Fenomena viralitas di media sosial belakangan ini bukan sekadar tren digital atau keriuhan linimasa. Lebih dalam dari itu, ia adalah sebuah “patologi” dari sistem hukum yang sedang rapuh. Ketika masyarakat lebih memercayai pengadilan netizen dibandingkan koridor hukum formal, itu adalah sinyal bahwa negara sedang mengalami krisis kepercayaan yang akut. Rentetan peristiwa mulai dari kasus kriminalitas yang ganjil hingga mundurnya para nakhoda ekonomi secara berjamaah, menunjukkan bahwa “atap” sistem kita sedang bocor hebat. Sebagai seorang Muslim yang kritis, kita harus mampu melihat melampaui drama layar kaca untuk menemukan akar kerapuhan yang sebenarnya.
Kasus Hogi dan Es Gabus: Ketika Keadilan menjadi Barang Langka
Dua potret ketidakadilan baru-baru ini memperlihatkan betapa profesionalisme aparat seringkali tersandera oleh disinformasi dan ego sektoral. Kasus Hogi di Sleman adalah bukti nyata. Seorang suami yang melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) demi melindungi harta dan nyawa istrinya dari jambret, justru dikriminalisasi dengan pasal kelalaian lalu lintas hanya karena sang kriminal meninggal dalam pengejaran. Alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai korban, Hogi justru dijadikan tersangka. Ini adalah bentuk ketidakprofesionalan yang nyata, di mana substansi hukum dikalahkan oleh prosedur formalistik yang kering.
Ironi serupa menimpa pedagang Es Gabus, Pak Sudrajat. Ia menjadi korban intimidasi aparat hanya karena tuduhan absurd bahwa produknya mengandung spons (busa) berdasarkan konten digital yang tidak akurat. Disinformasi ini memicu tindakan represif verbal hingga fisik, yang menunjukkan betapa rentannya rakyat kecil di hadapan aparat yang lebih mementingkan pencitraan digital daripada validasi fakta di lapangan.
“No Viral, No Justice. Fenomena ini menjadi indikasi bahwa aparat perlu melakukan introspeksi mendalam. Keadilan seharusnya ditegakkan terlepas dari apakah sebuah kasus menjadi pembicaraan di media sosial atau tidak.”
Ketergantungan pada viralitas adalah tanda bahwa sistem hukum kita sedang sakit. Keadilan tidak boleh menunggu tagar populer; ia harus hadir secara otomatis sebagai hak setiap warga negara, tanpa memandang modal sosial atau kekuatan digital yang mereka miliki.
RUU Propaganda Asing: Melindungi Kedaulatan atau Ketakutan Penguasa?
Wacana RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing muncul sebagai respon pemerintah terhadap retorika “antek asing” yang belakangan sering dilontarkan. Namun, di balik narasi perlindungan kedaulatan, tercium aroma ketakutan penguasa terhadap kritik publik. Targetnya bukan hanya intervensi negara luar, melainkan juga LSM dan media investigasi seperti Tempo yang kerap membongkar borok kekuasaan.
Regulasi ini berpotensi besar menjadi alat otoritarianisme baru. Tanpa batasan yang presisi, setiap kritik yang berseberangan dengan narasi resmi negara dapat dengan mudah dilabeli sebagai “propaganda asing”. Dalam perspektif Islam, upaya membungkam suara kritis adalah tindakan yang membahayakan umat. Mengoreksi penguasa atau muhasabah lil hukkam adalah kewajiban agama, bukan tindakan subversif.
“Seutama-utamanya jihad adalah menyampaikan kebenaran di depan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Kedaulatan sejati tidak dibangun dengan membungkam mulut rakyat, melainkan melalui ketahanan ideologis yang berakar pada akidah, serta kepemimpinan yang berani melawan intervensi asing tanpa mengorbankan hak-hak warga negaranya sendiri.
Mundurnya Petinggi BEI & OJK: Alarm Keruntuhan Kapitalisme Pinggiran
Di sektor ekonomi, mundurnya lima pejabat kunci dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK secara serentak pada akhir Januari bukan sekadar rotasi organisasi biasa. Ini adalah guncangan sistemik. Ketika indeks pasar modal anjlok, para pimpinan ini mundur (atau kabarnya dipaksa mundur) di tengah ketidakpastian jangka pendek. Namun, kita harus melihat realita pahit di balik bursa saham kita: pasar modal hanyalah “mesin penyedot uang” yang dikendalikan oleh segelintir oligarki.
Faktanya, data menunjukkan bahwa 1% populasi di negeri ini menguasai 49% kekayaan negara. Inilah buah dari “Jurus Kapitalisme” yang membiarkan sektor non-riil mendominasi. Ketergantungan kita pada lembaga pemeringkat seperti MSCI (Morgan Stanley Capital International) membuktikan bahwa Indonesia hanyalah “kapitalisme pinggiran” yang nasibnya ditentukan oleh ekspektasi investor global, bukan oleh kesejahteraan riil rakyatnya.
Berikut adalah kontras antara sistem yang rapuh saat ini dengan visi Islam:
|
Karakteristik |
Sektor Non-Riil Kapitalis (Pasar Modal) |
Visi Ekonomi Islam |
| Fokus Utama | Akumulasi kapital & spekulasi angka. | Pertumbuhan sektor riil & distribusi adil. |
| Mata Uang | Uang Kertas (Fiat Money) yang rapuh. | Standar Emas dan Perak yang stabil. |
| Instrumen | Perbankan ribawi & surat utang. | Akad Syariah & pengelolaan Baitul Mal. |
| Kepemilikan | Privatisasi sumber daya umum. | Pemisahan: Individu, Umum, & Negara. |
Dalam sistem Islam, fungsi keamanan tidak berada di bawah presiden secara langsung untuk kepentingan politik, melainkan dikelola secara profesional melalui struktur seperti Mudhir Amni Dakhili (Kepala Keamanan Dalam Negeri) yang fokus pada perlindungan rakyat, bukan kepentingan modal.
***
Imperatif menuju Perubahan Hakiki
Rentetan kejadian ini—mulai dari hukum yang tajam ke bawah, RUU yang mengancam kebebasan, hingga guncangan bursa saham—adalah gejala dari “genteng yang bocor”. Kita tidak bisa terus-menerus menaruh ember untuk menampung air tanpa memperbaiki atapnya. Memperbaiki orang tanpa mengubah sistem hanya akan melahirkan siklus kegagalan yang sama.
Sudah saatnya kita bergerak dari “kapitalisme predatori” menuju keadilan sejati yang ditawarkan oleh Islam. Islam bukan sekadar alternatif, melainkan sebuah kebutuhan imperatif untuk mengembalikan kedaulatan hukum dan stabilitas ekonomi pada fitrahnya. Pertanyaannya, akankah kita terus bertahan di bawah atap yang hampir runtuh ini, atau berani melangkah menuju rumah baru dengan fondasi syariat yang kokoh? Kesadaran kita adalah langkah pertama menuju perubahan tersebut.[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV:
