
Islam adalah sistem aturan yang memanusiakan manusia. Islam mampu menjaga kehormatan, kemuliaan, harta, nyawa, dan jiwa setiap manusia. Penjagaan Islam terhadap manusia telah dibuktikan ketika dulu Islam memimpin peradaban manusia. Selain hal ibadah, Islam juga mengatur muamalah, sehingga hubungan antara manusia akan terselesaikan dalam hal muamalah ini.
Melihat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking (perdagangan orang) yang marak terjadi dalam kehidupan sekuler hari ini bisa diantisipasi dan dicegah dengan sistem Islam. Pertama, terkait hal muamalah, Islam memiliki tuntutan yang jelas dan tidak kabur ketika mendefinisikan akad-akad dalam muamalah. Contohnya, dalam jual beli. Sejatinya sudah jelas dalam Islam, mana yang boleh dijual dan dibeli. Ketika memperjualbelikan sesuatu yang haram, walaupun menghasilkan banyak cuan, hukum dalam Islam tetap haram. Haram melaksanakan jual beli benda yang haram.
Syirkah dalam Islam jelas dan ada aturannya. Tidak boleh memperbudak manusia. Oleh karena itu, gaji itu akan dihitung berdasarkan kemampuan dan keridhaan kedua belah pihak. Ketika membuat kesepakatan syirkah, jika ada yang menyalahi kesepakatan syirkah, maka negara akan bertindak. Karena negara melindungi hak-hak umat dalam bersyirkah dan sebagai penegak keadilan.
Aturan syirkah rinci dan jelas. Ketika ada yang menyalahinya akan kelihatan, sehingga muamalah dalam bisnis, perdagangan, dan jual beli dengan asing pun juga menggunakan standar Islam. Jika pihak asing tidak bisa menerima aturan Islam, tidak akan ada kerja sama dengan pihak asing tersebut. Inilah bentuk penjagaan Islam terhadap harta dan jiwa umat, yaitu dengan sistem muamalah yang jelas. Apabila hal muamalah yang sesuai Islam ini ditegakkan dengan adil, potensi TPPO akan mudah diendus dan bisa diberantas secara tegas.
Kedua, Islam memiliki sistem ekonomi yang kuat, yaitu memiliki standar kepemilikan yang sesuai dengan fitrah manusia. Islam mengatur jelas soal kepemilikan individu, umum, dan negara. Sehingga, jika ada yang menyalahi konsep kepemilikan tersebut jelas telah melanggar hukum Islam. Jual beli dalam Islam juga memiliki standar yang jelas; mana yang bisa dimiliki individu, mana yang tidak bisa, mana yang harus dimiliki negara, dan dikelola negara untuk kemaslahatan umat. Sehingga, dari sini mencegah terjadinya TPPO di berbagai lini kehidupan.
Ketiga, pemberdayaan SDM untuk mengelola SDA yang melimpah atau mengembangkan teknologi dan sains untuk kemaslahatan umat. Islam lebih berupaya lagi meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dalam negeri, sehingga tidak perlu mereka itu keluar negeri hanya untuk kerja. Islam harus bisa memberdayakan mereka dengan dibukanya banyak lapangan kerja untuk mereka. Yang membuat lapangan kerja ciut karena yang mendirikan perusahaan banyak swasta. Swasta kadang malah cari TKA (tenaga kerja asing). Padahal SDA di negeri ini bisa dikelola sendiri dengan negara membentuk banyak BUMN dengan memperkerjakan SDM-nya. Hari ini kita disuguhkan gambaran BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang makin dibius hingga mereka akhirnya lumpuh tidak berdaya. Bahkan, bangkrut pailit.
Keempat, jaminan kesejahteraan dan keselamatan untuk umat manusia. Sistem Islam yang mampu memanusiakan manusia dan membebaskan manusia dari perbudakan. Negara menjalankan fungsinya sebagai pengelola umat. Jika ada yang kekurangan dan kesusahan negara tampil memberikan solusi yaitu dengan penegakan hukum Islam. Ditegakkannya hukum Islam adalah untuk menyelamatkan manusia di dunia dan akhirat. Sehingga mereka bisa mendapatkan kebahagiaan dan kesejahteraan hakiki.
Tentunya ketika Islam diterapkan tidak bisa hanya aspek ekonomi saja, tetapi juga dalam segala aspek kehidupan. Karena hanya dengan penerapan sistem Islam secara sempurna, kejahatan sekecil maupun sebesar apa pun dapat ditumpas dan keadilan dapat diwujudkan dalam segala aspek kehidupan. Hal tersebut sudah pernah diterapkan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan diteruskan oleh para Khalifah dalam naungan Khilafah Islamiyah. Ya, sistem pemerintahan yang bisa menyelamatkan manusia dari keterpurukan dan kejahiliahan.[] Ika Mawarningtyas