NgajiShubuh.or.id — Dalam pembahasan kebijakan moneter Islam, terdapat dua aspek utama yang harus diperhatikan: jenis mata uang dan aturan penggunaannya. Jika jenis mata uang sudah benar (yaitu emas dan perak atau dinar dan dirham), namun penggunaannya masih keliru, hal ini tetap akan menimbulkan problem moneter. Berikut adalah tujuh aturan utama dalam penggunaan mata uang dalam Islam yang harus dijalankan agar tidak menimbulkan problem moneter.
Pertama, aturan pertukaran mata uang (Sorf). Sorf adalah istilah fikih untuk jual beli mata uang (uang dengan uang). Jual beli valuta asing atau menukar pecahan uang merupakan contoh sorf. Dalam ekonomi konvensional, dikenal tiga rezim kurs: mengambang bebas (floating rate), mengambang terkendali (managed floating rate), dan kurs tetap (fix rate). Menurut kajian ini, ketiganya tidak ada yang sesuai dengan Islam.
Ketentuan sorf dalam Islam berbeda berdasarkan jenis mata uangnya. Menyoal pertukaran sejenis, misalnya emas dengan emas atau rupiah dengan rupiah, maka harus sama takaran dan timbangannya (sawaan bi sawaain). Jika ada perbedaan, hukumnya haram karena termasuk riba fadl (riba kelebihan). Misalnya, menukar uang lama dengan uang baru di pinggir jalan, yakni ada selisih potongan, itu termasuk riba fadl. Transaksi terjadi harus kontan (yadan bi yadin) dan dalam satu majelis akad (ainan bi’ainin atau haa wa haa). Kredit atau transaksi daring (online) dilarang keras, karena termasuk riba yad (riba tangan) atau riba fadl.
Membahas pertukaran tidak sejenis misalnya emas dengan perak, atau rupiah dengan dolar, boleh suka sama suka (kaifa syi’tum). Aturan takaran dan timbangan tidak harus sama, mirip dengan konsep floating rate. Kesepakatan kurs (misalnya adanya potongan) diperbolehkan asalkan disepakati di awal (suka sama suka). Harus secara kontan dan dalam satu majelis akad. Tidak boleh kredit dan tidak boleh daring (online). Jika ada tunda penyerahan (walaupun hanya beberapa menit setelah akad) atau keluar dari majelis akad (misalnya keluar ruangan saat menunggu uang disiapkan), hal itu dilarang karena termasuk riba yad.
Kedua, larangan riba. Penggunaan mata uang tidak boleh dijadikan komoditas bisnis (sewa-menyewa) yang menghasilkan bunga. Hal ini dilarang karena termasuk riba.
Ketiga, larangan kanzul mal (menimbun harta). Islam melarang penimbunan mata uang (emas dan perak) tanpa ada kebutuhan (bil hajatin). Jika masyarakat terlalu rajin menabung (kanzul mal), hal ini malah memperburuk ekonomi karena uang harus berputar terus untuk menggerakkan roda ekonomi. Seseorang yang menimbun emas tanpa hajat tetap terkena dosa kanzul mal, walaupun sudah menunaikan zakatnya sebesar 2,5%.
Keempat, larangan judi. Larangan judi tidak hanya berlaku pada judi kecil, tetapi juga judi skala besar yang terjadi di lantai bursa, pasar saham (stock exchange). Aktivitas ini dapat menyedot uang yang sangat besar, bahkan 90% uang disebut berputar di lantai judi tersebut. Perjudian (termasuk spekulasi di valuta asing) menghancurkan mata uang sebagai alat tukar dan menyebabkan kegoncangan nilai tukar yang merusak perekonomian riil.
Kelima. Larangan tabdzir (boros) dan israf (menghambur-hamburkan). Dilarang menggunakan uang untuk berboros-boros dan berfoya-foya. Keenam, larangan rata’a (berfoya-foya). Larangan ini merujuk pada penggunaan uang untuk kemewahan yang berlebihan (berfoya-foya). Ketujuh, larangan bakhil (kikir). Jika terlalu kikir (pelit), roda ekonomi akan seret (tersendat).[] AIK
Resume dari YouTube Ngaji Shubuh TV:
