
NgajiShubuh.or.id — Pemblokiran rekening nganggur selama tiga bulan mendapatkan penolakan publik. Pasalnya, banyak pihak yang mengeluh dan ramai-ramai protes terhadap kebijakan serampangan ini. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening yang tidak digunakan untuk transaksi dalam waktu tertentu dilakukan dengan kajian yang mendalam.
Dikonfirmasi via detik.com (7-8-2025), Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, mengatakan, penentuan rekening dormant dilakukan pihak bank yang kemudian memberikan data kepada PPATK. Intinya rekening yang dikatakan dormant adalah tidak ada uang keluar atau transaksi debit untuk masa yang umumnya 1—5 tahun.
Fithriadi menyebut PPATK melihat banyak penyalahgunaan rekening dormant yang sudah lama tidak aktif, kemudian diperjualbelikan secara terbuka. Rekening itu kemudian digunakan oleh pelaku tindak kejahatan seperti judi online (judol) untuk menampung deposit. Ia mengatakan, “Ada 105 bank sekitar bulan Februari kita minta mereka (bank) menyampaikan data rekening dormant yang ada di masing-masing bank, kirim ke kita tuh semua. Jadi 105 bank mengirim, kita mulai terima 122 juta rekening dormant.”
Sembrono
Apabila pemerintah berniat memberantas judi online (judol) caranya bukan dengan memblokir semua rekening nganggur tersebut. Fokus pada pemberantasan situs judol dan menangkap bandar judol yang bersembunyi di luar negeri. Langkah pemerintah yang memukul rata pemblokiran rekening nganggur ini memang tampak sembrono dan serampangan, karena dilakukan tanpa memikirkan kerugian yang dialami nasabah. Walhasil, banyak nasabah yang mengeluh dan ramai-ramai menarik tabungannya dari bank.
Sebenarnya akad nasabah menabung di bank adalah akad wadiah (menitip uang). Pihak bank tidak boleh memutarnya atau menyita dengan alasan apa pun. Sekalipun pemilik rekening sudah meninggal, pihak bank sebenarnya wajib menyerahkan hartanya kepada ahli warisnya. Sehingga, pemblokiran rekening nganggur seharusnya disertai konfirmasi dan klarifikasi kepada pemilik rekening atau ahli warisnya terlebih dahulu.
Pemerintah seharusnya cukup memblokir rekening yang terindikasi ke arah judol. Sehingga rekening yang ada kaitannya dengan transaksi judol diblokir semua. Sikap ini lebih jelas dan tegas daripada sembrono memblokir semua rekening nganggur tanpa konfirmasi kepada pemiliknya. Diketahui dari pihak bank yang memblokir rekening pun juga mengenakan biaya aktivasi, kurang lebih seratus ribu rupiah. Ini yang akhirnya merugikan pihak nasabah. Kalau sembrono semua rekening nganggur diblokir, sebenarnya langkah pemerintah ini demi kepentingan siapa? Apakah mereka sibuk mencari cuan dari biaya administrasi pembukaan rekening tersebut, atau ada tujuan lain?
Judol
Memberantas judol sangat mudah dengan sistem syariat Islam, tetapi akan terasa sangat sulit menggunakan sistem sekuler demokrasi kapitalisme seperti yang terjadi hari ini. Faktanya, judol justru dipelihara, diternak, dan dilindungi oleh negara. Tidak adanya sanksi yang tegas sebagaimana yang ada dalam sistem Islam membuat judol makin berkembang dan mengendalikan berbagai lembaga yang bisa dibayar untuk menjaga mereka agar tetap aman.
Bukti pemeliharaan judol adalah sampai saat ini, situs-situs judol masih bisa diakses dan diiklankan oleh artis-artis yang bisa mereka bayar. Begitu pun bandar judol aman berada di luar negeri, menikmati hasil judol, dan mengendalikan judol dari sana. Sebagaimana yang terungkap pada Komdigi yang diduga menerima suap pengamanan situs-situs judol. Sungguh ini menambah catatan hitam sistem demokrasi kapitalisme yang gagal total dalam memberantas judol.
Oleh sebab itu, untuk mengakhiri persebaran atau perkembangan judol tidak ada cara lain, kecuali dengan menegakkan hukum Islam. Dalam Islam, judi adalah bentuk kejahatan yang harus ditumpas negara. Baik judi secara nyata maupun online, adanya judi akan mendapatkan sanksi yang berat dari negara. Sehingga, melindungi bandar judi atau pelaku judi juga termasuk dosa besar yang akan mendapatkan hukuman nyata di dunia.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al-Maidah: 90)
Sangat jelas, Allah Swt. telah melarang judi. Jadi, siapa pun pemimpinnya dan siapa saja penegak hukumnya, wajib mengerahkan daya upaya untuk mencegah terjadinya judi; menjauhkan wasilah yang bisa mengantarkan mereka untuk berjudi; memberikan sanksi pidana Islam kepada bandar atau pelaku judi.
Selain itu, edukasi dan internalisasi akidah Islam ke dalam benak umat terus dilakukan. Sehingga umat tidak sampai terpikirkan untuk melakukan kemaksiatan dalam segala. Di sinilah syariat Islam hadir untuk menjaga akidah umat dan memelihara ketaatan mereka kepada Rabb-nya. Penerapan syariat Islam secara keseluruhan dalam bingkai negara menjadi kebutuhan mendesak agar umat terlindungi dari kejahatan dari berbagai aspek kehidupan.[] Ika Mawarningtyas