Sering kali kita mendengar klaim bahwa demokrasi adalah syura (musyawarah) atau Islam itu demokratis karena mengenal musyawarah. Namun, sering kali pula perdebatan ini berakhir buntu. Mengapa? Karena kedua belah pihak biasanya berbicara di lantai yang berbeda—menggunakan istilah yang sama namun dengan pijakan logika yang saling bertolak belakang.
Memahami perbedaan antara demokrasi dan syura bukan sekadar urusan semantik atau label bahasa. Ini adalah soal kejernihan berpikir dalam memahami batasan antara kehendak manusia dan otoritas Tuhan. Mari kita bedah empat fakta fundamental yang akan mengubah cara Anda memandang sistem politik hari ini.
1. Tiga Pola Pengambilan Keputusan: Syura bukan untuk Segalanya
Dalam Islam, tidak semua urusan diselesaikan di meja musyawarah. Jika kita meneladani kepemimpinan Rasulullah SAW, terdapat pemisahan yang sangat tegas mengenai kapan suara manusia berperan dan kapan ia harus diam:
- Masalah Tasyri (Hukum Syariah): Untuk urusan halal-haram dan penetapan hukum, Nabi SAW tidak pernah bermusyawarah. Beliau menunggu wahyu. Masalah pembagian harta rampasan (anfal), penentuan bulan (hilal), hingga hukum biologi seperti haid adalah otoritas mutlak Allah. Di sini, tidak ada ruang bagi pendapat mayoritas.
- Masalah Keahlian (Expertise): Keputusan diambil berdasarkan pendapat ahli, bukan jumlah suara. Dalam Perang Badar, Rasulullah SAW menggeser posisi pasukan mengikuti saran Hubab bin Mundzir karena keahlian teknis Hubab mengenai medan perang dan sumber air. Masalah moralitas seperti perilaku menyimpang (LGBT) pun dalam Islam dipandang sebagai kejahatan (jarimah), bukan sekadar penyakit yang bisa dikompromikan oleh pakar psikologi sekular.
- Teknis Pelaksanaan Syariat: Inilah ranah asli di mana syura dan suara mayoritas (ra’yul aktsariyah) berlaku. Contohnya adalah penentuan lokasi Perang Uhud—di dalam atau di luar Madinah. Ini bukan soal mengubah hukum jihad, melainkan teknis eksekusinya.
Pemisahan ini penting agar kita tidak terjebak “memusyawarahkan” apa yang sudah ditetapkan oleh Allah dalam syariat-Nya.
2. Kedaulatan vs. Musyawarah: Jebakan Legalitas atas yang Haram
Perbedaan paling tajam antara demokrasi dan syura terletak pada konsep kedaulatan.
Dalam demokrasi, berlaku prinsip kedaulatan di tangan rakyat. Manusia memiliki hak mutlak untuk menerbitkan hukum (isdarul hukmi) atas perbuatan dan benda. Dampaknya sangat nyata: sesuatu yang haram bisa menjadi “tidak haram” melalui celah hukum atau loophole.
Sebagai contoh, riba adalah haram secara mutlak. Namun, dalam sistem demokrasi, perbankan bisa melegalkan praktik ini melalui undang-undang. Bahkan, ada upaya menggunakan loophole teknis seperti klasifikasi bunga 0% sebagai angka legal agar tetap bisa beroperasi dalam sistem tanpa menyentuh esensi keharaman tersebut. Dalam demokrasi, suara mayoritas bisa menghalalkan yang haram, sedangkan dalam syura, kedaulatan tetap di tangan Syariat.
“Inti demokrasi adalah kedaulatan di tangan rakyat di mana hak menetapkan hukum atas perbuatan dan benda itu di tangan rakyat melalui wakil-wakilnya.”
3. Meluruskan Hadits “Antum A’lamu Biumuri Dunyakum”
Hadits “Engkau lebih tahu urusan duniamu,” sering kali disalahgunakan untuk menjustifikasi sekularisme—seolah-olah urusan politik dan negara tidak butuh campur tangan agama. Padahal, konteks hadits ini adalah masalah teknis pertanian (perkawinan silang kurma).
“Urusan dunia” yang dimaksud Nabi adalah sunnatul wujud atau hukum-hukum alam yang bersifat teknis. Kita boleh belajar teknologi, teknik sipil, hingga pemasaran dari Barat. Kita bisa belajar cara mengebor minyak dari mereka (teknis), namun kita tidak boleh mengadopsi hukum kepemilikan minyak dari mereka (tasyri). Mengebor minyak adalah urusan keahlian teknis, namun siapa yang berhak memiliki minyak tersebut adalah urusan hukum Allah yang tidak bisa diputuskan melalui pemungutan suara.
4. Perang Istilah (Harbul Musthalahah) dan Distorsi Makna
Kita saat ini hidup di era harbul musthalahah—perang istilah. Banyak istilah asing masuk ke dalam pemikiran umat tanpa definisi yang jernih, sehingga kita sering menerima atau menolak sesuatu secara membabi buta.
Salah satu contoh paling fatal adalah penyempitan makna wasathiyah. Banyak pihak mengartikannya sebagai “moderat” dalam konteks kompromi politik. Padahal, jika kita kembali ke tafsir aslinya, wasathiyah berarti al-’adil (adil). Menjadi adil berarti menempatkan segala sesuatu pada tempatnya sesuai hukum Allah, bukan berada di tengah-tengah antara kebenaran dan kebatilan.
Mempelajari tsaqafah Islam sebenarnya adalah upaya mempelajari kembali istilah-istilah asli kita. Istilah seperti shalat, zakat, mukmin, dan kafir adalah batasan akidah yang jelas. Mengaburkan istilah-istilah ini atas nama warga negara atau moderasi berisiko membuat umat kehilangan arah dan identitas aslinya.
***
Membangun Landasan Berpikir yang Kokoh
Syura adalah permata dalam ajaran Islam, sebuah metode pengambilan keputusan yang indah namun tetap tunduk pada bingkai syariat. Sebaliknya, Demokrasi adalah sistem yang menempatkan kehendak manusia di atas segalanya, bahkan di atas ketetapan Sang Pencipta.
Menyamakan keduanya hanya akan menciptakan kebingungan intelektual yang berkepanjangan. Kejelasan berpikir (clear thinking) adalah langkah awal untuk meraih keistiqamahan. Kita harus memilih: apakah kita akan membangun peradaban di atas landasan kedaulatan manusia yang rapuh, atau di atas kedaulatan Syariat yang Maha Adil dan Sempurna?[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:
