Sebuah hadits yang berbunyi, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia…” seringkali terdengar di telinga kita. Jika dibaca sekilas, kalimat ini terdengar sangat konfrontatif. Tidak heran jika hadits ini menjadi salah satu dalil yang paling sering digunakan untuk melukiskan Islam sebagai agama yang keras dan gemar berperang. Akibatnya, hadits ini sering kali disalahpahami secara ekstrem, menciptakan dua kubu yang berseberangan.
Di satu sisi, ada kelompok apologetik yang berusaha keras menakwilkan dan mereduksi maknanya, seolah-olah ingin menghapus aspek ketegasan dalam ajaran Islam karena takut dituduh radikal. Di sisi lain, ada kelompok radikal yang menggunakan hadits ini secara serampangan untuk membenarkan kekerasan tanpa pandang bulu. Keduanya sama-sama keliru karena gagal menangkap esensi dan kedalaman pesan yang terkandung di dalamnya.
Sebenarnya, hadits ini bukanlah sekadar perintah perang. Ia adalah fondasi dari sebuah kerangka berpikir yang canggih tentang ideologi, tata negara, dan hak kewarganegaraan yang adil. Ketika kita membongkar lapis demi lapis maknanya, hadits yang sering dianggap sebagai perintah perang buta ini justru menyingkap prinsip-prinsip fundamental yang relevan hingga hari ini.
Bukan Perintah Perang Buta, tapi Misi Penyebaran Ideologi
Hadits ini bukanlah perintah untuk melakukan kekerasan acak, melainkan fondasi bagi sebuah kesadaran politik dalam Islam. Kesadaran ini memandang dunia secara fundamental terbagi menjadi dua ranah: ranah Islam dan ranah kekufuran. Perspektif ini berbeda tajam dengan cara pandang lain. Jika Barat melihat dunia terbelah antara demokrasi dan otoriter, maka dalam Islam, pembagian fundamentalnya adalah antara Islam dan kekufuran.
Dari sudut pandang inilah lahir sebuah tanggung jawab kolektif bagi seluruh umat Islam. Sebagai umat terbaik (khairu ummah), umat Islam mengemban amanah untuk menyebarkan ideologi Islam ke seluruh penjuru dunia. Metode yang ditetapkan untuk misi ini adalah melalui jalan dakwah (ajakan atau seruan) dan jihad.
Ketika kesadaran politik ini merosot seperti yang terjadi hari ini, dampaknya sangat terasa. Umat Islam tidak lagi tergerak untuk menyebarkan ideologinya secara aktif. Sebaliknya, umat justru menjadi objek dan konsumen pasif dari ideologi-ideologi lain seperti kapitalisme dan demokrasi, yang dicekokkan secara terus-menerus. Kesadaran ideologis ini bukan sekadar teori; ia teruji dalam sejarah, terutama saat kepemimpinan Islam menghadapi ujian pertamanya setelah wafatnya Nabi.
Menolak Zakat ternyata Selevel dengan Meninggalkan Salat
Sebuah peristiwa sejarah pada masa Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq memberikan konteks krusial. Setelah Rasulullah wafat, beberapa suku Arab menolak untuk membayar zakat, meskipun mereka masih mengaku sebagai Muslim dan menjalankan salat. Abu Bakar pun bertekad untuk memerangi mereka.
Sikap tegas Abu Bakar ini sempat ditentang oleh sahabat terdekatnya, Umar bin Khattab. Umar berargumen bahwa mereka tidak bisa diperangi karena telah mengucapkan syahadat, merujuk pada hadits yang sedang kita bahas ini. Logika Umar sederhana: jika tujuan memerangi adalah sampai mereka bersyahadat, maka orang yang sudah bersyahadat tidak boleh diperangi.
Namun, Abu Bakar memberikan sanggahan yang sangat kuat. Beliau menegaskan bahwa zakat adalah haqqu mal (hak harta) yang tidak bisa dipisahkan dari syahadat dan salat. Dalam riwayat lain, beliau bahkan menyatakan, “Aku akan memerangi orang yang memisahkan salat dan zakat.” Pernyataannya yang paling terkenal menunjukkan ketegasannya:
“Demi Allah, seandainya mereka menolak menyerahkan kepadaku anak kambing yang mana dulu itu mereka selalu tunaikan kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam, aku akan memerangi mereka karena penolakan tersebut.”
Peristiwa ini adalah penolakan paling awal dan paling tegas dalam sejarah Islam terhadap sekularisme—paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Islam tidak bisa diambil sebagian-sebagian seperti memilih makanan di meja prasmanan. Mendeklarasikan keimanan berarti siap tunduk pada seluruh aturan dan syariatnya tanpa terkecuali. Ketegasan Abu Bakar ini menunjukkan bahwa syariat adalah satu kesatuan utuh. Demikian pula, pemahaman tentang “manusia” yang diperangi dalam hadits ini juga memerlukan pemahaman yang utuh dan kontekstual.
“Manusia” yang Diperangi Punya Konteks, bukan Semua Orang di Luar Islam
Lalu, siapakah “manusia” yang dimaksud dalam hadits ini? Apakah semua orang non-Muslim tanpa terkecuali? Jawabannya adalah tidak. Praktik yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya menunjukkan bahwa ekspansi Islam bukanlah tentang pemaksaan keyakinan, melainkan sebuah proses terstruktur. Meskipun para ulama membahas secara rinci siapa saja “manusia” yang dimaksud—bahkan mencatat hadits ini diucapkan dalam konteks Perang Khaibar melawan Ahli Kitab—prinsip utamanya tetap sama: peperangan adalah langkah terakhir, bukan yang pertama.
Proses tersebut adalah sebagai berikut:
- Dakwah: Langkah pertama selalu berupa ajakan dan seruan kepada Islam. Jika para pemimpin dan penduduk sebuah negeri menerima ajakan ini, maka tidak ada konflik sama sekali.
- Jizyah: Jika mereka menolak untuk memeluk Islam, mereka akan ditawari pilihan kedua: tunduk di bawah perlindungan negara Islam dengan membayar pajak perlindungan (jizyah). Jika mereka setuju, maka agama, nyawa, dan harta mereka sepenuhnya dilindungi, dan tidak ada perang.
- Qital (Perang Fisik): Perang adalah pilihan terakhir. Opsi ini hanya diambil ketika sebuah rezim menolak ajakan Islam dan menolak membayar jizyah, bahkan lebih jauh lagi, mereka menjadi penghalang fisik dengan kekuatan militer untuk menghalangi dakwah Islam sampai kepada rakyatnya.
Penting untuk dicatat, target dari jihad dalam konteks ini adalah penghalang fisik yang memusuhi (yaitu kekuatan militer rezim), bukan penduduk sipil. Tujuannya adalah membuka jalan agar dakwah bisa tersampaikan kepada masyarakat, bukan untuk memaksa mereka masuk Islam. Proses yang terstruktur ini menunjukkan bahwa tujuan utamanya bukanlah kekerasan, melainkan pembukaan jalan dakwah. Bahkan, setelah masyarakat berada di bawah naungan Islam, hadits yang sama justru menjadi sumber perlindungan hak mereka, baik Muslim maupun non-Muslim.
Hadits Ini Justru Melindungi Hak Warga Negara, Muslim dan Non-Muslim
Fokus kita sering kali hanya pada bagian awal hadits, padahal bagian akhirnya menyimpan pesan yang luar biasa penting: “…maka telah terjagalah dariku darah mereka dan harta mereka…”
Klausa ini merupakan dasar dari konsep kewarganegaraan yang dilindungi dalam sebuah negara Islam. Ada dua jenis warga negara yang diakui: Muslim dan Kafir Dzimmi (non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan negara dan membayar jizyah). Hadits ini menegaskan bahwa kedua kelompok warga negara tersebut memiliki hak yang sama atas perlindungan negara. Nyawa, harta, dan kehormatan mereka sepenuhnya terjaga. Adalah haram hukumnya untuk menumpahkan darah seorang dzimmi atau merampas hartanya secara tidak adil.
Ini sangat kontras dengan diskriminasi rasial yang terjadi di negara-negara Barat, di mana pada era 1950-an, orang kulit hitam diperlakukan berbeda dan tidak boleh mendapatkan fasilitas yang sama dengan kulit putih. Dalam negara Islam, tidak ada konsep “warga negara kelas dua”. Baik Muslim maupun dzimmi berhak mendapatkan akses yang setara terhadap layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Perlindungan terhadap hak-hak lahiriah ini ditegaskan dengan sangat jelas. Namun, hadits ini tidak berhenti di situ; ia menutup dengan sebuah prinsip yang membatasi wewenang negara pada ranah yang terlihat.
Negara Menghukumi yang Terlihat, Urusan Hati Milik Allah
Ada makna penting yang datang dari kalimat penutup hadits: “…sedangkan hisab mereka (perhitungan mereka) diserahkan kepada Allah Ta’ala.”
Frasa ini menetapkan sebuah prinsip fundamental dalam hukum dan pemerintahan Islam: negara hanya berwenang menghukumi apa yang tampak secara lahiriah (zahir). Negara menegakkan hukum berdasarkan perbuatan dan tindakan yang bisa diamati dan dibuktikan. Negara tidak bisa, dan tidak boleh, menghakimi apa yang tersembunyi di dalam hati (batin) atau niat seseorang. Ranah tersebut adalah milik mutlak Allah SWT.
Prinsip ini membantu kita membedakan antara berbagai level penyimpangan. Seorang munafik yang menyembunyikan kekufurannya namun secara lahiriah tunduk pada aturan Islam, keislamannya diterima secara zahir. Kelompok yang memiliki penyimpangan teologis (bid’ah) seperti Mu’tazilah, selama masih dalam lingkup ahlul kiblah (orang yang salat menghadap kiblat) dan tidak menentang syariat secara terbuka, mereka tetap dianggap Muslim. Namun, ini berbeda dengan seorang zindiq, yaitu orang yang secara terbuka menyerang, menghina, atau mengajak untuk menolak syariat Islam. Tindakan seorang zindiq dianggap sebagai tantangan politik terbuka terhadap sistem yang harus ditindak. Prinsip ini menunjukkan adanya batasan yang jelas antara peran hukum publik dan ranah privat keyakinan individu.
***
Bukan Ancaman, tapi Kerangka Keadilan
Membaca hadits “perangi manusia” secara literal dan terlepas dari konteks sejarah serta penjelasan para ulama terbukti sangat menyesatkan dan berbahaya. Hadits yang sering disalahpahami ini, ketika didalami, justru menyingkap sebuah kerangka kerja yang sangat canggih dan adil mengenai ideologi, tata negara, dan kohesi sosial.
Semoga setelah memahami kedalamannya, kita tidak lagi melihat hadits ini sebagai ancaman, melainkan sebagai cetak biru sebuah peradaban yang adil.[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:
