
Pandangan Syariah Islam seputar Solusi Dua Negara untuk Palestina
Baru-baru ini, diskursus mengenai solusi konflik Palestina kembali mengemuka di panggung global, salah satunya melalui pidato Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB pada 23 September 2025. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyuarakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina sekaligus mendukung Solusi Dua Negara atau Two-State Solution.
Pernyataan tersebut berbunyi, “Kita harus memiliki Palestina yang merdeka, tetapi kita juga harus mengakui, kita juga harus menghormati, dan kita juga harus menjamin keselamatan dan keamanan Israel. Hanya dengan begitu kita bisa memiliki perdamaian sejati… Satu-satunya solusi adalah Solusi Dua Negara (Two-State Solution).”
Sikap ini, yang sejalan dengan kebijakan luar negeri Amerika Serikat, perlu dikaji secara mendalam dari sudut pandang syariah Islam. Apakah solusi ini benar-benar membawa kemerdekaan hakiki bagi Palestina? Dan bagaimana Islam memandangnya?
Memahami Apa Itu “Solusi Dua Negara”
Solusi Dua Negara adalah sebuah konsep yang membagi tanah Palestina menjadi dua negara: satu untuk Israel dan satu untuk Palestina, yang diharapkan dapat hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence).
Namun, yang terpenting adalah pembagian wilayahnya. Solusi ini didasarkan pada batas-batas pasca Perang Arab-Israel tahun 1967, yang menetapkan:
- Israel menguasai 78% dari total wilayah historis Palestina.
- Palestina hanya mendapatkan sisa 22% wilayah, yang meliputi Tepi Barat, Gaza, dan Al-Quds (Yerusalem Timur).
Dengan definisi ini, “kemerdekaan Palestina” dalam kerangka Solusi Dua Negara bukanlah kemerdekaan yang sesungguhnya, melainkan kemerdekaan semu. Ini adalah sebuah kemerdekaan di mana bangsa Palestina hanya mendapatkan sebagian kecil dari tanah yang secara historis adalah milik mereka sepenuhnya, sementara sebagian besar wilayahnya dirampas oleh penjajah (Israel).
Pandangan Syariah Islam: Mengapa Solusi Dua Negara Haram?
Solusi Dua Negara hukumnya haram dalam syariah Islam. Setidaknya ada tiga alasan mendasar yang menjelaskannya:
1. Legitimasi Perampasan Tanah dan Kezaliman
Menyetujui Solusi Dua Negara berarti mengakui secara sah perampasan 78% tanah Palestina oleh Israel. Ini sama dengan melegitimasi kezaliman, padahal Islam dengan tegas melarang perampasan tanah, bahkan hanya sejengkal. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi pada hari kiamat pada lehernya.” (HR. Muttafaqun Alaihi)
Jika mengambil sejengkal tanah saja merupakan kezaliman besar, bagaimana mungkin umat Islam menyetujui perampasan jutaan jengkal tanah milik kaum Muslim di Palestina? Sejak ditaklukkan oleh Khalifah Umar bin Khattab pada tahun 15 Hijriah, 100% tanah Palestina adalah milik umat Islam.
2. Meninggalkan Kewajiban Jihad Melawan Penjajah
Solusi dua negara mendorong konsep “hidup berdampingan secara damai” (peaceful coexistence) antara Palestina dan Israel. Konsekuensinya adalah umat Islam akan meninggalkan kewajiban jihad fii sabilillah untuk melawan Zionis penjajah yang telah memerangi dan menduduki tanah Palestina.
Padahal, Al-Qur’an secara tegas mewajibkan umat Islam untuk berperang melawan pihak yang memerangi mereka. Allah SWT berfirman,
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah [2]: 190)
Dalam ayat selanjutnya (QS. Al-Baqarah [2]: 191), Allah juga memerintahkan untuk mengusir penjajah dari tempat mereka mengusir kaum Muslim, yang berarti mengembalikan 100% tanah Palestina ke tangan umat Islam. Ketika musuh menyerang dan menduduki negeri Islam, hukum jihad menjadi fardlu ‘ain (wajib bagi setiap individu Muslim yang mampu).
3. Memberi Jalan Dominasi Kaum Kafir atas Kaum Muslim
Mengadopsi Solusi Dua Negara, yang merupakan agenda politik luar negeri Amerika Serikat, berarti memberi jalan bagi kaum kafir untuk menguasai dan mendominasi kaum Muslim. Ini bertentangan dengan firman Allah SWT,
“…dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa [4]: 141)
Menurut Imam Asy-Syatibi, ayat ini bukan sekadar berita (fakta), melainkan penetapan hukum syara’ (takriru hukmin syar’iyyin) yang berarti haram hukumnya memberikan jalan (sabil) apapun—baik jalan politik, ekonomi, militer, maupun ideologi—yang dapat membuat kaum kafir mendominasi umat Islam. Solusi Dua Negara termasuk dalam kategori “jalan” terlarang tersebut.
Solusi Hakiki Menurut Islam
Jika Solusi Dua Negara haram, lalu apa solusi yang benar? Solusi Islam untuk Palestina adalah jihad fii sabilillah, yang bertujuan untuk mengusir penjajah dan mengembalikan 100% tanah Palestina ke pangkuan umat Islam. Kewajiban ini diemban oleh seluruh umat Islam, terutama para penguasa di negeri-negeri Muslim yang memiliki kekuatan militer.
Ketiadaan institusi global umat Islam seperti Khilafah saat ini memang menjadi penghalang terlaksananya solusi ini secara efektif. Namun, hal tersebut tidak mengubah hukum syara’ yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, perjuangan jangka panjang untuk menegakkan kembali institusi tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya pembebasan Palestina secara hakiki.[]
Disarikan dari kajian dengan tema tersebut di NSTV: