubur sejak kelahiran Nabi Muhammad ﷺ. Namun, merujuk pada analisis Al-Imam Ar-Raghib Al-Asfahani, jahiliyah adalah sebuah kondisi sosiologis dan teologis yang mencakup dua dimensi fundamental:
- Dimensi Akidah: Keyakinan yang bertentangan dengan tauhid.
- Dimensi Amal: Perbuatan atau hukum yang menyimpang dari syariat Allah.
Maka, jahiliyah tidak pernah benar-benar mati; ia bertransformasi. Seseorang bisa saja hidup di era teknologi canggih, namun secara sikap hukum, ia berada dalam “Jahiliyah Modern” jika ia lebih mengutamakan aturan yang lahir dari rahim hawa nafsu manusia daripada wahyu. Jahiliyah adalah ketika manusia merasa lebih tahu cara mengatur bumi daripada Sang Pencipta bumi itu sendiri.
Retorika Balaghah: Dakwaan terhadap Pilihan yang Absurd
Dalam QS Al-Ma’idah ayat 50, Allah melontarkan pertanyaan yang menggetarkan: “Afahukmal jahiliyyati yabghun (Apakah hukum Jahiliyah yang mereka cari?).”
Secara balaghah, ayat ini menggunakan konstruksi taqdim wat ta’khir, yakni mendahulukan objek (hukum jahiliyah) sebelum kata kerjanya (mencari/menginginkan). Pergeseran struktur ini bukan tanpa makna; ia berfungsi sebagai qasar (pengkhususan) dan istifham inkari—sebuah pertanyaan yang bersifat menyanggah dan mengecam.
Allah tidak sedang bertanya untuk mendapatkan informasi, melainkan sedang memberikan dakwaan atas keabsurdan logika manusia. Bayangkan seseorang yang disodori madu murni yang menyembuhkan, namun ia justru memilih racun Black Mamba atau sianida yang mematikan. Memilih hukum buatan manusia di hadapan syariat Allah adalah bentuk pengkhianatan “biologis” terhadap kebutuhan jiwa akan keadilan. Ini adalah sebuah keajaiban yang menyedihkan; bagaimana mungkin makhluk memilih racun yang merusak tatanan hidupnya sendiri?
“Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi kaum yang yakin?” (QS Al-Ma’idah: 50)
Mitos “Hukum Kolonial sudah Sesuai Syariat”
Muncul narasi menyesatkan dari beberapa oknum yang mencoba melakukan sinkretisme hukum, mengklaim bahwa hukum warisan kolonial Belanda sudah selaras dengan Islam hanya karena ia tidak melarang kita shalat. Di sinilah kita perlu menggunakan logika istinbat yang jernih.
Mari gunakan analogi bahwa monyet punya hidung, manusia juga punya hidung; tapi apakah monyet itu manusia? Tentu tidak. Memiliki satu-dua kemiripan lahiriah tidak mengubah hakikat sistem secara keseluruhan.
Secara teknis, hukum kolonial tidak mengenal konsep jarimah (kriminalitas) untuk pengabaian rukun Islam. Dalam khazanah fikih yang otoritatif, seperti penjelasan Syekh Nawawi dari Banten dalam Syarah Sullamut Taufiq (merujuk pada Imam An-Nawawi), meninggalkan shalat adalah pelanggaran berat yang menuntut uqubat (sanksi), bahkan bisa berujung pada hukuman mati bagi mereka yang membangkang. Sementara itu, hukum kolonial memandang shalat sebagai pilihan privat tanpa konsekuensi hukum negara. Jika fondasi paling dasar dari din ini saja diabaikan oleh hukum negara, bagaimana mungkin kita berani mengklaimnya sesuai syariat?
Bahaya Mengikuti Hawa Nafsu dalam Bernegara
Dalam QS Al-Ma’idah ayat 49, Allah memperingatkan dengan tegas: “Wala tattabi’ ahwa’ahum (Dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka).” Ayat ini menegaskan bahwa segala aturan yang menyelisihi wahyu secara otomatis dikategorikan sebagai produk hawa nafsu.
Hari ini, pengabaian terhadap hukum Allah dalam urusan internasional telah membawa bencana. Kita melihat para penguasa di negeri-negeri Muslim yang lebih memilih loyalitas kepada kekuatan asing daripada tunduk pada syariat. Fenomena ini bukan cuma manuver politik, melainkan pengkhianatan terhadap perintah Allah untuk tidak bersikap wala (loyal) kepada kafir harbi.
Harga Mahal yang Dibayar Dunia Islam: Hilangnya Izzah
Tragedi yang melanda Gaza, Lebanon, hingga ketegangan di Iran bukanlah sebatas masalah konflik agraria atau geopolitik biasa. Ini adalah konsekuensi dari hilangnya izzah (kemuliaan) umat akibat pengabaian hukum Allah dalam bermuamalah dengan musuh.
Sangat menyakitkan melihat tanah Jazirah Arab—yang dahulu dibebaskan dengan darah para sahabat—kini justru dikotori oleh “kaki-kaki kotor” militer kafir harbi. Tanah negeri Muslim dijadikan pangkalan militer untuk membombardir saudaranya sesama Muslim. Tanpa institusi Sulthan Nashir (kekuasaan yang menolong agama) yang menerapkan Islam secara kaffah, kekuatan militer umat yang besar menjadi tumpul dan hanya menjadi penonton di tengah pembantaian saudara sendiri.
“Padahal kemuliaan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin.” (QS Al-Munafiqun: 8)
***
Dunia Islam saat ini sedang berada di persimpangan jalan yang menentukan. Kita telah mencoba berbagai ideologi impor dan hukum warisan penjajah, namun hasilnya hanyalah kehinaan, kemiskinan, dan perpecahan (taksimul bilad).
Kembali kepada hukum Allah bukanlah romantisasi masa lalu, melainkan satu-satunya jalan keluar logis untuk meraih keadilan hakiki. Ayat 50 Surah Al-Ma’idah ditutup dengan penekanan pada kaum yang yuqinun—mereka yang memiliki keyakinan kokoh.
Pertanyaan reflektifnya adalah: Jika kita mengaku yakin kepada Allah, mengapa kita masih betah meneguk “sianida” hukum buatan manusia yang selama ini telah melumpuhkan kita? Apakah kita akan terus memilih racun yang menghinakan, atau mulai berani kembali pada madu syariat yang menjanjikan kemuliaan? Pilihan ini akan menentukan apakah kita akan terus menjadi pecundang sejarah atau bangkit sebagai saksi keadilan Allah di muka bumi.[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:
