Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terkesan terburu-buru bukanlah sekadar kegaduhan legislatif biasa. Ini adalah sebuah manuver terencana yang secara fundamental menggeser lanskap hak-hak sipil di Indonesia. Di balik klaim reformasi hukum, tersimpan pasal-pasal yang melegitimasi perluasan kewenangan aparat secara drastis, melegalkan metode penyelidikan yang rentan rekayasa, dan membuka celah untuk membungkam suara kritis.
Artikel ini akan membedah empat poin paling fundamental dan problematik dari paket aturan hukum baru ini—gabungan antara KUHAP yang baru disahkan dan pasal kontroversial dalam KUHP yang akan segera berlaku. Ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan yang dampaknya bisa langsung masyarakat rasakan.
1. Polisi Menjadi ‘Superbody’: Kewenangan Diperluas, Pengawasan Dipertanyakan
Salah satu perubahan paling signifikan dalam KUHAP baru adalah penobatan Kepolisian sebagai ‘superbody’ dalam sistem peradilan pidana. Kini, lembaga penyidik lain seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bea Cukai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan instansi lainnya diwajibkan berada di bawah koordinasi Polri dalam setiap tahap penyidikan.
Pemberian status ‘superbody’ ini, jika disandingkan dengan rekam jejak kekerasan dan impunitas aparat di lapangan, bukan lagi sekadar risiko, melainkan sebuah jaminan terbukanya penyalahgunaan kekuasaan secara sistemik. Kekhawatiran ini lahir dari data faktual yang menunjukkan masalah kronis dalam penegakan hukum:
- Data Kontras (Juli 2023 – Juni 2024): Tercatat sedikitnya ada 15 kasus salah tangkap dengan 23 orang menjadi korban. Sembilan di antaranya bahkan mengalami luka-luka.
- Data Kontras (2011 – 2019): Hampir 700 orang menjadi korban penyiksaan selama dalam tahanan, dan 63 di antaranya meninggal dunia. Penyiksaan sering kali digunakan untuk memeras pengakuan.
- Data Amnesty International Indonesia (2021-2024): Terjadi lonjakan kasus penyiksaan oleh aparat, di mana sekitar 75% pelakunya adalah anggota kepolisian.
Dengan kewenangan yang semakin besar namun tanpa mekanisme pengawasan eksternal yang kuat, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh oknum aparat bukan lagi sebuah kemungkinan, melainkan konsekuensi yang dapat diprediksi.
2. Jebakan dan Pengintaian Dilegalkan: Ruang Privat Terancam Atas Nama ‘Keadaan Mendesak’
Kewenangan super ini menjadi semakin berbahaya ketika dipadukan dengan metode penyelidikan baru yang melegalkan penjebakan dan pengintaian tanpa pengawasan yudisial yang memadai. KUHAP baru secara resmi melegalkan dua ancaman serius:
- Penjebakan (Entrapment): Metode seperti pembelian terselubung (undercover buy) dan pengiriman di bawah pengawasan (controlled delivery), yang tadinya sangat terbatas untuk kasus narkotika, kini dapat digunakan untuk semua jenis tindak pidana. Kebijakan ini membuka pintu lebar-lebar bagi praktik rekayasa kasus terhadap siapa pun yang dianggap sebagai target.
- Pengintaian Tanpa Izin Pengadilan: Aturan baru ini memberi aparat kewenangan untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga pemblokiran rekening tanpa perlu izin dari pengadilan. Dalihnya adalah “keadaan mendesak”.
Frasa multitafsir “keadaan mendesak” secara efektif menyerahkan kunci ruang privat warga negara ke tangan penyidik, yang dapat menilainya secara subjektif. Celah inilah yang dapat disalahgunakan untuk mengintimidasi, mengintervensi, bahkan berpotensi menjadi alat untuk melakukan pemerasan.
Akibatnya apa? Negara dapat memasuki ruang privat warga sipil dengan semakin leluasa. Dalihnya mengusut tindakan pidana, namun tidak jelas bagaimana perlindungan terhadap data pribadi yang telah dikuasai. Akhirnya celah-celah penyalahgunaan hingga pemerasan sangat mungkin bisa terjadi karena konstruksi aturan KUHAP yang sedari awal bermasalah.
3. Pasal Karet ‘Anti-Pancasila’: Senjata Baru Membungkam Kritik?
Ancaman terhadap kebebasan tidak berhenti pada prosedur acara pidana. Pada saat yang sama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada Januari 2026 juga menyiapkan jerat substantif melalui Pasal 188, yang melarang penyebaran “ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila”.
Frasa kunci “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” adalah senjata hukum yang sempurna. Sifatnya yang sangat multitafsir dan tanpa batasan yang jelas menabrak prinsip fundamental hukum pidana (principle of legality), yang menuntut setiap delik pidana harus didefinisikan secara tegas dan tidak ambigu.
Analisis lebih dalam menunjukkan target sesungguhnya dari pasal ini kemungkinan besar bukanlah komunisme yang sudah tidak relevan, atau kapitalisme yang justru menjadi landasan ekonomi negara. Target yang paling mungkin adalah ajaran Islam dan aktivitas dakwah yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Ajaran seperti khilafah, yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan dalam khazanah fikih Islam, berpotensi dikriminalisasi sebagai “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila”, meskipun ia bukanlah sebuah ideologi seperti komunisme.
4. Proses ‘Ugal-Ugalan’ Menuju Kekacauan Hukum
Seluruh substansi yang mengkhawatirkan ini dibungkus dalam proses legislasi yang cacat. Pengesahan KUHAP dinilai berlangsung “ugal-ugalan”, terburu-buru, dan tanpa partisipasi publik yang bermakna. Namun, masalah yang lebih krusial justru terletak pada kesiapan implementasinya.
Agar bisa berfungsi, KUHAP baru ini membutuhkan setidaknya 25 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Peraturan Presiden (Perpres), 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma), dan setidaknya satu undang-undang turunan lainnya. Hingga kini, belum ada satu pun aturan pelaksana tersebut yang siap. Sebagai perbandingan, KUHP baru yang diberi masa transisi 3 tahun saja masih belum memiliki aturan pelaksana yang lengkap.
Akibatnya, Indonesia dihadapkan pada prospek “kegentingan regulasi” dan “kekacauan hukum” saat KUHAP dan KUHP dipaksakan berlaku serentak pada Januari 2026. Aparat akan dipaksa bekerja di tengah tumpang tindih aturan dan ketidakpastian, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat pencari keadilan.
“Secara umum substansinya itu sangat dangkal, tidak menyentuh substansi persoalan di lapangan yang banyak dialami korban dari sistem peradilan pidana, mulai dari kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan, unjust delay (penundaan yang tidak semestinya), dan kriminalisasi.” – Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI
Sebuah Refleksi dan Pertanyaan untuk Masa Depan
Kombinasi antara kewenangan aparat yang nyaris tanpa batas, instrumen hukum yang melegalkan pengintaian dan penjebakan, pasal-pasal karet yang dapat ditafsirkan sewenang-wenang, serta proses legislasi yang terburu-buru, menunjukkan tren yang sangat mengkhawatirkan. Alih-alih mereformasi hukum untuk melindungi warga, aturan-aturan baru ini justru berpotensi besar menjadi arsitektur represi yang melegalkan kesewenang-wenangan.
Pada akhirnya, kita patut bertanya: apakah semua aturan baru ini benar-benar dirancang untuk menciptakan keadilan, atau justru untuk melapangkan jalan menuju sebuah era di mana perbedaan pandangan dan suara kritis dapat dibungkam dengan lebih mudah atas nama hukum? Apakah negara ini akan menjadi Negara Polisi?[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:
